Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membongkar jaringan prostitusi anak lintas pulau yang diduga mengirimkan korban di bawah umur dari Lampung ke sebuah tempat hiburan dan spa di Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang remaja berinisial SA (17) sebagai tersangka.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan terkait keberadaan dua anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual setelah direkrut dan diberangkatkan dari Lampung ke Surabaya.
“Ada dua korban yakni berinisial R dan BA,” kata Helfi kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban masing-masing berusia 15 dan 14 tahun, warga Teluk Betung Selatan, Lampung. Keduanya masih berstatus pelajar kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Polisi mengungkap SA berperan mencari calon terapis di Lampung dengan menawarkan pekerjaan bergaji Rp2 juta per minggu. Pada 11 April 2026, kedua korban berhasil dibujuk dan diberangkatkan bersama tersangka dari Terminal Bus Agramas di Kali Balok, Bandar Lampung menuju Surabaya.
Setelah tiba di Surabaya pada 12 April 2026, mereka dijemput oleh seorang pria bernama Febri Ramadhan alias Febra yang disebut bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) Residence sekaligus menjalankan agensi perekrutan terapis di Gion Spa and Pub, Surabaya.
Kedua korban kemudian dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Puncak Permai Surabaya sebelum dipindahkan ke mess yang digunakan para pekerja di tempat tersebut.
Hasil penyelidikan Polda Lampung menyebutkan bahwa Febri Ramadhan diduga menjalankan agensi tersebut bersama istrinya, Keyla, yang disebut merupakan mantan terapis di lokasi yang sama.
Selain merekrut korban, para pelaku juga diduga memalsukan dokumen kependudukan guna menyamarkan identitas dan usia korban.
“Sebelum berangkat kedua korban difoto untuk membuat dokumen kependudukan palsu. Setelah sampai di Surabaya kedua korban dipekerjakan di Gion Spa and Pub Surabaya,” ujar Helfi.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya di Lampung pada 17 April 2026 dan meminta bantuan untuk dipulangkan.
Keluarga kemudian menghubungi tersangka SA. Namun, menurut penyidik, tersangka justru meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat pemulangan kedua korban.
Merasa keberatan dan curiga, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung. Dari laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan SA sebagai tersangka.
“Untuk tersangka SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” tegas Helfi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Gion Spa and Pub Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan jaringan perekrutan terapis yang menyeret nama tempat usaha tersebut.
Beritajatim telah berupaya menghubungi seorang pria yang dikenal sebagai manajer Gion Spa and Pub dan biasa dipanggil Pak Wong untuk meminta konfirmasi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan eksploitasi anak lintas daerah tersebut. (ted)





Comments are closed.