Peringatan pemicu: artikel ini membahas percobaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan psikis, perundungan, ancaman, serta percobaan bunuh diri.
Bagi mahasiswa, kampus semestinya menjadi ruang untuk belajar, berdiskusi, bertumbuh, dan membangun jejaring. Namun bagi F, perempuan yang sempat berkuliah di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), ruang akademik justru berubah menjadi tempat yang membuatnya merasa terus-menerus tidak aman.
Hal yang awalnya merupakan relasi pertemanan dengan sesama mahasiswa berkembang menjadi rangkaian peristiwa kekerasan berbasis gender. Kasus yang dialami F pertama kali diunggah di media sosial X oleh akun @FHUISarangBully pada 14 Juli 2026. Konde.co kemudian menghubungi F untuk meminta keterangan pada 24 Juli 2026.
Menurut F, selama menjadi mahasiswa Magister Ilmu Hukum UI, ia mengalami sejumlah rangkaian kekerasan. Termasuk di antaranya dugaan percobaan kekerasan seksual, kontrol terhadap kehidupan pribadi, teror terhadap dirinya dan orang tua, perundungan berbasis seksual, penyebaran data pribadi dan riwayat kesehatan, hingga pelengseran dirinya dari posisi ketua kelas.
Dokumen kronologi dan bukti yang disusun penyintas menyebut tiga mahasiswa pascasarjana FH UI—DADM, JA, dan MDEA—sebagai tiga pelaku utama dalam rangkaian dugaan kekerasan berbasis gender dan perundungan tersebut. Kronologi kejadian, keterangan saksi dan tangkapan percakapan, serta bukti pendukung lainnya juga diunggah oleh @FHUISarangBully dan telah dikonfirmasi kebenarannya oleh F.

Kasus ini menjadi penting bukan hanya karena dugaan kekerasan yang dialami seorang mahasiswa. Tetapi juga karena memperlihatkan betapa sebuah lingkungan akademik dapat berubah menjadi ruang yang memungkinkan kekerasan berlangsung berulangkali. Sementara penyintas harus terus berhadapan dengan rasa takut, stigma, dan proses penanganan institusional yang berjalan panjang.
Kisah F dimulai ketika ia diterima sebagai mahasiswa pascasarjana FH UI pada Agustus 2024. Saat itu, ia masuk peminatan Sistem Peradilan Pidana (SPP) Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. F juga terpilih sebagai ketua kelas pada awal masa perkuliahan.
Selama itu, ia menjalin hubungan pertemanan yang baik dengan DADM sebagai sesama mahasiswa SPP MIH UI. DADM juga membantu penyintas dalam berbagai hal, termasuk secara ekonomi ketika keluarga F mengalami kesulitan finansial. Menurut F, awalnya ia menceritakan kesulitan finansialnya kepada DADM sebagai sahabat yang ia percayai.
“Jadi aku tuh tentu, kayak kita kan, sebagai teman ngeluh yang kayak, ‘Aduh, gimana ya? Ekonomi keluarga gue lagi downfall banget.’ Gitu-gitu, kan,” jelas F kepada Konde.co.
“Terus dia kayak menawarkan, ‘enggak apa-apa, aku bantu,’ gitu. Itu aku make sure lagi, ‘benar lu mau bantu?’ gitu kan.” DADM saat itu mengiyakan, meski F sudah menegaskan bahwa ia baru bisa mengganti pinjaman tersebut jika rumah di kampung halamannya sudah terjual.
Kedekatan mereka juga membuat F mempercayai DADM sebagai salah satu wali ketika ia mengalami relapse atas kondisi kesehatan mentalnya dan dirawat di rumah sakit jiwa pada 28 September 2024. Saat itu, F terdiagnosis memiliki bipolar, BPD, dan bulimia. Atas saran pihak sekretariat kampus, ia pun mengajukan izin absen kuliah karena penyakit tifus, mengingat kurangnya perspektif maupun pemahaman mahasiswa di kelasnya terhadap kondisi disabilitas psikososial.
Namun relasi dekat tersebut berubah menjadi ancaman. F mulai melihat perubahan sikap DADM terhadapnya. Kebaikan DADM yang sempat terlihat di awal pun menjadi kontrol atas diri F. Misalnya, pada awal Oktober 2024, ketika F dan DADM sedang dalam perjalanan di kawasan Ancol, Jakarta Utara. DADM melihat F berkomunikasi dengan seorang laki-laki dan langsung mengambil paksa telepon genggamnya. Tidak hanya itu, ia mencengkeram tangan F dengan keras, menunjukkan kemarahan, dan mengemudi dengan kecepatan tinggi. Peristiwa itu menjadi salah satu titik ketika F mulai menjaga jarak.
