Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. RUU Perlindungan PRT Mandek, Presiden Prabowo Belum Juga Mengesahkan

RUU Perlindungan PRT Mandek, Presiden Prabowo Belum Juga Mengesahkan

ruu-perlindungan-prt-mandek,-presiden-prabowo-belum-juga-mengesahkan
RUU Perlindungan PRT Mandek, Presiden Prabowo Belum Juga Mengesahkan
service

Bincangperempuan.com– Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional pada 15 Februari 2026, Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menyoroti mandeknya pembahasan undang-undang yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

Sejak pidato Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh, 1 Mei 2025, yang meminta DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT pada 2025, hingga kini aturan tersebut belum juga disahkan.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraeni, menilai DPR berlarut-larut menindaklanjuti janji presiden. Padahal, Prabowo saat itu menyebut pengesahan dapat dilakukan dalam waktu sekitar tiga bulan.

“Artinya, Agustus 2025 seharusnya RUU ini sudah disahkan. Tapi yang terjadi hanya rapat dengar pendapat yang berputar-putar tanpa kemajuan berarti,” kata Lita.

Ia menegaskan, RUU PPRT telah diperjuangkan selama 22 tahun, sementara pekerja rumah tangga terus bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Tak ada kemajuan signifikan. Sampai kapan PRT harus menunggu perlindungan hukum agar mereka aman saat bekerja?” ujarnya.

Baca juga: Menunda Pengesahan RUU PRT, Berarti Menghambat Kemajuan Negara

Koalisi Sipil untuk RUU PPRT menyatakan telah berulang kali bertemu DPR, namun hasilnya nihil. Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah menilai DPR tidak menunjukkan keseriusan.

“Janji Presiden tiga bulan, tapi hampir satu tahun tidak ada perkembangan. Seharusnya Ketua DPR RI, Puan Maharani, melakukan terobosan,” kata Eva.

Dalam peringatan Hari PRT Nasional 2026, koalisi mendesak Prabowo memenuhi janjinya. Jika tidak, mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi di DPR dan Istana Negara.

Sebelumnya, para PRT sempat menahan diri dari aksi massa setelah janji presiden pada 1 Mei 2025 dan memilih jalur dialog dengan DPR. Namun, hampir setahun berlalu tanpa perubahan berarti.

“Jika tidak juga disahkan, kami akan melakukan serangkaian aksi dan mengawal RUU ini sampai benar-benar menjadi undang-undang,” kata Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT pada 13 Februari 2026 di Jakarta. Koalisi juga meluncurkan tagar #KawalsampaiLegal sebagai simbol komitmen mengawal RUU PPRT hingga disahkan.

Sejumlah pekerja rumah tangga dan organisasi masyarakat sipil menggelar konferensi pers menuntut pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, 13 Februari 2026. Aksi ini dilakukan menjelang peringatan Hari PRT Nasional 15 Februari, sebagai bentuk desakan kepada pemerintah dan DPR agar segera memberikan perlindungan hukum bagi PRT dari kekerasan, eksploitasi, dan kriminalisasi.(foto: istimewa)

Selain itu, koalisi menghimpun surat dari para aktivis perempuan senior yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dan Ketua DPR RI. Mereka menilai Puan Maharani memiliki peran besar dalam mandeknya pembahasan RUU PPRT.

“Sudah beberapa kali Puan memimpin DPR, tapi RUU ini tak pernah disahkan. Di mana keberpihakannya sebagai perempuan?” kata Ajeng, salah seorang PRT.

Nyai Badriyah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia menegaskan, agama tidak membenarkan kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.

“Negara harus hadir untuk kemanusiaan terhadap PRT,” ujarnya.

Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menyampaikan dua tuntutan utama yakni (1) Presiden Prabowo segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT. (2) Ketua DPR RI membuka pembahasan RUU PPRT dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.

Baca juga: RUU PPRT Harus Disahkan: Jangan Tutup Mata terhadap Nasib Pekerja Rumah Tangga 

Tahun ini, Indonesia memperingati Hari PRT Nasional ke-19 sejak ditetapkan pada 2007. Peringatan ini berangkat dari kematian Sunarsih, PRT anak berusia 14 tahun di Surabaya yang meninggal akibat penyiksaan majikannya. Sunarsih tidak menerima upah, bekerja lebih dari 18 jam sehari, mengalami pengurungan, kekerasan fisik, serta hidup dalam kondisi tidak layak.

“Apakah pemerintah dan DPR menunggu korban berikutnya baru bertindak? Jangan sampai ada Sunarsih-Sunarsih lain,” kata Sri Rachmawati dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia.

Ainun dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menegaskan, mahasiswa akan turun ke jalan jika RUU PPRT kembali diabaikan.

“Jika tidak juga disahkan, kami akan bergerak ke Istana dan Gedung DPR,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.