Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Ngawi–Mantingan, wilayah Desa Ngale, Kecamatan Paron. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sekitar 10 hari, polisi akhirnya mengamankan pengemudi truk yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE-5483-JT terlibat kecelakaan dengan sebuah truk yang langsung meninggalkan lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, dua orang pelajar meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika mengatakan, tim penyidik bergerak cepat untuk mengidentifikasi kendaraan yang terlibat. Sejumlah petunjuk di lapangan kemudian mengarahkan penyelidikan pada sebuah truk Mitsubishi Fuso.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui nomor polisi kendaraan yang terlibat, yaitu AG-9672-UR,” ujar AKP Yuliana, Senin (1/6/2026).
Setelah mengantongi identitas kendaraan, polisi berkoordinasi dengan Samsat untuk melacak data kepemilikan. Penelusuran kemudian dilanjutkan melalui koordinasi dengan Polres Tulungagung serta sejumlah warga setempat guna memastikan keberadaan pengemudi.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (30/5/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (53), warga Kabupaten Tulungagung, yang diduga sebagai pengemudi truk saat kecelakaan terjadi.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi AG-9672-UR yang diduga digunakan dalam peristiwa tabrak lari tersebut.
AKP Yuliana menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarga korban, sekaligus menindak tegas pelaku kecelakaan lalu lintas yang berusaha menghindari tanggung jawab dengan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 310 ayat (4) subsider Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polres Ngawi juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Pengemudi yang terlibat kecelakaan diminta untuk tetap bertanggung jawab dan tidak meninggalkan lokasi kejadian karena tindakan tersebut dapat memperberat konsekuensi hukum yang dihadapi. [fiq/suf]





Comments are closed.