Sun,17 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polres Pamekasan Tangkap Kurir Sabu Berstatus Residivis

Polres Pamekasan Tangkap Kurir Sabu Berstatus Residivis

polres-pamekasan-tangkap-kurir-sabu-berstatus-residivis
Polres Pamekasan Tangkap Kurir Sabu Berstatus Residivis
service

Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang kurir residivis narkoba jenis sabu berinisial DRK (27) warga Tagangser Laok, Waru, Pamekasan, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, sekitar pukul 19:30 WIB di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan, Kamis (14/5/2026).

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu inisial DRK, warga Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, ditangkap anggota Satresnarkoba sekitar pukul 19:30 WIB di wilayah Pakong, Pamekasan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (16/5/2026).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diakui milik tersangka. Terlebih tersangka diketahui statusnya sebagai seorang residivis dalam kasus serupa,” ungkapnya.

“Dari tangan tersangka diamankan sejumlah BB (barang bukti), di antaranya satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,59 gram, satu unit handphone merk Oppo hitam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi dan satu lembar plastik klip kosong,” imbuhnya.

Modus penyaluran barang haram tersebut dilakukan pelaku dengan menyimpan untuk diserahkan kepada pemesan. “Saat ini petugas masih mendalami dari mana terduga pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu, kita lihat perkembangan selanjutnya,” jelasnya.

“Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh masyarakat Pamekasan agar menjauhi narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan ke Call Centre 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polisi terdekat jika melihat adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terpaksa mendekam di Mapolres Pamekasan, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [pin/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.