
Tersangka, Satuan (43) saat menjalani rekonstruksi di rumah kontrakan miliknya di Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]
Ringkasan Berita:
- Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua di Desa Sumbergirang.
- Tersangka Satuan memperagakan total 48 adegan dalam rekonstruksi.
- Polisi menyebut seluruh adegan sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya.
- Penyidik akan melanjutkan koordinasi dengan jaksa untuk pelengkapan berkas perkara.
Mojokerto (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang mertua bernama Siti Arofah (54).
Tersangka yang merupakan menantu korban, Satuan (43), dihadirkan langsung dalam rekonstruksi yang berlangsung di rumah kontrakannya di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Selama hampir dua jam, tersangka bersama sejumlah saksi memperagakan total 48 adegan dalam proses rekonstruksi tersebut.
Dalam kegiatan itu, penyidik turut menghadirkan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto serta kuasa hukum tersangka untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 08.50 WIB dengan memperagakan kedatangan tersangka ke rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelumnya, tersangka diketahui menerima pesan WhatsApp dari istrinya, Sri Wahyuni (35), sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pesan tersebut, istri tersangka meminta agar anak kedua mereka yang masih berusia 3,5 tahun dijemput karena dirinya hendak bekerja.
Rekonstruksi berlanjut hingga adegan tersangka meninggalkan rumah kontrakan dan bertemu sejumlah saksi setelah melakukan penganiayaan terhadap mertua dan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan seluruh adegan yang diperagakan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik sebelumnya.
“Ada 48 adegan yang diperagakan tersangka. Dari hasil rekonstruksi ini tidak ditemukan fakta baru dan seluruhnya sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya,” ungkapnya, Jumat (22/5/2026).
Setelah proses rekonstruksi selesai, penyidik akan melanjutkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto guna melengkapi berkas perkara sebelum masuk tahap pelimpahan berikutnya.
Dalam rekonstruksi tersebut turut hadir Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto dan kuasa hukum tersangka.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2 KUHP, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 458 ayat 1 KUHP. [tin/beq]





Comments are closed.