Sun,23 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23.000 Benih Lobster Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23.000 Benih Lobster Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

polresta-banyuwangi-gagalkan-penyelundupan-23.000-benih-lobster-ilegal,-tiga-tersangka-diamankan
Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23.000 Benih Lobster Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan
service

Ringkasan Berita:

  • Satreskrim Polresta Banyuwangi menggagalkan penyelundupan 23.000 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal dan mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan perdagangan gelap.
  • BBL tersebut dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen dan lima kotak styrofoam untuk dikirim ke wilayah Bekasi/Jakarta sebelum diamankan petugas.
  • Polresta Banyuwangi menegaskan komitmen pemberantasan penyelundupan BBL serta melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemodal utama.


Banyuwangi (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 23.000 ekor BBL yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan gelap benih lobster. Mereka yakni MF (36) yang berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. Kemudian SS (47) yang bertugas mencari barang di lapangan, menyediakan sarana kendaraan, serta menjadi sopir. Sementara AS (41) berperan sebagai sopir pendamping.

Kasus penyelundupan ini berawal dari adanya pesanan dari pihak pembeli di kawasan Bekasi/Jakarta yang membutuhkan pasokan BBL untuk diekspor secara ilegal. Tersangka MF kemudian mengelola transaksi tersebut dan meminta SS mencari pasokan benih lobster di lapangan.

SS selanjutnya mendapatkan stok BBL dari penyuplai dan menyiapkan kendaraan pengangkutan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra. Setelah pembayaran dilakukan, sebanyak 23.000 ekor BBL dikemas menggunakan 113 kantong plastik bening beroksigen yang dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam.

Benih lobster tersebut kemudian diangkut oleh tersangka SS dan AS menuju wilayah Jakarta/Bekasi. Namun, sebelum sampai ke tujuan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam penindakan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 23.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam lima kotak styrofoam.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator, 34 ikat kantong plastik transparan, satu buah tas kain drakon/duffel bag warna hitam, tiga unit telepon genggam (smartphone), serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen kendaraan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita,” ujarnya.

Kombespol Rofiq menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemodal utama sekaligus memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

“Tersangka terancam dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah Polresta Banyuwangi dalam menekan praktik perdagangan ilegal benih lobster yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya laut. Aparat kepolisian memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. [alr/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.