Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Seorang pemuda berinisial AF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, Bondowoso, diamankan sebagai terduga pelaku.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AF diduga melakukan aksinya secara beruntun pada Selasa (28/7/2026) dini hari dengan menyasar Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto.
Aksi pertama diduga dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel. Terduga pelaku diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kantor.
Namun, setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, ia tidak menemukan barang berharga sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa hasil curian.
Sekitar pukul 01.39 WIB, terduga pelaku diduga melanjutkan aksinya di ATM BRI Unit Tegalampel. Petugas keamanan mendengar suara seseorang yang diduga berusaha membuka pintu belakang kantor.
Karena gagal masuk, terduga pelaku kemudian diduga mencoba mencongkel brankas mesin ATM. Mengetahui adanya upaya tersebut, petugas keamanan yang berada di dalam kantor segera menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.
Tak berselang lama, sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku diduga kembali beraksi di DRK Cafe & Resto, Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Bondowoso.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia masuk dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui jendela. Dari lokasi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya, ia juga diduga memutar arah kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai Rp250 ribu. Sementara obeng yang diduga digunakan saat beraksi masih dalam proses pencarian.
“Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Iptu Wawan saat konferensi pers, Rabu (29/7/2026).
Saat ini, Satreskrim Polres Bondowoso masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya. (awi/but)





Comments are closed.