Bincangperempuan.com- Jika membicarakan KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online), kita mungkin pernah mendengar kasus ancaman penyebaran konten intim yang disertai pemerasan. Modusnya beragam, dan tidak selalu melibatkan hubungan intim antara pelaku dan korban.
Sering kali pelaku tidak datang dengan identitas asli. Mereka bisa menyamar sebagai perempuan atau laki-laki lain, menggunakan foto palsu, lalu mendekati korban dengan modus romantis. Kedekatan dibangun cepat, kepercayaan diciptakan, dan korban didorong untuk bertukar konten intim sebagai bukti cinta.
Begitu konten diperoleh, relasi berubah menjadi ancaman. Ketika korban menolak mentransfer uang atau memenuhi permintaan seksual lanjutan, pelaku mengancam akan menyebarkan konten tersebut ke teman, keluarga, atau media sosial. Di sini manipulasi berubah menjadi pemerasan dan praktik itu disebut sextortion.
Secara harfiah, sextortion adalah gabungan dua kata bahasa Inggris: sex yang berarti seks atau aktivitas seksual, dan extortion yang berarti pemerasan— tindakan memaksa seseorang dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan tertentu. Dalam artikel jurnal berjudul Sextortion: Sexual Blackmail and Power Relations of Internet Predators in a New Mode of Corruption, sextortion dijelaskan sebagai bentuk pemerasan seksual berbasis internet yang memadukan eksploitasi seksual dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pelaku lebih dulu memperoleh konten intim melalui tipu daya, manipulasi emosional, ancaman, atau peretasan. Setelah itu, materi tersebut dijadikan alat tekanan untuk memaksa korban memberikan uang, layanan seksual tambahan, atau kepatuhan tertentu.
Sextortion dan Relasi Kuasa
Artikel tersebut juga menyoroti aspek relasi kuasa yang timpang dalam sextortion. Pelaku berada di posisi dominan karena menguasai sesuatu yang sensitif dan berisiko merusak reputasi korban. Sementara itu, korban berada dalam situasi rentan karena dibayangi rasa takut, malu, dan stigma sosial.
Ketika seksualitas dijadikan “alat transaksi” atau instrumen kontrol maka praktik ini bisa dipahami sebagai bentuk “korupsi seksual. Karena seksualitas atau tubuh korban dijadikan alat gratifikasi dan instrumen kekuasaan.
Baca juga: #SamaSamaAman: Ketika KBGO Bisa Jadi Celah Kriminalitas Lintas Negara
Sexortion dalam Kerangka KBGO
Sextortion jelas masuk dalam kategori KBGO karena memenuhi unsur kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi. Dalam konteks hukum Indonesia, sextortion dapat dijerat melalui beberapa instrumen:
- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik dan eksploitasi seksual.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pasal mengenai distribusi atau ancaman penyebaran konten bermuatan asusila serta pemerasan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dan ancaman.
Artinya, secara normatif tidak ada “ruang kosong”. Yang sering terjadi justru hambatan pelaporan, pembuktian digital, serta budaya menyalahkan korban.
Bagaimana Jika Pelakunya Anonim?
Banyak pelaku menggunakan akun palsu, identitas samaran, bahkan jaringan lintas negara. Namun anonim bukan berarti kebal hukum. Aparat penegak hukum seharusnya dapat melakukan pelacakan digital melalui jejak IP address, metadata, serta kerja sama dengan berbagai platform digital.
Korban tetap dapat melapor meskipun tidak mengetahui identitas asli pelaku. Bukti percakapan, tangkapan layar, rekaman transfer, dan tautan akun sangat penting untuk disimpan. Jangan dihapus, karena itu adalah alat bukti.
Bagaimana Jika Melibatkan AI?
Perkembangan kecerdasan buatan menambah kompleksitas. Kini, konten intim bisa direkayasa melalui teknologi deepfake—wajah seseorang ditempelkan ke tubuh orang lain tanpa persetujuan. Jadi, meskipun korban tidak pernah mengirim foto intim, ia tetap bisa menjadi target sextortion.
Secara hukum, penyebaran atau ancaman penyebaran konten manipulatif tetap dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik dan pencemaran nama baik. UU TPKS relevan karena fokusnya pada persetujuan (consent), bukan semata-mata pada keaslian materi. Jika tidak ada persetujuan dan ada unsur ancaman atau eksploitasi, itu tetap kekerasan.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur?
Pertama, jangan panik dan jangan langsung menuruti permintaan pelaku. Membayar tidak menjamin ancaman berhenti. Justru sering kali pelaku akan meminta lebih.
Kedua, simpan semua bukti seperti chat, email, nomor rekening, username, link profil, hingga screenshot ancaman. Setelah itu laporkan, korban bisa mengakses layanan pendampingan seperti:
- Komnas Perempuan
- SAFEnet
- LBH APIK
- Women Crisis Center
Jika ingin mengusut dari aspek hukum dapat menggunakan dasar UU TPKS maupun UU ITE. Jika konten sudah tersebar, korban juga dapat meminta takedown kepada platform dengan menyertakan bukti laporan. Dan perlu diketahui bahwa ancaman penyebaran saja sudah termasuk delik. Tidak harus menunggu konten benar-benar tersebar.
Baca juga: #SamaSamaAman: Petaka Perempuan di Balik Gawai Pintar
Bagaimana Mencegahnya?
Jangan mengirim konten intim kepada orang yang baru dikenal atau belum sepenuhnya dipercaya. Dalam relasi yang sudah terjalin, pahami bahwa consent harus jelas dan berkelanjutan. Persetujuan untuk berbagi secara privat tidak pernah berarti persetujuan untuk menyebarluaskan.
Gunakan fitur keamanan akun: autentikasi dua faktor, kata sandi kuat, dan jangan membagikan kode OTP kepada siapa pun. Serta waspadai akun yang terlalu cepat membangun kedekatan emosional atau seksual.
Namun pencegahan tidak boleh berubah menjadi menyalahkan korban. Tanggung jawab utama tetap berada pada pelaku.
Sextortion bukan masalah pribadi, tapi soal kekuasaan, kontrol, dan eksploitasi di era digital. Selama tubuh dan seksualitas masih dijadikan alat ancaman, selama stigma lebih cepat menghukum korban daripada pelaku, praktik ini akan terus menemukan ruang.
Referensi:
- Dewi, S. K., Handayani, R. D. P., & Saputro, D. D. A. (2023). Sextortion: Sexual blackmail and power relations of internet predators in a new mode of corruption. Jurnal Serunai, 3. https://jurnal.idfos.or.id/index.php/serunai/article/view/49





Comments are closed.