Arina.id-Kepolisian Bangka Belitung (Babel) mengamankan kurang lebih 53 ton pasir timah ilegal dari sebuah rumah warga di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dalam operasi ini tim gabungan Ditreskrimsus bersama Satbrimob Polda Babel dikerahkan mendukung Satreskrim Polres Belitung.
Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti itu bersenjata lengkap. Dan benar, dalam operasi pengamanan puluhan ton pasir timah ilegal ini sempat diwarnai ketegangan dengan Satlap Tricakti.
Satlap Tricakti sempat melakukan upaya penghalangan terhadap pengamanan dan pengangkutan pasir timah tersebut. “Benar ada upaya menghalangi, tapi tidak berlangsung lama dan semua berjalan kondusif,” terang AKBP Iqbal Surbakti dalam keterangannya kepada media, Selasa (4/8/2026).
Namun upaya penegakkan hukum yang dilakukan Subdit IV Tipidter akhirnya berhasil. Puluhan ton pasir timah ilegal berhasil diangkut dan dimuat ke atas truk. Berikutnya ratusan karung pasir timah ilegal tersebut kemudian langsung dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk proses lebih lanjut.
“Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 53 ton pasir timah ilegal ke dalam truk untuk dibawa Ka Mapolda,” katanya menambahkan.
Hingga saat ini, Polisi telah mengamankan 3 orang diduga tersangka dan juga telah melakukan upaya pengejaran terhadap 2 orang diduga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Kami menjalankan tugas penegakan hukum sebagaimana amanat undang-undang, 3 orang telah diamankan dan 2 masih buron,” katanya memungkasi.




Comments are closed.