Madiun (beritajatim.com) – Nama Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Wali Kota Madiun Maidi, mencuat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RR resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga berperan sebagai penghubung utama antara Maidi dan sejumlah pihak swasta.
Di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Rochim dikenal sebagai kontraktor bangunan dan sangat dekat dengan Maidi.
Bahkan, ia kerap dijuluki “AE 1,5”, sebuah sindiran yang menggambarkan pengaruhnya yang kuat, seolah menjadi “wali kota kedua” di Kota Pendekar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Rochim menerima aliran dana dari Yayasan STIKES Bakti Husada Mulia Madiun melalui rekening perusahaan CV Sekar Arum (CVSA) milik Rochim.
“Saudara Rochim Ruhdiyanto menerima transfer sebanyak dua kali dari STIKES melalui rekening CV SA. Uang tersebut kemudian ditransfer kepada MD (Maidi),” ujar Asep dalam keterangannya.
Kronologi Dugaan Aliran Dana
Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari arahan Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030 untuk mengumpulkan sejumlah uang. Arahan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno (SMN).
“Wali Kota Maidi memberikan arahan kepada Saudara Sumarno dan juga Sudandi (SD) selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun untuk mengumpulkan uang,” kata Asep.
Arahan itu kemudian ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bakti Husada Mulia Madiun. Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta yang dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan menuju kampus STIKES.
“Uang tersebut disebut sebagai uang sewa akses jalan selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun,” jelas Asep.
STIKES Bakti Husada Mulia Madiun sendiri diketahui tengah berproses untuk alih status dari sekolah tinggi menjadi universitas.
Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang Rp350 juta tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer ke rekening CV SA.
OTT KPK dan Barang Bukti
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya.
Selain itu, tim KPK turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
“Total uang yang kami amankan dari dua orang tersebut sebesar Rp550 juta,” kata Asep.
Dugaan Fee Perizinan Usaha
Tak hanya terkait STIKES, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi lain berupa permintaan fee dalam proses penerbitan perizinan usaha di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Permintaan tersebut diduga menyasar pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
Bahkan, pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang sekitar Rp600 juta kepada salah satu developer. Uang tersebut diterima oleh pihak swasta berinisial SK dan kemudian disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri peran para pihak serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi perizinan di Kota Madiun. (ted)


Comments are closed.