Jakarta, Arina.id—Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menilai pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih didominasi suara elite, sementara masyarakat adat sebagai pihak yang paling terdampak belum memperoleh ruang yang proporsional di media massa.
Padahal, media memiliki peran penting untuk menghadirkan suara masyarakat adat secara lebih proporsional agar pemberitaan tidak hanya menggambarkan dinamika politik, tetapi juga realitas yang dihadapi masyarakat adat di lapangan.
Temuan tersebut disampaikan dalam Green Editor Forum: Membaca RUU Masyarakat Adat dalam Pemberitaan Media Massa yang diselenggarakan SIEJ bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Forum ini mempertemukan editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, serta perwakilan masyarakat adat untuk memperkuat perspektif media dalam mengawal pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Dalam kesempatan itu, SIEJ memaparkan hasil pemantauan pemberitaan RUU Masyarakat Adat di enam media nasional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Hasil riset menunjukkan masyarakat adat masih jarang menjadi narasumber utama dalam pemberitaan mengenai regulasi yang secara langsung menyangkut hak-hak mereka.
Dari 27 berita yang dianalisis dengan total 48 kutipan narasumber, hanya tujuh kutipan berasal dari masyarakat adat. Sebaliknya, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil menjadi kelompok yang paling banyak dikutip, masing-masing sebanyak 15 kali.
Peneliti SIEJ Fachri Hamzah mengatakan temuan tersebut menunjukkan perlunya perubahan pendekatan media dalam memberitakan isu masyarakat adat.
“Masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak sekaligus memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai persoalan yang dibahas dalam RUU tersebut,” ujarnya.
Selain minimnya representasi masyarakat adat, riset SIEJ juga menemukan mayoritas pemberitaan masih berupa berita informatif (hard news). Dari seluruh pemberitaan yang dipantau, hanya delapan artikel yang tergolong liputan mendalam (in-depth), terdiri atas enam artikel yang diterbitkan Mongabay dan dua artikel oleh Kompas.
SIEJ juga mencatat masih minimnya perspektif gender dalam pemberitaan. Sebanyak 59,3 persen berita belum merepresentasikan keberagaman gender maupun mengangkat persoalan yang dihadapi perempuan adat dalam mempertahankan ruang hidup, budaya, dan wilayah adat.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat terus berjalan dengan menyerap aspirasi dari berbagai daerah.
Menurut Nasir, Panja telah melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, dan dalam waktu dekat akan mengunjungi Papua untuk mendengar langsung masukan dari masyarakat adat.
Ia menegaskan, masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pembahasan RUU tersebut. Regulasi ini dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah masih tingginya konflik agraria, kriminalisasi, serta tekanan terhadap wilayah adat akibat ekspansi investasi dan pembangunan.
Berdasarkan hasil riset tersebut, SIEJ mendorong media memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat adat, termasuk perempuan adat, sebagai narasumber utama. Selain itu, media juga didorong mengembangkan pemberitaan yang mengangkat substansi RUU, memperbanyak liputan mendalam dan investigatif, serta mengawal proses pembahasannya secara berkelanjutan.
Melalui Green Editor Forum, SIEJ, AMAN, dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat berharap kolaborasi antara media, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan dapat memperkuat ekosistem pemberitaan yang lebih inklusif dan berperspektif hak asasi manusia, sekaligus memperluas dukungan publik terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.




Comments are closed.