Di saat yang sama, F mengetahui keberadaan sebuah grup percakapan yang disebut sebagai Geng M. Di dalam grup tersebut, menurutnya untuk mengonfirmasi kronologi, terdapat berbagai candaan yang bernuansa seksis dan menjodoh-jodohkan perempuan di lingkungan kelas. Termasuk F dengan DADM, yang “dijodohkan” dengan mengarah pada hubungan romantis hingga seksual.
DADM bahkan pernah memperlihatkan isi grup tersebut kepada F. JA disebut sebagai salah satu anggota yang aktif melontarkan candaan seksis terhadap perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen perempuan. Salah satu istilah yang disebut dalam dokumen adalah “gundik”.
Ketika candaan semacam ini dianggap sekadar humor, persoalannya justru menjadi lebih besar. Perempuan di lingkungan akademik ditempatkan sebagai objek obrolan, sementara batas antara candaan dan kekerasan semakin kabur.
Dugaan kekerasan kemudian tidak berhenti pada candaan. Pada salah satu malam ketika F berada di apartemen DADM untuk mengerjakan tugas bersama, ia tertidur setelah kelelahan. Menurut kesaksiannya, ia kemudian terbangun dan mendapati tubuh DADM sangat dekat dengannya serta berusaha mencium bibirnya. Penyintas memalingkan badan sehingga ciuman tersebut tidak terjadi.
Tidak ada bukti digital mengenai peristiwa tersebut karena, menurut kronologi, saat kejadian hanya ada penyintas dan DADM di dalam apartemen. Namun F sebagai penyintas memahami kejadian tersebut sebagai percobaan kekerasan seksual terhadap dirinya.
Keesokan harinya, ia mengonfrontasi DADM dan menerima permintaan maaf. Akan tetapi, alih-alih kembali menjadi relasi pertemanan yang aman, hubungan keduanya justru semakin menekan.
Ketika mengetahui F memiliki hubungan romantis dengan laki-laki lain, DADM disebut mulai menerornya bahkan orangtuanya.
“Ketika melihat ada bekas di leherku dan dia menuduh yang tidak benar, tiba-tiba dia tantrum,” ujar F. “Kayaknya dia tuh ngira itu ‘cupangan’, kan. Nah mungkin anak-anak (geng DADM) tuh pada kayak, ‘ih, lu ngapain tuh, si F?’ tapi nyatanya bukan dia yang memberikan ‘cupangan’ itu. Kalau pun itu emang ‘cupangan’, aneh banget.”
Kondisi itu membuat DADM memanggil F keluar dari kelas pada suatu hari. Ketika mereka berjumpa, tiba-tiba DADM menyebut bahwa F berutang hingga 14 juta Rupiah kepadanya. F juga mengaku didorong secara paksa untuk menandatangani dokumen utang-piutang atas bantuan finansial yang sebelumnya diberikan DADM.
“Iya, sepertinya memang aslinya segitu. Aku nggak tahu, tiba-tiba dia bikin 14 juta aja,” ucap F. “Ya, aku udah nge-blank, aku udah terserah dia. Terserah dia mau 14 juta itu, terserah, beneran terserah.”
Ketentuan mengenai utang tersebut berubah-ubah berdasarkan deskripsi pada kronologi kejadian. Apa yang sebelumnya disebut dapat dibayar ketika penyintas sudah memiliki uang kemudian berubah menjadi perjanjian yang diminta untuk ditandatangani secara paksa.
Pada titik ini, persoalan tidak lagi sekadar konflik antarteman. Bagi penyintas, relasi tersebut telah berubah menjadi relasi yang membuatnya merasa berada di bawah kontrol orang lain.
Situasi semakin memburuk setelah informasi mengenai ketidakamanan yang dirasakan F diketahui oleh anggota kelompok tersebut. Menurut F, ia pernah menceritakan kepada dua mahasiswi yang dipercayainya sebagai sahabat. Mereka bertiga bahkan sempat punya grup bersama, maka F merasa aman bercerita kepada mereka bahwa ia merasa tidak aman akibat perilaku DADM dan gengnya. Namun informasi tersebut kemudian justru sampai kepada DADM. Kedua temannya itu bahkan menjadi saksi atas perjanjian hutang-piutang F yang diklaim oleh DADM.
Kendati demikian, usai pertemuan tersebut, F justru menjadi yang pertama meminta maaf kepada dua kawannya alih-alih sebaliknya.
