Surabaya (beritajatim.com) — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang memberikan keterangan di bidang teknik kepelabuhanan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta akuntansi, audit, dan kerugian negara.
Dalam persidangan, saksi ahli Irmansyah, Managing Partner Kantor Akuntan Publik M. Yasin, Irmansyah, Toni Ratim (MIT), menerangkan bahwa transaksi yang terjadi dalam satu grup perusahaan tidak dapat dipandang sebagai transaksi yang menimbulkan keuntungan maupun kerugian bagi entitas dalam grup tersebut secara terpisah karena seluruhnya tercermin dalam laporan keuangan konsolidasi.
Catatan ejaan: Penulisan nama kantor akuntan dipertahankan sesuai naskah. Apabila nama resminya adalah KAP M. Yasin, Irmansyah, Toni Ratim (MIT), maka penulisan tersebut sudah tepat.
“Auditor tidak melihat laporan perusahaan induk saja, tetapi laporan keuangan konsolidasi beserta anak perusahaannya. Karena merupakan transaksi dalam satu grup, maka secara konsolidasi tidak terdapat kerugian negara,” ujar Irmansyah.
Dalam kesempatan yang sama, Irmansyah juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat lembaga atau pihak lain yang dapat melakukan audit maupun perhitungan kerugian, kewenangan utama untuk menyatakan adanya kerugian negara berada di BPK.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Ersa Tri Wahyuni, Associate Professor bidang Akuntansi Keuangan Universitas Padjadjaran. Menurutnya, dalam laporan keuangan konsolidasi, pengeluaran yang dilakukan untuk menjaga aset perusahaan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kerugian.
“Pengeluaran tersebut dilakukan untuk menjaga aset berupa pelabuhan niaga. Dalam konteks perusahaan induk dan anak perusahaan, penugasan kepada anak perusahaan merupakan bentuk sinergi BUMN sehingga manfaat ekonominya tetap kembali kepada grup perusahaan,” jelas Ersa.
Sementara itu, dari aspek teknis kepelabuhanan, Prof. Andojo, dosen Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB, menerangkan bahwa pekerjaan pengerukan memiliki peran strategis dalam menjaga keselamatan dan kelancaran operasional pelabuhan.
Menurutnya, tujuan utama pengerukan adalah mencegah pendangkalan yang dapat menghambat aktivitas kapal dan berdampak pada kelancaran distribusi logistik nasional.
Adapun Ir. Wahyono Bimarso, dosen Fakultas Teknik Transportasi dan Logistik Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, menambahkan bahwa pekerjaan perawatan pelabuhan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi nasional.
Selain itu, para saksi ahli juga menjelaskan bahwa dalam pekerjaan pengerukan, pelaksana tidak harus memiliki kapal keruk sendiri. Yang menjadi syarat adalah tersedianya kapal yang dapat dioperasikan untuk mendukung pekerjaan, mengingat pekerjaan pengerukan tidak hanya mencakup proses pengerukan menggunakan kapal, tetapi juga meliputi tahapan perencanaan, pengawasan, hingga pelaporan pekerjaan.
Dengan demikian, keterangan para saksi ahli dalam persidangan memberikan pandangan bahwa transaksi antara perusahaan induk dan anak perusahaan perlu dilihat dalam konteks laporan keuangan konsolidasi, sementara pelaksanaan pekerjaan pengerukan dinilai mencakup keseluruhan proses teknis dan manajerial, tidak semata-mata kepemilikan alat kerja. [kun]




Comments are closed.