Mubadalah.id – Belum saja tuntas persoalan kecelakaan kereta rel listrik (KRL) dengan kereta api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur Senin (27/04) malam, eh, seorang menteri membikin gempar jagat maya lewat pernyataan kontroversialnya. “Kalau bisa yang perempuan (maksudnya gerbong perempuan) jangan di depan dan belakang, jadi kalau bisa di posisi paling tengah,” begitu potongan ucapan Arifatul Choiri Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Saya ingin berkisah sedikit berkaitan dengan ini hal. Saya beberapa kali naik bus Trans Jateng rute Solo-Wonogiri. Bus ini memiliki aturan, membagi bagian kursi penumpang lelaki dan perempuan. Perempuan di belakang dan di depan untuk lelaki. Jika ada penumpang perempuan atau lelaki duduk tidak sesuai kursinya sang kondektur akan segera menegurnya. Sekalipun, misalnya, kursi bagian lelaki kosong ia tak boleh ditempati perempuan, begitu pun sebaliknya.
Penerapan aturan ini semata demi pentingnya faktor keamanan, khususnya bagi perempuan, dari potensi segala bentuk pelecehan dan kriminalitas. Serta mengurangi daya desak dengan lawan jenis yang, bagi sebagian orang, itu membikin risih dan mengurangi kenyamanan. Saya kira, alasan ini pula lah yang pihak Commuter Line gunakan dalam memberi pengkhususan gerbong perempuan di depan dan belakang rangkaian KRL.
Namun, buntut penabrakan kereta api Argo Bromo Anggrek ke gerbong terakhir KRL, yang kebetulan berisi perempuan, seolah menjadi legitimasi dangkal mengapa Menteri Arifah, sapaan karibnya, ingin gerbong depan-belakang akhirnya harus lelaki tempati. Apakah maksudnya bilamana kelak terjadi kecelakaan lagi yang menjadi korban harus lelaki? Kan, tidak demikian cara berpikirnya.
Pernyataan tersebut sangat berbahaya bila kita terjemahkan dalam domain kemanusiaan, serta amat diskirminatif dalam pemaknaan. Bagaimana pun semua nyawa sama berharganya. Persoalan kecelakaan ini harus kita lihat-urutkan dari pangkalnya. Mengapa kereta api Argo Bromo Anggrek bisa menabrak KRL? Bukan justru malah sibuk mempersoalkan tertabraknya gerbong khusus perempuan.
Tambal Sulam Permasalahan
Menukar posisi gerbong tanpa alasan rasional tak ubahnya membarter nyawa demi nyawa melayang ketika memungkinkan kecelakaan serupa terjadi lagi. Ingat, yang salah bukan posisi gerbongnya, yang salah sistem pengoperasian perjalanannya. Jadi, manakala Menteri Arifah hanya tahu-menahu insiden ini korbannya perempuan yang, kebetulan beliau menjabat orang nomor satu di sebuah kementerian memiliki keterhubungan dengan perlindungan kaum hawa, saya kira sama sekali tidak nyambung dari kewenangan dan kebijakannya.
Bantahan datang dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa laki-laki dan perempuan sama saja, tidak boleh menjadi korban. AHY menilai usulan pemindahan gerbong perempuan ini tidak menyelesaikan persoalan, justru semakin memunculkan akar masalah baru. Pengkhususan layanan tertentu tak jadi soal selagi masih dalam koridor tujuan keamanan dan kenyamanan. Tidak (dengan sengaja) bertujuan mereduksi salah satu pihak demi dan/untuk menyelamatkan pihak lainnya saja.
Sekali lagi, bagi saya, kecelakaan ini murni urusan teknis internal PT. KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Bisa saja karena regulasi perkeretaapian yang masih bobrok atau aturan sudah ada tapi nihil dalam implementasi. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagjo, membahasakan ini dengan frasa “kegagalan sistemik”. Maksudnya lemahnya implementasi aturan sehingga terdapat kesenjangan antara kebijakan, pengawasan, serta disiplin operasional di lapangan.
Peristiwa kecelakan kereta api di Bekasi Timur ini, mengingatkan kita pada pelbagai peristiwa luas biasa hebat (PLH) kereta api di Indonesia pada masa lalu. Salah satu persitiwa paling buruk dalam catatan sejarah transportasi Indonesia adalah Tragedi Bintaro pada 1987. Pagi itu, Senin, 19 Oktober 1987, di kawasan Pondok Betung, rangkaian kereta api Patas Merak jurusan Tanah Abang-Merak berangkat dari Stasiun Kebayoran (KA 220) bertabrakan (adu banteng) dengan kereta api Lokal Rangkas jurusan Rangkasbitung-Jakarta Kota (KA 225) bertolak dari Stasiun Sudimara.