“Aku justru minta maaf ke mereka. Aku bilang, ‘maaf ya, kalian sampai terlibat ke masalah privatku dengan DADM,’ gitu kan,” ujar F. “Terus mereka kayak yang ngomong di grup, ‘enggak apa-apa, semangat, F’ gitu-gitu. Tapi setelah itu mereka keluar dari grup. Aneh banget, sih.”
F menerangkan, setelah itu, DADM disebut memberikan pembelaan diri kepada seorang senior. Bahkan, berdasarkan keterangan F, DADM menyatakan bahwa jika dirinya tidak ditahan oleh Geng M, ia akan menemui F dan melakukan kekerasan terhadapnya di lingkungan kampus. F kemudian mencoba melaporkan pengalaman tersebut kepada Hopehelps UI, tetapi menyatakan bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Teror juga disebut diarahkan kepada ibu F. DADM menghubungi ibu F pada dini hari mengenai persoalan utang, hubungan F dengan orang lain, serta tuduhan bahwa perempuan itu akan membahayakan perkuliahan DADM. Setelah nomor tersebut diblokir, DADM disebut kembali menghubungi ibu penyintas menggunakan nomor lain dan meminta agar blokir dibuka.
Sementara itu, perundungan mulai dilakukan secara langsung di ruang kelas maupun melalui grup percakapan. Menurut kronologi, selain DADM, ada JA dan MDEA yang paling sering memelopori perundungan tersebut.
Salah satu bagian paling mencolok dari kronologi terjadi pada Oktober 2024. Saat itu, kelas mereka akan melakukan kunjungan lapangan ke Lapas Kelas I Sukamiskin dan LPKA Kota Bandung. Namun F tidak ikut. Dari sana, F mulai menerima berbagai sindiran.
Belakangan ia mengetahui adanya percakapan yang mengindikasikan rencana “evaluasi” di Bandung untuk melengserkannya sebagai ketua kelas. Bahkan, F kemudian menemukan bahwa anggota kelas sengaja menempatkan namanya sekamar dengan DADM dalam kunjungan lapangan tersebut. Hal itu menjadi olok-olok di grup kelas mereka.
Pada 22 Oktober, seorang anggota Geng M mengirim pesan kepada F agar tidak marah ketika menghadiri kelas pada hari berikutnya. Pesan tersebut, menurut keterangan kronologi F, disampaikan atas permintaan JA.
Keesokan harinya, F tetap datang ke kelas meski merasa takut. Namun setelah perkuliahan selesai, ia diminta tidak langsung pulang. Rekan-rekannya kemudian menghadang pintu ruang kelas. F diminta berdiri di depan kelas dalam situasi yang ia gambarkan seperti sebuah “persidangan”.
Di depan kelas, seorang mahasiswa menyampaikan bahwa mereka telah sepakat untuk melengserkan F dari jabatan ketua kelas. Bahkan, pergantian ketua kelas disebut telah diputuskan sebelumnya ketika sebagian mahasiswa berada di Bandung, tanpa melibatkan F yang saat itu masih menjabat sebagai ketua kelas.
Di tengah situasi menekan seperti itu, F hanya bisa menyampaikan permintaan maaf apabila pernah melakukan kesalahan dan berterima kasih karena sebelumnya dipercaya menjadi ketua kelas. Setelah itu, ia merasa lemas, menangis, dan mengalami relapse. Ia kemudian melihat anggota kelas meninggalkan ruangan satu per satu. Tidak lama kemudian, menurut kronologi, mereka berkumpul dan makan bersama di kantin.
Bagi F, pengalaman tersebut bukan sekadar pergantian ketua kelas. Cara pergantian itu dilakukan di depan seluruh kelas, dengan pintu yang disebut dihadang dan tanpa proses yang melibatkan dirinya. Itu menjadi pengalaman yang mempermalukan sekaligus memperkuat rasa tidak aman.
Yang membuat situasi semakin rumit adalah bagaimana perundungan tersebut terus muncul dalam bentuk candaan. Setelah dilengserkan, F masih menerima berbagai sindiran di kelas. Ketika kelas hendak membuat baju angkatan, MDEA disebut menyindir bahwa mereka yang tidak mampu membayar bisa “berutang” kepada DADM. F menduga perkataan itu merujuk pada persoalan utang-piutang pribadi antara DADM dan dirinya.
Hal serupa juga terjadi ketika pembagian dosen pembimbing tugas akhir diumumkan dan F mendapatkan dosen pembimbing yang sama dengan DADM. JA, MDEA, dan anggota Geng M disebut tertawa serta menyoraki mereka dengan ucapan “cie”.
