Sat,8 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Sering Waswas Terkena Najis Anjing? Begini Penjelasan dan Solusinya Menurut Ulama

Sering Waswas Terkena Najis Anjing? Begini Penjelasan dan Solusinya Menurut Ulama

sering-waswas-terkena-najis-anjing?-begini-penjelasan-dan-solusinya-menurut-ulama
Sering Waswas Terkena Najis Anjing? Begini Penjelasan dan Solusinya Menurut Ulama
service

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan, saya Daffa dari Riau. Saya ingin bertanya mengenai masalah waswas terhadap najis, terutama najis anjing dan babi, serta najis hewan lainnya.

Keraguan ini muncul setelah beberapa kejadian, seperti menyentuh noda saat bekerja, pernah mengelus anjing ketika kecil, serta kekhawatiran menginjak atau terkena najis saat di jalan atau menuju masjid.

Padahal, pada dasarnya saya tidak memiliki keyakinan bahwa saya benar-benar terkena najis. Yang muncul hanyalah rasa takut dan keraguan bahwa mungkin ada sesuatu yang saya lewatkan.

Akibatnya, saya khawatir telah membawa najis ke pakaian, rumah, masjid, barang-barang yang saya gunakan, makanan, minuman, dan orang lain. Saya juga ragu terhadap sahnya mandi wajib yang pernah saya lakukan, serta khawatir darah luka, daki, ingus, atau percikan air kencing memengaruhi kesucian dan keabsahan ibadah.

Mohon penjelasannya agar saya dapat beribadah dengan tenang dan tidak terus dihantui rasa waswas. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban

Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara penanya yang telah mempercayakan permasalahan ini kepada kami. Semoga jawaban yang kami sampaikan dapat menjadi solusi yang bermanfaat bagi Saudara penanya, sekaligus menambah wawasan bagi para pembaca setia NU Online. 

Semoga Allah Swt. senantiasa membimbing kita semua untuk terus meningkatkan kualitas ibadah dan ketakwaan kepada-Nya. Āmīn.

Hakikat Waswas dalam Bersuci

​​​​​​​

Pada dasarnya, waswas muncul karena sikap terlalu berlebihan dalam kehati-hatian (iḥtiyāṭ). Sikap seperti ini bukan lagi termasuk wara’ yang dianjurkan, tetapi sudah berubah menjadi sikap berlebihan (ghuluw) yang tidak sejalan dengan prinsip kemudahan dalam syariat.

Para ulama menjelaskan bahwa kondisi ini biasanya berawal dari salah paham dalam memahami arti hati-hati. Seseorang merasa bahwa semakin ketat dan semakin sering mengulang ibadah, maka semakin baik pula agamanya. 

Padahal, kebiasaan mengulang-ulang takbiratul ihram, wudhu, atau mencuci pakaian yang sebenarnya sudah suci adalah bentuk waswas yang tidak dicontohkan oleh para salaf. Karena itu, kehati-hatian yang benar harus tetap berada dalam batas yang ditetapkan syariat, bukan berubah menjadi keraguan yang terus-menerus. (Lihat: Kementerian Wakaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, (Kuwait: Darus Salasil, 1427 H), juz 43, hlm. 151–153).

Bahaya Waswas

​​​​​​​

Waswas ibarat sebuah penyakit yang harus segera diobati. Jika dibiarkan, ia dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan. Seseorang yang mengalami waswas berat dapat menghabiskan waktu berjam-jam di kamar mandi hanya untuk bersuci, bahkan hingga waktu shalatnya habis atau berlangsung jauh lebih lama dari yang semestinya.

Dalam keadaan seperti ini, setan merasa senang karena berhasil memperdaya dan mempermainkannya. Oleh sebab itu, waswas harus segera diatasi dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Para ulama mengatakan:

إن للموسوسين شيطاناً يضحك عليهم ويستهزى بهم نسأل الله تعالى السلامة منه بمنه وكرمه آمين

Artinya: “Orang-orang yang waswas terdapat setan yang menertawakan dan memperolok-olok mereka. Kami memohon kepada Allah Ta’ala keselamatan darinya dengan karunia dan kemurahan-Nya. Āmīn.” (Muhammad Abdullah al-Jardani, Fathul Allam bi Syarhi Mursyidil Anam fil Fiqhi ‘ala Madzhabis Sadati Syafi’iyah, (Beirut: Darul Ibnu Hazm, tt) juz I, hlm. 371).

Solusi bagi Penderita Waswas

​​​​​​​

Selain memperbanyak memohon perlindungan kepada Allah Swt., salah satu cara mengatasi waswas adalah mengikuti pendapat yang lebih ringan (rukhsah). Hal ini bertujuan agar penyakit waswas tidak semakin parah hingga mengantarkan seseorang keluar dari tuntunan syariat.

Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:

الاولى لمن ابتلي بوسواس الأخذ بالأخف والرخص لئلا يزداد فيخرج عن الشرع

Artinya: “Sebaiknya orang yang mendapat cobaan penyakit waswas mengambil pendapat yang paling ringan dan rukhsah (keringanan hukum), agar waswas tidak semakin parah hingga keluar dari syariat.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in, (Beirut: Darul Ibnu Hazm, tt) hlm. 614).

