Rumah Solidaritas Papua menyampaikan pernyataan sikap atas situasi buruk di Papua. Pernyataan ini dikeluarkan di Jakarta, 29 April 2026. Rumah Solidaritas Papua merupakan tempat berkumpul sejumlah organisasi masyarakat sipil. Di antara adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Komisi Orang Hilang (Kontras).
Rumah Solidaritas Papua menyatakan, sesuai hasil riset Project Multatuli per Desember 2025, ada 83.177 tentara dan polisi organik di tanah Papua saat ini. Dari angka itu, 56.517 di antaranya adalah personel TNI dan 26.660 adalah personel Polri.
Jumlah ini tentu akan bertambah. Sebab pemerintah rencana pembentukan 100 batalion dalam tahun 2026 khusus untuk Papua akan dibangun 25 batalion baru. Ini tentunya akan terus menambah jumlah pasukan baik organik dan nonorganik di Papua. Sehingga, hal ini menunjukkan jumlah masyarakat sipil di Papua lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah aparat keamanan di Papua.
Pendekatan keamanan pemerintahan Prabowo di Papua telah melahirkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini tertuang dalam laporan berjudul “Papua Dalam Cengkraman Militer: Laporan YLBHI tentang Situasi HAM Papua 2023–2025”.
Laporan ini merekomendasikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengedepankan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi orang asli Papua. Laporan juga memberi rekomendasi menghentikan seluruh proyek pembangunan dan industri yang mengabaikan partisipasi, akses, dan hak asli orang Papua.
Rekomendasi lain adalah menyusun kebijakan peta jalan pemberian bantuan kemanusiaan secara terukur dan menyeluruh kepada para pengungsi internal. Selain itu, melakukan reformasi keamanan dengan menghilangkan pendekatan militeristik, melakukan pendekatan keamanan secara humanis dan berdasar hukum.
Dalam laporan ini juga ada rekomendasi menarik militer dari titik-titik konflik dan membangun dialog dengan Orang Asli Papua terkena dampak konflik. Akan tetapi saran tersebut tidak dijalankan oleh pemerintah dan DPR.
Pada perkembangannya di tahun 2026, hanya dalam hitungan 4 (empat) bulan sejak Januari 2026 sampai dengan April 2026, eskalasi konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) meningkat. Sehingga mengakibatkan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil di Papua oleh para pihak yang berkonflik.
Hal ini terbukti dari fakta jumlah pengungsian internal yang terus meningkat, penembakan terhadap masyarakat sipil, penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan. Selain itu, terus terjadi praktek perampasan tanah adat dan penghilangan ruang hidup masyarakat adat. Baik untuk kepentingan pengembangan ekonomi melalui Proyek Strategis Nasional maupun Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan yang beroperasi untuk mendukung Proyek Strategis Nasional.
Dengan memperhatikan usia status Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB yang baru 3 bulan. Sementara fakta hukumnya telah menempatkan situasi darurat pelanggaran HAM di Papua. Sehingga, berbagai lembaga advokasi dan beberapa individu yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua menggunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan:
1. Presiden Dewan HAM PBB segera mendesak Pemerintah Indonesia memenuhi hak atas keadilan bagi korban dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Dogiai dan Kabupaten Puncak untuk menghentikan status darurat pelanggaran HAM;
2. Presiden Republik Indonesia segera menghentikan Operasi Militer di seluruh wilayah Papua dan menyelesaikan persoalan politik antara Indonesia yang merupakan akar konflik bersenjata penyebab pelanggaran HAM di Papua;
3. Ketua DPR RI dan DPD RI segera mengevaluasi kebijakan pendekatan keamanan di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang TNI dan menghentikan praktik operasi militer ilegal di Papua yang telah menempatkan status darurat pelanggaran HAM di Papua;
4. Panglima TNI segera memeritahkan Komandan Kogabwilhan III dan Koops Habema untuk mengedepankan pendekatan humanis dan memastikan penegakan hukum atas pelaku dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil di Papua;
5. Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolda Papua untuk menghentikan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap masyarakat sipil serta menangkap dan memproses hukum pelakunya;
6. Komnas HAM RI segera bentuk tim penyelidik berdasarkan UU No 26/2000 dengan melibatkan Komnas Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Dogiai dan Kabupaten Puncak;
7. Ketua LPSK segera membentuk LPSK di Papua dan memastikan perlindungan jaminan perlindungan bagi saksi dan korban pelanggaran HAM dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban perlindungan HAM;
8. Gubernur Propinsi Papua Tengah dan Gubernur Papua Barat Daya beserta Bupati Kabupaten Pucak dan Kabupaten Tambrauw segera bentuk Tim Perlindungan Pengungsi Internal Akibat Konflik Bersenjata dan segera memenuhi seluruh kebutuhan pokok dan sarana pendidikan serta kesehatan bagi para pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Kabupaten Puncak dan Kabupaten Tambrau.




Comments are closed.