Fri,29 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Skandal BPR Kota Madiun, Polisi Tetapkan Dua Eks Direktur Jadi Tersangka

Skandal BPR Kota Madiun, Polisi Tetapkan Dua Eks Direktur Jadi Tersangka

skandal-bpr-kota-madiun,-polisi-tetapkan-dua-eks-direktur-jadi-tersangka
Skandal BPR Kota Madiun, Polisi Tetapkan Dua Eks Direktur Jadi Tersangka
service

Madiun (beritajatim.com) – Skandal dugaan korupsi di tubuh Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun terus melebar.

Setelah sebelumnya menyeret CW mantan Account Officer (AO), kini dua mantan direktur bank plat merah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan AD yang menjabat Direktur Utama periode 2018 – 2021 serta SMW yang menjabat Direktur periode 2020 – 2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 8,7 miliar.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan AO bernama CW.

“Yang ditetapkan tersangka ada dua orang. Keduanya mantan direktur Perumda BPR Kota Madiun, yakni AD dan SMW dengan masa jabatan berbeda,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Tak hanya berhenti pada penetapan tersangka, polisi memastikan berkas perkara kedua mantan petinggi bank daerah itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Berkasnya sudah lengkap. Dalam waktu dekat kami lakukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan praktik korupsi terjadi di lembaga keuangan milik daerah yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil. Nilai kerugian negara yang mencapai Rp 8,7 miliar dinilai menjadi tamparan keras bagi tata kelola BPR milik pemerintah daerah.

Agus juga memberi sinyal penyidikan belum berhenti. Polisi masih membuka peluang munculnya tersangka baru, termasuk dari periode kepemimpinan lain di tubuh BPR tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban pidana. Semua masih berkembang dan kami tetap menunggu fakta-fakta di persidangan,” tegas Agus.

Kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti sejauh mana aparat penegak hukum berani membongkar dugaan penyimpangan di bank milik daerah tersebut hingga ke akar-akarnya. (rbr/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.