Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Erna Hayu Handayani, dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran. Jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Erna membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang.
“Apabila belum mencukupi, denda diganti dengan kurungan selama 190 hari,” ujar Jaksa.
Jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Wilayah Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki dan Kepala Divisi Teknik Hendiek Eko Setiantoro masing-masing dituntut tiga tahun penjara serta denda senilai Rp1 miliar dengan ketentuan yang sama.
Jaksa menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara bermula saat Pelindo Regional 3 melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa dasar hukum lengkap berupa surat penugasan maupun perubahan perjanjian konsesi. Pekerjaan dengan Harga Perkiraan Sendiri Rp200,5 miliar itu diberikan kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), padahal perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk.
Pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak lain, namun pembayaran tetap disalurkan kepada PT APBS. Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp83,2 miliar.
Jaksa meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang tunai total Rp70 miliar yang disita bertahap dari PT APBS, serta ratusan dokumen kontrak, laporan pekerjaan, dan perangkat elektronik.
Selain ketiga petinggi Pelindo, perkara ini juga menjerat tiga mantan pengurus PT APBS. Persidangan selanjutnya akan mendengarkan pembelaan para terdakwa. [uci/but]




Comments are closed.