Madiun (beritajatim.com) – Skandal dugaan korupsi di tubuh Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun terus melebar.
Setelah sebelumnya menyeret CW mantan Account Officer (AO), kini dua mantan direktur bank plat merah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan AD yang menjabat Direktur Utama periode 2018 – 2021 serta SMW yang menjabat Direktur periode 2020 – 2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 8,7 miliar.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan AO bernama CW.
“Yang ditetapkan tersangka ada dua orang. Keduanya mantan direktur Perumda BPR Kota Madiun, yakni AD dan SMW dengan masa jabatan berbeda,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Tak hanya berhenti pada penetapan tersangka, polisi memastikan berkas perkara kedua mantan petinggi bank daerah itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
“Berkasnya sudah lengkap. Dalam waktu dekat kami lakukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan praktik korupsi terjadi di lembaga keuangan milik daerah yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil. Nilai kerugian negara yang mencapai Rp 8,7 miliar dinilai menjadi tamparan keras bagi tata kelola BPR milik pemerintah daerah.
Agus juga memberi sinyal penyidikan belum berhenti. Polisi masih membuka peluang munculnya tersangka baru, termasuk dari periode kepemimpinan lain di tubuh BPR tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban pidana. Semua masih berkembang dan kami tetap menunggu fakta-fakta di persidangan,” tegas Agus.
Kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti sejauh mana aparat penegak hukum berani membongkar dugaan penyimpangan di bank milik daerah tersebut hingga ke akar-akarnya. (rbr/ted)





Comments are closed.