Wed,9 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sidang Penipuan Pinjaman Digital di Surabaya, Terdakwa Disebut Gunakan Identitas Orang Lain

Sidang Penipuan Pinjaman Digital di Surabaya, Terdakwa Disebut Gunakan Identitas Orang Lain

sidang-penipuan-pinjaman-digital-di-surabaya,-terdakwa-disebut-gunakan-identitas-orang-lain
Sidang Penipuan Pinjaman Digital di Surabaya, Terdakwa Disebut Gunakan Identitas Orang Lain
service

Surabaya (beritajatim.com) — Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara dugaan penipuan yang menjerat Ilham Ainul Yaqin (30) di Ruang Kartika. Terdakwa didakwa menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman lewat layanan keuangan digital Kredivo, sehingga menimbulkan kerugian yang kini mencapai sekitar Rp62 juta.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi, sementara tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa telah berada dalam tahanan sejak 21 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan dua saksi yang hadir, yakni Heri Kris Susanto dan istrinya Ang Elina Kris Susanto, persoalan bermula ketika Ang Elina menerima surat pemberitahuan tunggakan pembayaran sekitar Rp2 juta beserta denda. Tagihan itu datang tanpa pernah diajukan permohonan apa pun oleh keluarga tersebut.

Kondisi makin jelas saat penagih utang datang ke rumah tanpa melampirkan identitas resmi. Baru kemudian diketahui ada kewajiban pembayaran yang nilainya berkembang: dari awal tercatat sekitar Rp40 juta, bertambah menjadi sekitar Rp60 juta, dan setelah digabung denda serta biaya lain mencapai total sekitar Rp62 juta.

Saksi menceritakan bahwa pada 14 Maret 2026 ia membeli ponsel di toko Apollo, lalu berjumpa lagi dengan staf penjualan bernama Silvi di kawasan Pasar Atom pada 17 Mei 2026.

“Saat itulah Ilham meminjam ponsel milik saksi dengan alasan membantu melengkapi verifikasi data yang dibutuhkan. Saya tidak menduga datanya akan disalahgunakan untuk hal lain,” ujar saksi dalam persidangan.

Pemeriksaan di persidangan juga mengungkapkan niat melakukan perbuatan itu muncul sekitar awal Mei 2026. Di hadapan majelis hakim, Ilham mengaku tujuannya hanya satu: menutup utang yang sudah ada. Dana yang masuk sekitar Rp30 juta itu kemudian habis dipakai, sebagian untuk membeli emas dan berbelanja lewat pasar daring.

Ilham juga menyebut dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Silvi, melainkan hanya diarahkan bertemu staf penjualan itu saat proses pengambilan data. Meski sudah meminta maaf sejak pemeriksaan awal di kepolisian, permohonan itu ditolak oleh pihak korban.

Majelis hakim menjadwalkan kelanjutan sidang pada Senin, 14 September 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. [uci/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.