Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang kurir residivis narkoba jenis sabu berinisial DRK (27) warga Tagangser Laok, Waru, Pamekasan, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, sekitar pukul 19:30 WIB di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan, Kamis (14/5/2026).
“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu inisial DRK, warga Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, ditangkap anggota Satresnarkoba sekitar pukul 19:30 WIB di wilayah Pakong, Pamekasan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (16/5/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diakui milik tersangka. Terlebih tersangka diketahui statusnya sebagai seorang residivis dalam kasus serupa,” ungkapnya.
“Dari tangan tersangka diamankan sejumlah BB (barang bukti), di antaranya satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,59 gram, satu unit handphone merk Oppo hitam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi dan satu lembar plastik klip kosong,” imbuhnya.
Modus penyaluran barang haram tersebut dilakukan pelaku dengan menyimpan untuk diserahkan kepada pemesan. “Saat ini petugas masih mendalami dari mana terduga pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu, kita lihat perkembangan selanjutnya,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh masyarakat Pamekasan agar menjauhi narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan ke Call Centre 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polisi terdekat jika melihat adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka terpaksa mendekam di Mapolres Pamekasan, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [pin/kun]





Comments are closed.