Thu,14 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Rencana Perpres TNI Terlibat Penanganan Terorisme dan Dampak Buruk pada Kesehatan Mental

Rencana Perpres TNI Terlibat Penanganan Terorisme dan Dampak Buruk pada Kesehatan Mental

rencana-perpres-tni-terlibat-penanganan-terorisme-dan-dampak-buruk-pada-kesehatan-mental
Rencana Perpres TNI Terlibat Penanganan Terorisme dan Dampak Buruk pada Kesehatan Mental
service

Rencana pemerintah Prabowo Subianto melibatkan TNI dalam penanganan terorisme mengancam supremasi sipil politik Indonesia. Militer akan kian masuk ke dalam urusan yang sebenarnya cukup berada di tangan aparat penegak hukum. Apalagi rencana yang muncul dalam draf peraturan presiden ini justru menabrak undang-undang yang sudah ada sebelumnya.

Salinan rancangan peraturan presiden yang kini beredar di masyarakat itu berjumlah tujuh halaman. Ini akan menjadi dasar keterlibatan TNI di urusan terorisme. Pemerintah mengklaim rancangan berisi delapan bab dan 14 pasal ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Setidaknya ada tiga pasal bermasalah dalam rancangan perpres ini. Pertama, pasal yang menyebutkan salah satu fungsi TNI dalam hal mengatasi terorisme meliputi “penangkalan”. Padahal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak menggunakan istilah “penangkalan” melainkan “pencegahan”.

Kewenangan melakukan pencegahan berdasarkan undang-undang pemberantasan terorisme bukan tugas TNI, melainkan tanggung jawab pemerintah dalam bentuk kesiapsiagaan nasional. Dalam kontraradikalisasi dan deradikalisasi, yang berwenang adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. BNPT bisa melibatkan kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dalam menjalankan perannya itu. Pelaksanaannya pun diatur melalui peraturan pemerintah, bukan perpres.

Masalah kedua yang muncul dalam perpres ini adalah TNI dapat melakukan kegiatan atau operasi lain dalam melakukan fungsi “penangkalan” ini. Namun, pepres tidak menjelaskan dan memberi batasan atas frasa “operasi lainnya” ini. Frasa ini jelas sangat karet dan mudah untuk disalahgunakan. Ketentuan multi-tafsir ini merusak dan membahayakan kebebasan sipil. Sebab, TNI punya peran sebagai alat negara. bukan penegak hukum.

Cerita masa Orde Baru bahwa akademikus didatangi anggota kesatuan intelijen di bawah TNI untuk direkam pernyataannya, seperti yang pernah dialami tokoh yang kini bergerak di bidang antikorupsi, sangat mungkin terjadi. Tokoh organisasi kemasyarakatan yang dipancing-pancing agar mengobarkan pikiran ekstremisme dan tindakan terrorisme pada masa Presiden Soeharto juga berpeluang terulang lagi.

Komplikasi ketiga adalah perpres itu mengatur TNI dapat melakukan penindakan terhadap “terorisme lain” yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia dan keselamatan segenap bangsa. Mirip “operasi lain”, frasa “terorisme lain” ini juga tanpa ada penjelasan. Penguasa bisa menafsirkannya sesuai dengan kemauannya.

Pemerintah akan gampang menuduh gerakan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat sebagai “teroris lain”. Demonstrasi di seberang istana kepresidenan kian mudah untuk dituding sebagai terorisme karena dianggap membahayakan keselamatan bangsa. Apalagi presiden hobi menuding gerakan demonstrasi sebagai bentuk makar dan terorisme.

TNI bahkan bisa menangkap peserta kelompok diskusi yang mengkaji buku karena dianggap membahayakan ideologi negara. Perilaku presiden yang kerap menyebut media massa sebagai antek asing bisa diterjemahkan oleh TNI sebagai “terorisme lain” yang membahayakan kedaulatan nasional.

Penerapan rencana perpres juga akan juga akan berdampak buruk pada masyarakat. Otoritarian bisa menciptakan situasi stres terus menerus. Penerapan perpres itu akan cenderung meningkatkan diktatorial dalam pemeritahan ini. Otoritarianisme mengeksploitasi kecenderungan psikologis manusia yang meresahkan dan sangat mengakar.

Pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang meminta masyarakat tak melihatnya sebagai upaya pemerintah memperluas kewenangan TNI sungguh patut diragukan. Rancangan perpres itu akan makin memberikan legitimasi untuk mengerahkan kekuatan militer. Ini tak hanya mengintimidasi, tapi juga merusak demokrasi.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.