Wed,6 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Polisi layangkan panggilan kedua pada tersangka kekerasan seksual Pati

Polisi layangkan panggilan kedua pada tersangka kekerasan seksual Pati

polisi-layangkan-panggilan-kedua-pada-tersangka-kekerasan-seksual-pati
Polisi layangkan panggilan kedua pada tersangka kekerasan seksual Pati
service

pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026

Pati (ANTARA) – Polresta Pati melayangkan surat pemanggilan kedua bagi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Sebelumnya, kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu.

Ia berharap tersangka yang berinisial AS (52) ini dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memperlancar proses hukum tersebut.

Apabila kembali tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan KUHAP.

Saat ini, keberadaan tersangka masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.

Baca juga: Wapres kecam kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di ponpes Pati

Polisi menduga tersangka tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum.

“Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun,” ujarnya.

Terkait jumlah korban, dia hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Meski demikian, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain maupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Sementara beberapa anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Baca juga: Legislator sebut peran lembaga nasional HAM krusial dalam kasus Pati

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi telah mencabut keterangannya, sehingga penyidik terus mendalami fakta-fakta yang ada untuk memperkuat pembuktian.

Polresta Pati juga membuka posko pengaduan guna memudahkan proses pelaporan.

Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasus dugaan pencabulan bermula dari laporan korban pada 2024. Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya sehingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.

Baca juga: DPR desak penindakan tegas kasus pencabulan santriwati di Pati

Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.

Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.