Fri,29 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Viral Pesta Miras Live TikTok, 18 Pemuda Bawean Dihukum Bersih-Bersih Alun-Alun

Viral Pesta Miras Live TikTok, 18 Pemuda Bawean Dihukum Bersih-Bersih Alun-Alun

viral-pesta-miras-live-tiktok,-18-pemuda-bawean-dihukum-bersih-bersih-alun-alun
Viral Pesta Miras Live TikTok, 18 Pemuda Bawean Dihukum Bersih-Bersih Alun-Alun
service

Gresik (beritajatim.com) – Pasca kepergok asyik pesta miras, 18 pemuda asal Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, dihukum bersih-bersih di alun-alun oleh aparat penegak hukum. Mereka langsung diawasi saat melakukan kegiatan tersebut sebagai hukuman supaya tidak melakukan perbuatan yang sama.

Pesta miras tersebut terbongkar bermula saat belasan pemuda itu merekam aksinya lalu dikirim ke aplikasi TikTok di akun @rafka.prime secara live layaknya klub malam. Beberapa masyarakat yang melihat aktivitas tersebut langsung mengirimkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Live sambil joget pinggir jalan dan bergantian minum arak sambil membunyikan sound system yang sangat keras dengan menggunakan mobil pick up,” ujar Fahrur, salah satu warga.

Atas dasar itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari masyarakat karena dianggap meresahkan.

Kapolsek Sangkapura, Iptu Andik Asworo, mengatakan 18 pemuda yang melakukan pesta miras sudah diamankan dan mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) membersihkan Alun-Alun Sangkapura. “Mereka dikenakan tipiring serta membuat pernyataan tidak melakukan pesta miras lagi,” katanya, Jumat (29/5/2026).

Perwira pertama Polri itu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, semua pemuda yang melakukan aktivitas tersebut berasal dari Kecamatan Tambak. “Rata-rata berusia 18 tahun, ada juga di bawah umur serta ada yang berkeluarga. Semuanya sudah didata kemudian diberi pembinaan,” paparnya. [dny/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.