Pada kesempatan lain, ketika dosen bertanya mengenai hukuman untuk mahasiswi yang terlambat, JA disebut melontarkan komentar mengenai menari balet atau dance Jepang. Menurut F, komentar itu jelas mengarah kepadanya. Sebab ia satu-satunya mahasiswi di kelas yang merupakan ballerina dan kerap melakukan cover dance Jepang di media sosial. Komentar itu bahkan dilontarkan pada hari ulang tahunnya dan disebut memicu relapse. Lebih jauh lagi, di media sosial, F juga disebut diberi label “Ratu Derita”.
Semua itu mungkin mudah dianggap sebagai “cuma bercanda” jika dilihat satu per satu. Tetapi ketika berbagai komentar tersebut terjadi berulang kali, diarahkan kepada orang yang sama, dan berlangsung setelah orang tersebut mengalami dugaan percobaan kekerasan seksual serta konflik dengan pelaku, “candaan” dapat berubah menjadi mekanisme intimidasi.
Di sinilah persoalan perundungan berbasis gender menjadi penting. Kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk pukulan atau ancaman terbuka. Ia juga dapat hadir melalui penghinaan, seksualisasi, pengucilan, komentar mengenai tubuh, relasi personal, kondisi ekonomi, bahkan kesehatan mental seseorang.
Dampak yang dialami F tidak berhenti ketika ia meninggalkan ruang kelas. F menggambarkan kecemasan dan kelelahan psikis yang dialami hampir setiap hari. Ia menggunakan headphone hingga telinganya sakit untuk merasa lebih aman dari sindiran di kampus. F juga mengaku beberapa kali mencoba mengakhiri hidup dan tidak memiliki kapasitas finansial untuk mendapatkan pertolongan profesional. Ia bahkan melukai diri sendiri di hadapan DADM saat mereka bertemu pada November 2024 untuk menyelesaikan soal utang-piutang.
Sampai saat terakhir Konde.co menghubungi F–nyaris dua tahun setelah kejadian–ia masih menjalani beberapa kali rawat inap atas kondisinya yang belum stabil.
Pada semester berikutnya, rasa takut bahkan memengaruhi pilihan kelas yang dapat diambil. Bertemu dengan rekan-rekan kelas disebut dapat memicu sesak napas dan spiral kecemasan. Pada akhirnya, setelah mengikuti ujian seminar proposal tesis, F memutuskan tidak melanjutkan studi di program tersebut. Ia pun pindah ke program pascasarjana di fakultas lain di UI.
Setelah beberapa waktu, F baru kembali membuka pengalaman tersebut pada November 2025 kepada seorang dosen FH UI. Dengan pendampingan dosen, ia kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Kaprodi MIH.
Pada 11 November 2025, JA dan MDEA dipanggil oleh Kaprodi MIH dan pihak terkait untuk diperiksa. Menurut dokumen, keduanya mengakui tindakan perundungan yang mereka lakukan. Namun setelah pemanggilan dan pembuktian tersebut, penyintas menyatakan belum mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan prosesnya.
Perkembangan lain terjadi pada Januari 2026 ketika seorang whistleblower menghubungi F. Menurut keterangan whistleblower kepada F, terdapat alasan-alasan yang digunakan untuk melengserkannya sebagai ketua kelas. Termasuk tuduhan bahwa ia tidak berhasil menjadi “mother of bonding” dan dianggap tidak komunikatif dengan dosen.
Namun whistleblower juga menyampaikan informasi lain yang jauh lebih serius. DADM disebut menyebarkan dokumen utang-piutang dan dokumen pribadi berupa riwayat kesehatan psikis F kepada anggota kelompok. Informasi tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan orang lain bahwa laporan mengenai percobaan kekerasan seksual merupakan halusinasi akibat kondisi kesehatan mental F.
Setelah memperoleh bukti dari whistleblower, F pun melaporkan DADM atas dugaan kekerasan dan penyebaran data pribadi. Pada 2 Maret 2026, ia dipanggil oleh pihak MIH untuk diperiksa. Menurut informasi yang diterima F dari dosen pendamping, kekerasan fisik, psikis, dan teror yang dilaporkan terbukti. Namun DADM tetap tidak mengakui dugaan percobaan kekerasan seksual.
Pada 18 April 2026, Satgas PPKS UI disebut telah bertransformasi menjadi Satgas PPK dan dapat menangani bentuk kekerasan selain kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. F kemudian melaporkan kasusnya kepada Satgas tersebut.
