Fri,7 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Proyek Pengerukan Tanjung Perak: Senior Manager Pelindo Dituntut 2 Tahun Penjara

Proyek Pengerukan Tanjung Perak: Senior Manager Pelindo Dituntut 2 Tahun Penjara

proyek-pengerukan-tanjung-perak:-senior-manager-pelindo-dituntut-2-tahun-penjara
Proyek Pengerukan Tanjung Perak: Senior Manager Pelindo Dituntut 2 Tahun Penjara
service

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Erna Hayu Handayani, dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran. Jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Erna membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang.

“Apabila belum mencukupi, denda diganti dengan kurungan selama 190 hari,” ujar Jaksa.

Jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Wilayah Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki dan Kepala Divisi Teknik Hendiek Eko Setiantoro masing-masing dituntut tiga tahun penjara serta denda senilai Rp1 miliar dengan ketentuan yang sama.

Jaksa menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara bermula saat Pelindo Regional 3 melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa dasar hukum lengkap berupa surat penugasan maupun perubahan perjanjian konsesi. Pekerjaan dengan Harga Perkiraan Sendiri Rp200,5 miliar itu diberikan kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), padahal perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk.

Pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak lain, namun pembayaran tetap disalurkan kepada PT APBS. Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp83,2 miliar.

Jaksa meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang tunai total Rp70 miliar yang disita bertahap dari PT APBS, serta ratusan dokumen kontrak, laporan pekerjaan, dan perangkat elektronik.

Selain ketiga petinggi Pelindo, perkara ini juga menjerat tiga mantan pengurus PT APBS. Persidangan selanjutnya akan mendengarkan pembelaan para terdakwa. [uci/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.