Dalam penyidikan peristiwa itu terbukti penyebab utama ialah karena kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberi sinyal aman bagi KA 225 padahal tidak ada pernyataan aman dari Stasiun Kebayoran. Bayangkan, dari satu kelalaian mengakibatkan 139 tewas dan 245 orang mengalami luka berat.
Kereta Khusus Perempuan
Bagi saya, perkara ini bukan karena ada segrerasi pengkhususan gerbong jenis kelamin tertentu. Bukan pula tentang audit keselamatan transportasi umum berbasis gender, melainkan kesilapan pengaturan perjalanan kereta api yang ada. Yang masih buruk justru tata kelola sarana dan prasarananya. Membetot kesimpulan dengan memindahkan gerbong perempuan ke tengah akibat insiden ini bukanlah solusi tepat. Cara itu hanya menambal sulam masalah, bukan malah menyelesaikannya, karena memang bukan di situ titik soalnya.
Gerbong khusus perempuan di Commuter Line telah memberi rasa aman bagi kaum hawa dari sisi internal sarana. Artinya, gerbong itu tidak boleh absen dalam sebuah rangkaian, apalagi KRL menjadi moda tranportasi utama dan andalan bagi masyarakat yang menetap di kota-kota metropolitan. Kehadiran gerbong khusus itu menjadi anugerah tersendiri bagi perempuan. Mereka rela memilih berjejalan dengan sesama perempuan daripada harus satu gerbong bersama lawan jenisnya atas pertimbangan keamanan, misalnya.
Atau, saya setuju dengan pendapat Arfi Zon di status Facebook-nya (tertanggal 28 April 2026). Ia mengusulkan agak ekstrem, sekalian saja disediakan perjalanan kereta khusus perempuan. Jadi jadwalnya bisa diselang-seling dengan perjalanan kereta khusus lelaki. Namun, usul demikian perlu mendapat pengkajian lebih mendalam dari pelbagai aspek; ekonomi, efektivitas, dan produktivitas. Jika memang dibutuhkan silakan diuji coba, jika tidak berhasil kondisi semula masih menjadi pegangan dalam panduan tata cara bertransportasi umum kita.
Gerbong dan Rasa Aman
Letak gerbong memang berpengaruh atas keamanan dan pencegahan segala bentuk pelecehan terhadap perempuan. Itulah mengapa gerbong depan dan belakang terpilih sebagai ruang aman karena melalui pertimbangan amat matang. Pertama, tidak bisa dilewati penumpang lelaki. Dan, kedua, memudahkan pengawasan petugas bilamana terjadi sebuah peristiwa.
Dalam pada itu, di mana pun sebenarnya letak gerbong perempuan, kalau memang tata kelola dan sistem prasarana kereta apinya tidak lekas mendapat perbaikan, bilamana terjadi lagi kemalangan serupa, ia sejatinya tak mengubah apa-apa. Nabraknya kereta api Argo Bromo Anggrek ke KRL tidak boleh menjadi legitimasi semu pemindahan gerbong perempuan ke tengah tanpa alasan rasional, sebagaimana Menteri Arifah inginkan.
Sebagian hal, di mana dan menyangkut hal apa pun itu, memang memerlukan sebuah segregasi, minimal antara dua jenis kelamin. Lihat saja, di mana kita melihat toilet di situ bakal ada pemisahan antara toilet perempuan dan lelaki. Begitu juga segregasi dalam rangkaian KRL ini. Mengapa harus ada? Sebagai manusia modern kita memang mesti menjunjung persamaan sikap universalitas tetapi, pada praktiknya, di beberapa hal pemisahan antara lelaki dan perempuan menjadi pilihan terbaik demi tujuan keamanan dan kenyamanan.
Sekali lagi, kecelakaan ini tak berkaitan dengan tempat dan ruang (sarana), tapi menyangkut kualitas prasarananya. Gerbong adalah sarana. Tata kelola pengaturan perjalanan kereta api adalah prasarana. Yang menjadi soal pada insiden ini ialah prasarananya. Mengapa Menteri Arifah sibuk mempersoalkan sarananya dan lekas mencari kambing hitam dengan usul memindahkan gerbongnya? Aneh. []




Comments are closed.