Jakarta, Arina.id—Para pelaku pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia berjumlah 16 orang membentuk grup privat untuk membicarakan dosen dan mahasiswa di kampus mereka.
Mereka tinggal dalam satu indekos dan membangun beragam percakapan grup yang melecehkan dan merendahkan martabat korban.
“Setidaknya ada 20 mahasiswa dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan,” kata kuasa hukum beberapa korban, Timotius Rajagukguk, dalam konfrensi pers BEM UI dikutip Rabu (15/4).
Tak hanya 27 orang tersebut, diperkirakan masih ada korban lainnya yang belum tercatat. Sebab diduga para korban tidak tahu bahwa mereka diperbincangkan di dalam grup chat media sosial yang berisi 16 orang pelaku.
“Dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin enggak tahu mereka diomongin,” jelasnya.
Para mahasiswa pelaku dugaan pelecehan seks di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) meminta maaf secara langsung di hadapan para korban. Permintaan maaf disampaikan para pelaku di sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI, Senin (13/4) malam.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan para pelaku sengaja dikumpulkan di sebuah forum untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung.
“Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku,” kata Dimas.
UI Lakukan Investigasi
Menanggapi itu, Universitas Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI, sebagaimana berkembang di ruang publik.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan, Selasa (14/4).
Saat ini, UI tengah memproses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,
“Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas,” ujarnya.
Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
“Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan,” jelasnya.





Comments are closed.