Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Sunat Perempuan Telah Dilarang, Bagaimana Implementasinya?

Sunat Perempuan Telah Dilarang, Bagaimana Implementasinya?

sunat-perempuan-telah-dilarang,-bagaimana-implementasinya?
Sunat Perempuan Telah Dilarang, Bagaimana Implementasinya?
service

Bincangperempuan.com- Tanggal 6 Februari diperingati sebagai Hari Internasional Tidak Ada Toleransi bagi Mutilasi Alat Kelamin Perempuan(International Day Zero Tolerance for Female Genital Mutilation). Hari ini adalah alarm global bahwa praktik pemotongan atau pelukaan genital perempuan atau yang sering disebut sunat perempuan atau female genital mutilation/cutting (FGM/C) masih berlangsung di banyak wilayah dunia, termasuk Indonesia.

Kalau di banyak negara isu ini dipahami sebagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia sendiri sudah mengambil langkah lanjuta dengan menghapus praktik sunat perempuan dalam aturan kesehatan nasional lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang‑Undang Kesehatan. 

Tapi apakah aturan itu benar‑benar berjalan? Dan sejauh mana janji kebijakan ini diterjemahkan di realitas masyarakat? 

Mengapa Sunat Perempuan Harus Dilarang?

Praktik sunat perempuan bukan soal kebersihan atau kesehatan. Secara medis dan HAM, pemotongan atau pelukaan genital perempuan tidak punya dasar manfaat kesehatan yang jelas dan justru berpotensi menimbulkan komplikasi fisik dan psikologis jangka panjang. Organisasi seperti United Nations Population Fund (UNFPA) memandang praktik semacam ini sebagai hambatan serius bagi kesetaraan gender dan pelanggaran terhadap hak kesehatan reproduksi perempuan.

Sunat perempuan bahkan digolongkan oleh WHO dalam segala prosedur yang melibatkan pengangkatan atau pencederaan alat kelamin perempuan tanpa alasan medis. Artinya sunat perempuan jelas termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender. 

Angka Sunat Perempuan di Indonesia: Masih Signifikan

Peraturan boleh tegas di kertas, tapi data menunjukkan bahwa praktik ini masih punya akar kuat di masyarakat. Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 yang dimuat dalam Antara, sebagian besar alasan masyarakat menyatakan bahwa perempuan perlu disunat karena perintah agama (68,1 persen). Alasan lainnya termasuk karena sebagian besar orang melakukannya (40,3 persen) dan alasan kesehatan (26,1 persen). 

Angkanya sendiri menunjukkan bahwa sekitar 50,5 persen perempuan usia 15–64 tahun di Indonesia pernah mengalami praktik sunat perempuan. Distribusi geografisnya pun merata antara perkotaan (50,9 persen) dan pedesaan (50,0 persen). Wilayah tertentu justru menunjukkan prevalensi yang lebih tinggi, seperti Sulawesi (81,2 persen), Kalimantan (73,1 persen), dan Sumatera (69,7 persen).

Baca juga: Pemerintah Indonesia Hapus Praktik Sunat Perempuan

Apa yang Diatur PP No. 28 Tahun 2024?

Inti dari PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah menghapus praktik sunat perempuan dalam konteks layanan kesehatan, terutama terhadap bayi, balita, dan anak prasekolah. Pasal 102 huruf a PP ini secara eksplisit menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi harus mencakup menghapus praktik sunat perempuan. 

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memberi edukasi tentang organ reproduksi perempuan dan menolak segala bentuk sentuhan atau tindakan yang bisa merugikan tubuh anak. Secara prinsip, tujuan kebijakan ini adalah melindungi hak kesehatan tubuh perempuan dan anak perempuan, serta menghapus praktik yang bersifat membahayakan.

Lantas bagaimana implentasinya?

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa implementasi roadmap pencegahan praktik pelukaan/pemotongan genital perempuan (P2GP) masih rendah. Banyak masyarakat bahkan tidak tahu sama sekali tentang keberadaan aturan ini. Survei Komnas Perempuan menunjukkan bahwa 60 persen responden tidak mengetahui adanya larangan ini. 

Walaupun aturan menghapus praktik ini, data pemantauan menunjukkan bahwa sekitar 66 persen masih mempraktikkan sunat perempuan, sementara hanya 34 persen yang tidak melakukan. Ini bukan hanya angka, tapi bendera merah bahwa kebijakan belum tersampaikan atau belum diterima secara luas oleh publik.

Merangkum keterangan dari Maria Ulfah, Ketua Komnas Perempuan dalam Antara, terdapat dua alasan besar yang membuat implementasi stagnan:

1. Kurangnya edukasi publik dan tenaga kesehatan
Tidak semua tenaga kesehatan tahu bahwa mereka dilarang melakukan tindakan ini. Apalagi masyarakat umum yang masih melihatnya sebagai tradisi atau tanda kebersihan. Sehingga tak jarang yang berinisiatif melakukan sunat perempuan itu justru datang dari masyarakat sendiri.

2. Pengaruh agama dan budaya yang kuat
Alasan agama disebut banyak orang sebagai dasar kuat mempertahankan praktik ini, padahal tafsir keagamaan itu beragam dan sejumlah ulama menilai P2GP tanpa alasan medis adalah haram. Namun narasi kuat di masyarakat seringkali tetap menguatkan praktik ini. 

Baca juga: Sunat Perempuan, Bentuk Diskriminasi Berbasis Gender

Kebijakan Saja Tidak Cukup

Aturan seperti PP 28/2024 itu langkah politik penting. Tapi jika tidak diikuti implementasi sistematis, edukasi yang tepat, dan perubahan sosio‑kultural, itu akan jadi aturan yang diam di kertas. UNFPA bahkan menegaskan pentingnya keberlanjutan peta jalan dan langkah lebih tegas agar kebijakan itu benar‑benar bekerja di lapangan.

Edukasi, pendekatan berbasis hak asasi manusia, dan kolaborasi dengan tokoh agama serta masyarakat lokal adalah kunci. Tanpa itu, kita hanya akan melihat angka dan aturan, bukan perubahan nyata di kehidupan perempuan dan anak perempuan yang jadi korban praktik ini.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.