Fri,28 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Purbaya kejar penerimaan dari 40 perusahaan baja dengan potensi Rp5 T

Purbaya kejar penerimaan dari 40 perusahaan baja dengan potensi Rp5 T

purbaya-kejar-penerimaan-dari-40-perusahaan-baja-dengan-potensi-rp5-t
Purbaya kejar penerimaan dari 40 perusahaan baja dengan potensi Rp5 T
service

Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengejar potensi penerimaan dari 40 perusahaan baja yang belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan total nilai berkisar Rp5 triliun.

“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun,” kata Purbaya menjelaskan kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Bendahara negara menyebut langkah itu merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan, di mana pemerintah berupaya memperluas penerimaan dengan mendorong perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Purbaya menyebut potensi penerimaan dari satu perusahaan bisa mencapai Rp1 triliun dalam periode tiga tahun.

Jenis pajak yang ditinjau termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga kewajiban perpajakan terkait aktivitas impor.

Baca juga: Kemenkeu ungkap modus manipulasi pajak oleh perusahaan

Baca juga: Purbaya bakal sidak pabrik baja yang mangkir bayar pajak pekan ini

Menyoal aktivitas impor, menurut Purbaya, penanganan masalah ini masih belum optimal sehingga menyisakan ruang untuk perbaikan.

Pemeriksaan pun dikatakan telah berjalan. Kementerian Keuangan telah menghitung nilai utang pajak yang perlu dibayar dan sudah mulai melakukan penagihan.

Selain mengejar perusahaan yang belum membayar kewajiban pajak, Purbaya juga turut meninjau pelaksanaan internal di Kementerian Keuangan.

Pasalnya, perusahaan yang berhasil lolos tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka telah berlangsung selama bertahun-tahun. Artinya, ada pegawai internal yang kemungkinan turut terlibat dalam praktik ini.

“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan, berarti ada yang main memang,” ujarnya.

Dia mengaku telah mengantongi sejumlah nama pegawai yang berpotensi melakukan penyelewengan pada jalur tersebut. Ia berencana memberikan sanksi kepada pegawai terkait bila terbukti melakukan pelanggaran, dengan salah satu opsi berupa pemecatan.

“Iya, dalam waktu dekat (dirumahkan),” tutur Purbaya.

Baca juga: 40 perusahaan baja mangkir bayar pajak, Purbaya bakal sidak 2 terbesar

Baca juga: Luhut: Harus ada aturan pajak ekspor kadar nikel di olahan besi baja

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.