Sat,2 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Pemohon Uji UU TNI Nilai Pemerintah Tak Jawab Substansi soal Peradilan Militer

Pemohon Uji UU TNI Nilai Pemerintah Tak Jawab Substansi soal Peradilan Militer

pemohon-uji-uu-tni-nilai-pemerintah-tak-jawab-substansi-soal-peradilan-militer
Pemohon Uji UU TNI Nilai Pemerintah Tak Jawab Substansi soal Peradilan Militer
service

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Ibnu Syamsu Hidayat, menilai keterangan pemerintah tidak menjawab substansi permohonan uji materi terkait peradilan militer.

Menurut Ibnu, penjelasan yang disampaikan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Marsda TNI Haris Haryanto, masih bersifat umum dan tidak menyentuh pokok persoalan yang diajukan Pemohon.

“Menurut saya, apa yang disampaikan oleh pemerintah tidak menjawab permohonan kami. Dijawab secara umum, tidak menjawab masalah yang terjadi,” ujar Ibnu kepada NU Online, Kamis (13/2/2026).

Ia menegaskan, Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI secara tegas mengatur pemisahan penanganan tindak pidana bagi anggota militer. Selain itu, ketentuan peralihan dalam regulasi tersebut dinilainya sudah berlangsung sekitar 20 tahun sehingga tidak tepat dipertahankan secara permanen.

“Ketentuan peralihan itu umurnya sudah 20 tahunan, tidak bisa dipertahankan secara permanen,” jelasnya.

Senada dengan itu, peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menilai secara yudisial pengawasan terhadap peradilan militer memang berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Namun, pembinaan keprajuritan personel militer tetap berada di bawah kewenangan Markas Besar TNI.

Menurutnya, konfigurasi tersebut menimbulkan dualisme organisasional yang berimplikasi pada isu independensi dan imparsialitas peradilan militer.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hakim militer tidak sepenuhnya independen secara struktural. Di satu sisi tunduk pada pengawasan yudisial MA, tetapi di sisi lain karier dan kepangkatannya ditentukan oleh Mabes TNI. Dengan demikian, posisi hakim militer sesungguhnya berdiri dua kaki,” ujarnya.

Sebelumnya, Haris Haryanto menegaskan peradilan militer di bawah kekuasaan kehakiman MA tetap diperlukan. Ia menyampaikan bahwa prajurit TNI memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental dari warga sipil, baik dari sisi tugas, fungsi, maupun sistem nilai.

“Dengan demikian, pembedaan lembaga pengadilan berdasarkan status keprajuritan bukan merupakan bentuk diskriminasi konstitusional, melainkan diferensiasi yang dibenarkan (permissible differentiation),” katanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia membandingkan hal tersebut dengan peradilan agama yang didasarkan pada subjek hukum serta peradilan tata usaha negara (PTUN) yang didasarkan pada objek sengketa, sepanjang pembedaan tersebut dirumuskan dan diatur secara ketat dalam undang-undang.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.