Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat sebagai mukallaf. Ibadah ini juga menjadi sarana komunikasi spiritual antara seorang hamba dengan Allah SWT sebagai Sang Pencipta. Karena itu, dalam tradisi masyarakat Jawa, sholat lebih dikenal dengan istilah sembahyang, yang berasal dari kata sembah dan Hyang, sebagai bentuk penghambaan kepada Tuhan.
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 1 halaman 359 dijelaskan definisi sholat sebagai berikut:
هي لغة : الدعاء بخير ، قال تعالى { وصل عليهم } أي ادع لهم . [ ص: 359 ] وفي الشرع : أقوال وأفعال مخصوصة مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم بشرائط مخصوصة
Artinya: “Sholat secara bahasa adalah berdoa dengan kebaikan, sesuai firman Allah: Dan berdoalah atas mereka. Sedangkan secara syariat, sholat adalah ucapan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan dipungkasi dengan salam disertai beberapa persyaratan khusus.”
Keterangan Imam Ar-Ramli tersebut menunjukkan bahwa sholat adalah rangkaian gerakan dan bacaan yang memiliki syarat, rukun, serta waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. Sekilas, pelaksanaannya tampak sederhana dan mudah dilakukan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak umat Islam yang lalai menjalankannya. Sebagian meninggalkan sholat, menunda-nundanya, mencari berbagai alasan untuk tidak melaksanakannya, bahkan menganggapnya sebagai perkara yang sepele.
Akibatnya, tidak sedikit yang menjalankan sholat lima waktu secara tidak utuh. Padahal, hakikat sholat adalah wujud kepatuhan seorang hamba kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya pada Surah Adz-Dzariyat ayat 56–57:
وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّالِيَعْبُدُوْنَ ، مَآاُرِيْدُ مِنْهُمْ مِّنْ رِزْقٍ وَمَآاُرِيْدُ اَنْ يُطْعِمُوْنَ
Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan.“
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut dipahami sebagai perintah agar manusia dan jin beribadah kepada Allah secara total, tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Perintah beribadah bukan berarti Allah membutuhkan ibadah dari makhluk-Nya, melainkan demi kemaslahatan manusia itu sendiri.
Perintah melaksanakan sholat tidak hanya ditujukan kepada manusia, tetapi juga kepada bangsa jin. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan dan ketentuan Allah SWT berlaku bagi seluruh makhluk-Nya, melampaui batas ruang dan waktu. Dengan demikian, kewajiban sholat pada masa sekarang tetap sama sebagaimana ketika Rasulullah SAW masih hidup. Demikian pula tuntutan untuk taat dan tunduk kepada Allah tidak pernah berubah.
Ketika seorang Muslim mengangkat kedua tangannya untuk bertakbiratul ihram, pada saat itu ia sedang memulai ibadah yang suci sebagai bentuk penghambaan yang hanya dipersembahkan kepada Allah SWT, bukan kepada selain-Nya.
Selain tata cara pelaksanaannya, syariat juga telah menetapkan waktu-waktu tertentu untuk mendirikan sholat. Karena itu, sholat tidak boleh dilaksanakan sesuka hati atau di luar waktu yang telah ditentukan. Allah SWT berfirman:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan sholat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa’ ayat 103)
Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Wajiz, ayat tersebut mengandung makna bahwa setelah selesai melaksanakan sholat, seorang mukmin tetap diperintahkan untuk senantiasa mengingat Allah dalam berbagai keadaan, bahkan ketika berada di medan perang. Apabila situasi telah aman, maka sholat harus kembali dilaksanakan secara sempurna sesuai ketentuannya. Beliau juga menjelaskan bahwa waktu sholat telah ditetapkan secara pasti, baik awal maupun akhirnya, sehingga tidak boleh didahulukan ataupun diakhirkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Penafsiran Wahbah Az-Zuhaili ini memberikan pemahaman bahwa pelaksanaan sholat sesuai waktunya, seperti Zuhur pada waktunya, Asar pada waktunya, Magrib pada waktunya, dan seterusnya, merupakan latihan yang membentuk karakter disiplin dalam diri seorang Muslim. Kedisiplinan tersebut akan membimbing seseorang untuk bersikap tegas dalam menjauhi segala larangan Allah SWT.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ
Artinya: “Sesungguhnya sholat itu adalah mencegah dari perbuatan-perbuatan yang buruk dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45)
Ayat tersebut menegaskan bahwa sholat yang dikerjakan dengan penuh keikhlasan dan kekhusyukan akan menjadi benteng yang mampu mencegah seseorang dari perbuatan keji dan kemungkaran. Orang yang menjaga sholatnya tidak akan mudah terjerumus ke dalam kemaksiatan karena hatinya senantiasa dipenuhi rasa takut dan pengagungan kepada Allah SWT.
Ibnu Abbas berkata:
قال ابن عباس : ويقيمون الصلاة أي : يقيمون الصلاة بفروضها .
Artinya: “Ibnu Abbas berkata, ‘Dan orang-orang yang mendirikan sholat’ maksudnya adalah mendirikan sholat dengan melaksanakan seluruh kefardhuannya.”
Pendapat senada juga disampaikan oleh Adh-Dhahhak yang meriwayatkan penjelasan dari Ibnu Abbas:
وقال الضحاك ، عن ابن عباس : إقامة الصلاة إتمام الركوع والسجود والتلاوة والخشوع والإقبال عليها وفيها .
Artinya: “Adh-Dhahhak dari Ibnu Abbas berkata, mendirikan sholat adalah menyempurnakan ruku’, sujud, bacaan, kekhusyukan, serta menghadirkan hati ketika melaksanakannya.”
Dari berbagai penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa seorang Muslim yang membiasakan diri melaksanakan sholat lima waktu tepat pada waktunya pada hakikatnya sedang membentuk pribadi yang disiplin. Ia menepati komitmennya untuk istiqamah menjaga sholat, membiasakan diri menjauhi perbuatan buruk dan kemungkaran, serta membuktikan ketundukannya hanya kepada Allah SWT.
Seluruh itu tentu harus dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat, yakni memenuhi syarat dan rukun sholat, melaksanakannya dengan khusyuk, serta menghadirkan ketulusan dalam menghambakan diri hanya kepada Allah SWT. Wallahu a’lam.





Comments are closed.