Namun proses penanganan berjalan lambat. Penyintas masih dapat bertemu dengan pelaku dalam kegiatan akademik. Pada 8 Mei 2026, misalnya, ia bertemu MDEA di lingkungan FH UI. MDEA disebut menyapa, menunjukkan gestur peace, dan mengajaknya berjabat tangan. Ia menolak karena merasa sesak napas dan mual.
Pada 20 Mei 2026, F, sejumlah pihak yang terlibat dalam pemeriksaan, serta DADM, JA, dan MDEA dipanggil dalam sidang etik oleh Dewan Guru Besar FH UI melalui Zoom. Namun hingga kronologi disusun dan menyebar, belum terdapat informasi mengenai proses lanjutan dari sidang etik tersebut. Sedangkan pada akhir Juni 2026, F memperoleh informasi bahwa proses Satgas belum selesai karena pelaku mengajukan saksi.
Berdasarkan informasi terbaru Satgas PPK UI sudah menyusun kesimpulan dan rekomendasi sanksi atas pemeriksaan yang sudah dilakukan. Sehingga tahapan terakhir adalah keputusan dari rektor yang masih dalam proses. Hingga kronologi disusun, proses penanganan masih berlangsung.
Kasus ini mencuat di internet pada pertengahan Juli 2026. Semula diunggah oleh akun @FHUISarangBully, kasus tersebut menuai perhatian dan kecaman warganet. Beberapa pengguna media sosial juga menemukan identitas terduga pelaku. Antara lain DADM, yang diduga pernah menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) termuda PDI-P Sulawesi Selatan pada tahun 2023. Juga JA, yang diduga merupakan calon pengacara karena F mengatakan ia pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dan MDEA yang menurut F saat ini menjadi brand ambassador lembaga kursus English First.
Ada satu hal yang berulang kali muncul dari kronologi ini: kekerasan tidak berdiri sendiri. Dugaan percobaan kekerasan seksual terjadi dalam relasi pertemanan. Setelah itu muncul kontrol, teror, persoalan utang, ancaman, perundungan, pengucilan, seksualisasi, penyebaran informasi pribadi, dan delegitimasi terhadap kondisi kesehatan mental penyintas.
Pada saat yang sama, sejumlah anggota komunitas akademik disebut menyaksikan atau mengetahui sebagian dari peristiwa tersebut. Sebagian bahkan digambarkan ikut memberikan reaksi terhadap candaan atau menjadi bagian dari dinamika kelompok.
Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan hanya: siapa yang melakukan kekerasan? Tapi siapa yang membiarkan kekerasan tersebut berlangsung?
Dalam banyak kasus kekerasan berbasis gender, pelaku utama memang penting untuk dimintai pertanggungjawaban. Tetapi lingkungan yang menormalisasi candaan seksis, menertawakan penghinaan, menganggap perundungan sebagai konflik antarteman, atau meminta penyintas “berdamai” demi kenyamanan bersama juga perlu diperiksa. Sebab bagi orang yang menjadi sasaran, tidak ada yang lucu dari candaan yang membuatnya takut masuk kelas.
Tidak ada yang sederhana dari “konflik personal” ketika salah satu pihak akhirnya meninggalkan studinya. Dan tidak ada yang netral ketika seseorang harus menggunakan headphone untuk merasa aman di kampus.
F dalam kronologi maupun melalui percakapan dengan Konde.co mengatakan, ia telah membutuhkan waktu sekitar satu setengah tahun untuk berani berbicara dan mengumpulkan bukti. Ia berharap proses penanganan berjalan cepat dan jelas, serta pelaku dan pihak-pihak yang memungkinkan kekerasan terus berlangsung memperoleh sanksi yang setimpal.
Harapan tersebut sebetulnya sederhana: agar kampus kembali menjadi ruang belajar, bukan ruang yang harus dihindari.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa institusi pendidikan tidak cukup hanya memiliki mekanisme pelaporan. Mekanisme tersebut harus dapat diakses, responsif, melindungi penyintas dari pertemuan berulang dengan terlapor, mencegah pembalasan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta memastikan proses tidak justru membuat penyintas kembali mengalami kekerasan. Sebab ketika seorang penyintas harus keluar dari program studinya agar dapat merasa aman, persoalannya bukan lagi sekadar tentang satu konflik antarindividu.
Ada pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana sebuah institusi pendidikan menjaga hak setiap orang untuk belajar tanpa mengalami kekerasan. Dan selama pertanyaan itu belum dijawab, kampus belum sepenuhnya bisa disebut sebagai ruang aman.





Comments are closed.