Mon,25 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Features
  3. Pengadilan Tinggi Bandung tegaskan perlindungan Anti-SLAPP untuk pejuang lingkungan

Pengadilan Tinggi Bandung tegaskan perlindungan Anti-SLAPP untuk pejuang lingkungan

pengadilan-tinggi-bandung-tegaskan-perlindungan-anti-slapp-untuk-pejuang-lingkungan
Pengadilan Tinggi Bandung tegaskan perlindungan Anti-SLAPP untuk pejuang lingkungan
service

Kemenangan besar bagi sains! Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Anti-SLAPP untuk dua profesor IPB pejuang lingkungan.

Di tengah ruang sidang yang seringkali dingin dan kaku, sebuah pesan hangat baru saja dikirimkan bagi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia. Pesan itu berbunyi: sains dan kebenaran ilmiah tidak bisa dibungkam dengan ancaman meja hijau. Inilah sikap perlindungan anti-SLAPP untuk pejuang lingkungan.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung baru saja menorehkan tinta emas dalam sejarah penegakan hukum lingkungan. Dalam putusannya pada 18 Desember 2025, majelis hakim menolak banding yang diajukan oleh perusahaan sawit, PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM), dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang melindungi dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis.

Keduanya bukan sedang memperebutkan lahan atau harta. Mereka “diseret” ke pengadilan karena menjalankan tugas profesionalnya sebagai ahli lingkungan hidup—sebuah peran krusial yang kerap kali menjadi duri bagi korporasi yang bermasalah dengan hukum.

Kemenangan akal sehat

Perkara ini bermula ketika PT KLM melayangkan gugatan perdata terhadap kedua profesor tersebut. Dalihnya klasik dalam kasus-kasus sengketa lingkungan: keterangan ahli yang mereka berikan dianggap merugikan perusahaan. Namun, bagi komunitas hukum dan lingkungan, gugatan ini memancarkan aroma Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang pekat—sebuah strategi hukum yang dirancang bukan untuk memenangkan keadilan, melainkan untuk mengintimidasi, membungkam, dan membuat lelah mereka yang bersuara demi kepentingan publik.

Namun, palu hakim di tingkat pertama berkata lain. Pada 8 Oktober 2025, PN Cibinong melalui Putusan Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi secara tegas menerima eksepsi para tergugat. Hakim menyatakan gugatan PT KLM tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Tidak terima dengan kekalahan itu, PT KLM mengajukan banding. Harapan mereka untuk membalikkan keadaan justru kandas total di tangan PT Bandung. Melalui Putusan Nomor 785/PDT/2025/PT BDG, majelis hakim tinggi menegaskan bahwa putusan PN Cibinong sudah tepat dan benar secara hukum.

Pertimbangan hakim kali ini sangat fundamental: kesaksian ilmiah dan keterangan ahli dalam perkara lingkungan hidup bukanlah perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, itu adalah bagian integral dari proses penegakan hukum dan pencarian kebenaran materiil. Dengan kata lain, menghukum ahli karena keahliannya adalah sebuah kesesatan logika hukum.

SLAPP, senjata senyap pembungkam kritik

Kemenangan Prof. Bambang dan Prof. Basuki bukan sekadar kemenangan individu, melainkan kemenangan prinsip perlindungan partisipasi publik. Untuk memahami urgensinya, kita perlu mengenal apa itu SLAPP lebih dekat.

Bayangkan Anda sedang menghirup udara segar, lalu tiba-tiba kualitasnya memburuk akibat pencemaran. Ketika Anda mengadu atau bersaksi, alih-alih didengar, Anda justru digugat oleh pencemarnya dengan tuntutan miliaran rupiah. Inilah ironi SLAPP. Ia adalah instrumen hukum yang “sah” namun disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kuasa—baik ekonomi maupun politik—untuk meneror para pembela lingkungan, akademisi, jurnalis, hingga masyarakat adat.

Tujuannya jelas: bukan mencari keadilan, melainkan menciptakan efek jera (chilling effect). Pesannya adalah, “Diamlah, atau kami miskinkan kamu dengan proses hukum yang panjang dan mahal.”

Di Indonesia, fenomena ini sudah lama terdeteksi. Namun, perlindungan hukumnya kini semakin kuat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 66, telah menjadi tameng utama: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Angin segar PERMA 1/2023

Meskipun UU PPLH sudah ada sejak 2009, implementasi Pasal 66 kerap kali gagap di lapangan. Hakim sering bingung membedakan mana gugatan murni dan mana yang SLAPP. Di sinilah peran vital Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

PERMA ini adalah “buku petunjuk” teknis yang selama ini dinanti. Pasal 49 hingga 51 secara spesifik mengatur mekanisme Anti-SLAPP dalam ranah perdata. Aturan ini memberikan “jalur cepat” bagi hakim untuk memutus rantai intimidasi:

  1. Eksepsi Anti-SLAPP: Jika tergugat merasa digugat karena memperjuangkan lingkungan, mereka bisa mengajukan eksepsi.
  2. Respons Cepat: Hakim wajib memberikan waktu singkat (7 hari) bagi penggugat untuk menanggapi, dan harus memutus sela dalam waktu 30 hari.
  3. Putusan Sela: Jika terindikasi SLAPP, gugatan langsung dinyatakan tidak dapat diterima tanpa perlu berlarut-larut memeriksa pokok perkara.

Bahkan, jika dalam pemeriksaan pokok perkara ditemukan indikasi SLAPP, hakim dapat menolak gugatan penggugat dan mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) dari korban untuk ganti rugi materiil maupun imateriil. Ini adalah sebuah evolusi hukum yang mengubah posisi pembela lingkungan dari “mangsa” menjadi pihak yang berdaya.

Preseden untuk masa depan

Putusan PT Bandung yang menguatkan perlindungan bagi dua profesor IPB ini adalah manifestasi nyata dari bekerjanya prinsip Anti-SLAPP dan PERMA 1/2023. Pengadilan telah mengirimkan sinyal kuat bahwa korporasi tidak lagi bisa menggunakan mekanisme perdata untuk menekan pengungkapan fakta ilmiah.

Keadilan, dalam konteks ini, telah kembali ke khittahnya: berpihak pada ilmu pengetahuan, menjaga integritas akademik, dan yang terpenting, melindungi kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Bagi Prof. Bambang, Prof. Basuki, dan ribuan pejuang lingkungan lainnya di Indonesia, palu hakim di Bandung ini bukan sekadar bunyi ketukan kayu, melainkan bunyi kemerdekaan berpendapat yang nyaring.

Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.