Ringkasan Berita:
- Sidang dugaan investasi fiktif Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung memanas.
- Korban Salim Himawan Saputra membawa dokumen dan rekaman percakapan untuk membantah keterangan terdakwa.
- Korban membantah klaim dirinya merupakan agen OSO Sekuritas dan menegaskan hanya berstatus agen reksadana.
- Perdebatan juga muncul terkait produk investasi yang disebut deposito oleh korban, namun diklaim sebagai transaksi Repo oleh terdakwa.
Surabaya (beritajatim.com) – Persidangan dugaan penggelapan dana berkedok investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung sengit. Korban sekaligus saksi, Salim Himawan Saputra, membawa sejumlah dokumen dan rekaman percakapan untuk membantah satu per satu keterangan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Sebelum memberikan kesaksian, majelis hakim terlebih dahulu mengingatkan Salim mengenai kewajibannya memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah. Hakim juga mengingatkan adanya ancaman pidana apabila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Salim membantah klaim terdakwa yang menyebut dirinya memiliki posisi setara sebagai pemasar atau agen OSO Sekuritas. Menurutnya, dokumen yang pernah ditandatangani hanya berkaitan dengan keagenan reksadana dan bukan pengangkatan sebagai agen resmi perusahaan sekuritas.
“OSO Sekuritas sendiri sudah menyatakan bahwa saya, Ranto, maupun Agustin bukan marketing OSO. Yang saya tanda tangani itu agen reksadana, dua hal yang berbeda,” ujar Salim kepada wartawan usai sidang.
Salim juga menunjukkan rekaman percakapan yang berkaitan dengan pemberian uang pengembalian sebesar tiga persen. Ia menegaskan dana tersebut merupakan pemberian pribadi dari Ranto, bukan kebijakan atau program resmi dari perusahaan.
Perdebatan semakin mengemuka ketika membahas jenis produk investasi yang menjadi pokok perkara. Terdakwa menyebut dana Rp5 miliar tersebut merupakan transaksi Repurchase Agreement (Repo). Namun, Salim bersikeras bahwa sejak awal dirinya ditawari produk yang dipahami sebagai deposito.
“Saya tidak menyangkal Ranto pernah menjelaskan soal Repo. Tapi kepada saya yang ditawarkan adalah deposito. Belakangan baru saya tahu bahwa yang disebut deposito itu ternyata Repo. Di situlah letak kebohongannya,” kata Salim.
Salim mengaku menyerahkan dana investasi tersebut karena dilandasi kepercayaan kepada Ranto yang merupakan teman kuliahnya. Saat itu, ia juga mengaku berada dalam kondisi psikologis yang tertekan akibat menghadapi sejumlah persoalan hukum lainnya.
Terkait keterlibatan Agustin Widyawati, Salim memperlihatkan bukti yang menurutnya menunjukkan Agustin diperkenalkan kepadanya setelah acara pertemuan para pemasar selesai. Menurut Salim, perkenalan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk meyakinkan dirinya agar menempatkan dana investasi.
Persidangan perkara dugaan investasi fiktif senilai Rp5 miliar tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan penyampaian alat bukti dari para pihak. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, dokumen, dan bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. [uci/beq]





Comments are closed.