Surabaya (beritajatim.com) — Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara dugaan penipuan yang menjerat Ilham Ainul Yaqin (30) di Ruang Kartika. Terdakwa didakwa menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman lewat layanan keuangan digital Kredivo, sehingga menimbulkan kerugian yang kini mencapai sekitar Rp62 juta.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi, sementara tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa telah berada dalam tahanan sejak 21 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan dua saksi yang hadir, yakni Heri Kris Susanto dan istrinya Ang Elina Kris Susanto, persoalan bermula ketika Ang Elina menerima surat pemberitahuan tunggakan pembayaran sekitar Rp2 juta beserta denda. Tagihan itu datang tanpa pernah diajukan permohonan apa pun oleh keluarga tersebut.
Kondisi makin jelas saat penagih utang datang ke rumah tanpa melampirkan identitas resmi. Baru kemudian diketahui ada kewajiban pembayaran yang nilainya berkembang: dari awal tercatat sekitar Rp40 juta, bertambah menjadi sekitar Rp60 juta, dan setelah digabung denda serta biaya lain mencapai total sekitar Rp62 juta.
Saksi menceritakan bahwa pada 14 Maret 2026 ia membeli ponsel di toko Apollo, lalu berjumpa lagi dengan staf penjualan bernama Silvi di kawasan Pasar Atom pada 17 Mei 2026.
“Saat itulah Ilham meminjam ponsel milik saksi dengan alasan membantu melengkapi verifikasi data yang dibutuhkan. Saya tidak menduga datanya akan disalahgunakan untuk hal lain,” ujar saksi dalam persidangan.
Pemeriksaan di persidangan juga mengungkapkan niat melakukan perbuatan itu muncul sekitar awal Mei 2026. Di hadapan majelis hakim, Ilham mengaku tujuannya hanya satu: menutup utang yang sudah ada. Dana yang masuk sekitar Rp30 juta itu kemudian habis dipakai, sebagian untuk membeli emas dan berbelanja lewat pasar daring.
Ilham juga menyebut dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Silvi, melainkan hanya diarahkan bertemu staf penjualan itu saat proses pengambilan data. Meski sudah meminta maaf sejak pemeriksaan awal di kepolisian, permohonan itu ditolak oleh pihak korban.
Majelis hakim menjadwalkan kelanjutan sidang pada Senin, 14 September 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. [uci/kun]




Comments are closed.