Polisi Kehutanan Wilayah 3 Stabat Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) menggagalkan perdagangan owa Sumatera 21 Juli lalu. Kelompok ini memanfaatkan aplikasi ojek online dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD). Petugas mengamankan pengemudi ojek pria berinisial B di Warkop Agam 2, Kota Binjai, saat mengirimkan satu owa Sumatera (Symphalangus syndactylus) anakan. Pelaku mengaku barang itu milik Raihan, yang memesan jasa pengantaran melalui aplikasi Gojek. Petugas kemudian mengejar dan menangkap Raihan yang melarikan dir ke belakang Supermall Binjai. “Itu bukan barangku, Bang. Owa Sumatera itu punya Thomas, dia sekarang lagi di Kamboja. Aku disuruh mengirimkan barang saja, Bang, kepada pemesannya,” kata Raihan. Yang dia maksud ialah Thomas Raider Chaniago, residivis kasus perdagangan satwa liar. Thomas bertugas mencari pembeli dan menetapkan harga, sedangkan Raihan mengurus pengiriman. Di dalam aplikasi WhatsApp-nya, terlihat jelas perbincangan antara Raihan dan Thomas terkait pengadaan barang, rencana pengiriman, serta pemesanan satwa liar yang dilindungi. Selain itu, terdapat pula ratusan foto satwa yang jadi objek perdagangan. Keduanya pernah petugas amankan pada 2022 saat akan menjual anak orangutan Sumatera tetapi dia lolos dari jerat hukum karena petugas anggap tidak terlibat. Petugas kemudian serahkan owa Sumatera yang mereka amankan ke pusat rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Kabupaten Langkat. Sementara, Raihan petugas serahkan ke Markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Balai Gakkumhut Wilayah 1 Medan di Marindal untuk proses hukum lebih lanjut. Leo Hutapea, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Gojek Sudirman Medan,…This article was originally published on Mongabay
Petugas Gagalkan Aksi Jual-beli Owa Sumatera via Ojek Online
Petugas Gagalkan Aksi Jual-beli Owa Sumatera via Ojek Online





Comments are closed.