Pendapat Mazhab Maliki sebagai Solusi

Syekh Muhammad Abdullah al-Jardani dalam Fathul ‘Allam menjelaskan bahwa mazhab Maliki memiliki pandangan paling longgar dibandingkan mazhab-mazhab lainnya dalam masalah menghilangkan najis. Bahkan, menurut beliau, terdapat pendapat dalam mazhab Maliki yang menyatakan bahwa menghilangkan najis bukan merupakan kewajiban.

Untuk memperkuat penjelasan tersebut, beliau mengutip fatwa Syekh Yusuf az-Zayyat, seorang tokoh dan guru besar mazhab Maliki di Jami’ al-Ahmadi pada masanya. Ia  pernah ditanya mengenai hukum seseorang yang sengaja melaksanakan shalat dengan pakaian yang masih terkena najis.

Dalam jawabannya, Syekh Yusuf az-Zayyat menjelaskan bahwa di kalangan ulama Maliki terdapat tiga pendapat mengenai hukum menghilangkan najis dalam shalat. 

Pertama, hukumnya wajib. Kedua, hukumnya sunah. Ketiga, hukumnya istihbab. Menurut beliau, pendapat yang menyatakan bahwa menghilangkan najis hukumnya sunah merupakan pendapat yang kuat (qawi) dalam mazhab Maliki dan dianut oleh mayoritas ulama Maliki.

Berdasarkan pendapat tersebut, apabila seseorang melaksanakan shalat dalam keadaan masih terdapat najis pada badan, pakaian, atau tempat shalatnya, maka shalatnya tetap dinilai sah menurut mazhab Maliki. Selain itu, ulama Maliki tidak membedakan antara najis berat (mughallazhah) dan najis ringan (mukhaffafah). Bahkan, pembagian semacam itu pada dasarnya tidak dikenal dalam mazhab mereka.

Bolehnya Bertaklid dan Talfiq bagi Penderita Waswas

Syekh Muhammad Abdullah al-Jardani kemudian menjelaskan bahwa pendapat tersebut dapat dijadikan solusi bagi penderita waswas. Ia juga menegaskan bahwa talfiq dalam urusan ibadah diperbolehkan dalam kondisi seperti ini.

فينفع لمن عرض له الوسواس، وتمكن منه أن يقلد هذا القول؛ لأنه راجح في المذهب بل ربما وجب عليه العمل به؛ لأن من قواعد الشرع ارتكاب أخف الضررين. ولو كان هذا المقلد شافعياً فيتوضأ على مذهبه فيمسح بعض رأسه، ويقلد المالكية في القول بسنية إزالة النجاسة لصحة صلاته؛ لأن المعتمد جواز التلفيق في العبادة بين مذهبين كما أفتى به العلامة العدوي أي: بفتح العين والدال نفعنا الله به والتقليد في تلك الحالة جائز ولو بغير ضرورة

Artinya: “Pendapat ini bermanfaat bagi orang yang menderita waswas dan waswas itu telah menguasai dirinya. Ia boleh bertaklid kepada pendapat tersebut (mazhab Maliki), sebab pendapat itu merupakan pendapat yang rajih (kuat) dalam mazhab, bahkan dalam kondisi tertentu boleh jadi wajib baginya mengamalkannya. Hal itu karena salah satu kaidah syariat adalah memilih mudarat yang lebih ringan di antara dua mudarat.

Apabila orang yang bertaklid bermazhab Syafi’i, maka ia tetap berwudhu sesuai mazhab Syafi’i dengan mengusap sebagian kepala, lalu dalam masalah menghilangkan najis ia bertaklid kepada mazhab Maliki yang berpendapat bahwa menghilangkan najis hukumnya sunah. Dengan demikian, shalatnya tetap sah. 

Sebab, pendapat mu’tamad membolehkan talfiq (menggabungkan pendapat dua mazhab) dalam satu ibadah, sebagaimana difatwakan oleh al-‘Allamah al-‘Adawi. Taklid dalam kondisi seperti ini dibolehkan meskipun tidak dalam keadaan darurat.” (Muhammad Abdullah al-Jardani, Fathul Allam bi Syarhi Mursyidil Anam fil Fiqhi ‘ala Madzhabis Sadati Syafi’iyah, (Beirut: Darul Ibnu Hazm), juz I, hlm. 369–370).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum asal dalam menetapkan adanya najis didasarkan pada keyakinan, bukan sekadar prasangka atau keraguan. Namun, bagi penderita waswas, menerapkan prinsip ini tidaklah mudah.

Karena itu, ia dapat mengikuti pendapat yang lebih ringan dalam mazhab Maliki yang menyatakan bahwa menghilangkan najis hukumnya sunah. Dengan demikian, ia tidak perlu terus-menerus disibukkan oleh keraguan apakah najis sudah benar-benar hilang atau belum.

Pendekatan ini bertujuan menghilangkan kesulitan dan mencegah waswas semakin parah hingga keluar dari tuntunan syariat. Penderita waswas juga harus menyadari bahwa waswas merupakan salah satu tipu daya setan.

Oleh karena itu, bisikan tersebut tidak boleh diikuti, tetapi harus dilawan dengan memohon pertolongan kepada Allah serta meyakini bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a’lam.

———-
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.