Tue,4 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sidang Korupsi BSPS Sumenep, 11 Saksi Tak Ungkap Keterlibatan Terdakwa Ari Her Sofiawanudin

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, 11 Saksi Tak Ungkap Keterlibatan Terdakwa Ari Her Sofiawanudin

sidang-korupsi-bsps-sumenep,-11-saksi-tak-ungkap-keterlibatan-terdakwa-ari-her-sofiawanudin
Sidang Korupsi BSPS Sumenep, 11 Saksi Tak Ungkap Keterlibatan Terdakwa Ari Her Sofiawanudin
service

Ringkasan Berita:

  • Sidang dugaan korupsi Program BSPS Sumenep 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
  • Sebanyak 11 saksi dihadirkan jaksa, namun belum ada yang mengaitkan terdakwa Ari Her Sofiawanudin dengan dugaan penyimpangan.
  • Sejumlah saksi dari Kementerian PUPR mengaku tidak mengenal terdakwa maupun mengetahui adanya pemotongan dana bantuan.
  • Persidangan juga mengungkap pengakuan saksi terkait transfer Rp1 miliar kepada penyedia jasa penarikan tunai bernama Roni Susanto.

Surabaya (beritajatim.com) – Persidangan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (3/8/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep menghadirkan 11 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sebelas saksi yang diperiksa terdiri atas empat pejabat dan staf Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP2P) Jawa IV, seorang mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dua kepala desa, serta sejumlah pemilik toko bangunan yang terlibat dalam pelaksanaan program BSPS.

Dalam persidangan, para saksi dari lingkungan Kementerian PUPR, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Swadaya II Erick Ady Novendra, menyatakan tidak mengenal terdakwa Ari Her Sofiawanudin. Mereka juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyimpangan maupun praktik pemotongan dana bantuan dalam pelaksanaan program tersebut.

Keterangan yang disampaikan para saksi lebih banyak menjelaskan mekanisme teknis pelaksanaan BSPS, mulai dari proses pengusulan calon penerima, verifikasi lapangan oleh tim BP2P Jawa IV, hingga penetapan penerima bantuan.

Dalam persidangan terungkap bahwa program BSPS tahun 2024 diperuntukkan bagi 5.490 masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sumenep dengan sejumlah persyaratan, antara lain berstatus warga negara Indonesia, telah menikah, dan memiliki penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR).

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian majelis hakim muncul saat Erick Ady Novendra mengaku pernah mentransfer dana sebesar Rp1 miliar kepada seseorang bernama Roni Susanto. Menurut Erick, dirinya tidak mengenal secara pribadi sosok tersebut dan hanya mengetahui Roni sebagai pemilik toko bangunan yang juga menyediakan jasa penarikan uang tunai.

“Karena kondisi wilayah kepulauan dan keterbatasan dana, kami diarahkan menarik uang melalui Roni. Toko yang dimaksud namanya sudah lupa,” ujar Erick saat menjawab pertanyaan hakim anggota Arief Agus.

Erick juga menjelaskan mekanisme pembayaran material bangunan dalam program BSPS dilakukan setelah bahan bangunan senilai Rp17,5 juta per penerima dikirim secara bertahap ke lokasi pembangunan. Selain itu, dana bantuan secara prosedural langsung ditransfer ke rekening penerima setelah adanya penetapan dari Direktorat Jenderal Perumahan.

Hingga berakhirnya agenda pemeriksaan saksi pada sidang tersebut, belum terdapat keterangan yang secara langsung mengaitkan aliran dana maupun kebijakan pelaksanaan program BSPS dengan peran terdakwa Ari Her Sofiawanudin.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada agenda sidang berikutnya guna melengkapi proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi program BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.