Mubadalah.id – Selama ini, masyarakat kita seringkali terjebak dalam paradigma sempit, bahwa nusyuz adalah “dosa” sepihak dari seorang istri yang dianggap membangkang. Kita melupakan fakta mendasar, bahwa pernikahan adalah sebuah perahu yang didayung bersama. Jika perahu tersebut miring, bukankah tanggung jawab untuk menyeimbangkannya ada pada kedua pendayung?
Pertanyaan tersebut terefleksikan dari Tadarus Subuh ke-189 dengan tajuk “Memukul Bukan Cara Mengelola Nusyuz”. Tadarus Subuh yang terselenggara pada awal Mei ini (3/5/2026) mengundang Dr. Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, sebagai narasumber. Tidak lupa juga didampingi oleh Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.
Dalam paparan materinya, Dr. Maria menjelaskan tentang bagaimana latar belakang nusyuz dan pendekatan yang relevan untuk mengatasinya. Ia mengatakan, bahwa pernikahan adalah hal yanng menjadi kesepakatan bersama. Seorang laki-laki dan perempuan yang mengikat janji pernikahan, juga berarti siap dan sepakat untuk menghadapi apapun yang terjadi selama pernikahan, secara bersama-sama.
Sakinnah, mawaddah, dan rahmah yang terkandung dalam Surah ar-Rum ayat 21, adalah cita-cita pernikahan yang menjadi tanggung jawab bersama. Ia tidak lahir secara tiba-tiba dalam pernikahan. Bak melayarkan perahu, suami-istri perlu untuk bekerja sama untuk mengusahakan agar perahu sampai pada tujuan dengan selamat.
Berbagai konflik dan peristiwa yang terjadi setelah pernikahan, seharusnya tidak menjadi hal yang melupakan tujuan bersama tersebut. Dr. Maria menyoroti hal ini sebagai prinsip yang perlu kita pedomani, supaya konflik apapun yang muncul, dapat terselesaikan dengan humanis tanpa kekerasan.
KDRT masih Menjadi Penyebab Gugat Cerai
Salah satu konflik yang seringkali muncul adalah kekerasan. Dr. Maria Ulfah mencantumkan catatan komnas, bahwa KDRT menjadi faktor luar biasa untuk istri melakukan gugatan perceraian. Kekerasan dalam ranah personal, yang itu pelakunya orang terdekat, menjadi kasus terbanyak yang masuk dalam pengaduan Komnas.
Dr. Maria mengatakan, kasus pengaduan yang masuk pada Komnas sekitar antara 4000-5000 pengaduan per hari. Perempuan dengan rentang usia 23-40 tahun menjadi usia yang rentan menerima kekerasan. Jika kita teliti bersama, ribuan kasus tersebut, sejatinya belum menghitung dari mereka yang tidak melakukan pengaduan, serta para perempuan yang terpaksa menjalani pernikahan dini.
Dari berbagai kekerasan yang terjadi, Dr. Maria menyebut empat bentuk: kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. Dari sudut pandang mubadalah, empat bentuk kekerasan tersebut bisa kita kategorikan sebagai nusyuz. Tindakan menyakiti, baik dari perempuan maupun laki-laki, adalah penyimpangan dari tujuan pernikahan bersama.
Pemaknaan ulang strategi mengelola konflik nusyuz menjadi penting untuk dilakukan
Pada Surah An-Nisa ayat 34, menyebutkan bahwa terdapat tiga tahapan tindakan mengelola nusyuz. Tiga tahapan tersebut, jika kita maknai secara tekstual, dapat memberikan implikasi yang berbahaya. Meskipun para Ulama’ menegaskan bahwa memukul tidak boleh sampai menyakiti, tapi, dalam kondisi emosi, pemukulan seringkali tidak bisa terukur dan terkendali. Kang Faqih juga mengomentari, bahwa memukul bukan jalan untuk mendidik orang.
Dr. Maria mengajak para jama’ah Tadarus Subuh ke-189 untuk membaca ayat tersebut secara kontekstual. Bukan bermaksud untuk menasakh hukum, tetapi untuk melahirkan pendekatan konflik yang juga kontekstual. Ketua Komnas Perempuan periode 2024-2030 tersebut merekomendasikan musyawarah sebagai tindakan penyelesaian konflik yang berkesalingan.
Dengan mengutip penafsiran Quraish Shihab, Dr. Maria berargumen bahwa tujuan dari aturan nusyuz adalah untuk memperbaiki hubungan. Nusyuz, sebagai sebuah konflik, sejatinya tidak dihadapi dengan cara pandang penghakiman. Untuk itu, musyawarah hadir sebagai pilihan.
Musyawarah bertujuan untuk mengingatkan kembali pada tujuan awal pernikahan, yaitu membangun keluarga yang maslahat, keluarga yang sakinnah, mawaddah, dan rahmah. Dengan demikian, tidak perlu lagi tindakan reaksi nusyuz yang justru menyakiti secara fisik, psikis, dan seksual perempuan.
Lalu, ketika musyawarah tidak lagi menghantarkan pada kata mufakat, maka bisa dengan melakukan konseling bersama. Pasangan suami istri bisa mendatangkan psikiater atau psikolog untuk membantu dalam mengatasi konflik dan kembali menemukan tujuan bersama pernikahan.
Namun, jika memang dua cara tersebut, maka solusi terakhir adalah dengan melalui jalur hukum (perceraian). Perceraian menjadi jalan keluar satu-satunya saat mempertahankan justru dapat saling memberikan mudharat. Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 231 menegaskan hal ini.
…وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارࣰا لِّتَعۡتَدُوا۟ۚ وَمَن یَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥ…ۚ
“dan janganlah kamu menahan mereka (istri) untuk memberi mudharat sehingga kamu melampaui batas, dan barang siapa yang melakukan hal tersebut, maka sungguh ia telah berlaku dzalim pada dirinya sendiri”
Selain itu, negara juga perlu hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan bisa dengan program bimbingan perkawinan, misalnya. Sementara penindakan bisa dengan penegakan UU PKDRT dengan tepat dan berkeadilan.
Peran negara penting, karena Islam memandang negara sebagai pihak yang menjamin kemaslahatan dan kesejahteraan hidup rakyatnya. Dalam kaidah fikih yang populer dikatakan bahwa,
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemerintah pada rakyatnya bergantung pada maslahat (rakyatnya)”
Sementara dari sisi publik, narasi pemaknaan ulang nusyuz beserta strategi menghadapinya perlu kita sebarkan dan tersosialisasikan lebih luas. Narasi tersebut pun perlu kita bahasakan secara sederhana. Kang Faqih mengatakan, “mungkin kita butuh pembahasan nusyuz yang lebih mudah untuk ditangkap oleh publik”.
Penulis buku Fiqh al-Usrah tersebut mencontohkannya dengan parenting Islami yang Dr. Maria sampaikan dalam bukunya berjudul “Parenting with Love: Panduan Islami Mendidik Anak Penuh Cinta dan Kasih Sayang”. Tulisan dan narasi yang tersampaikan persis seperti bagaimana komunikasi positif orang tua pada anak. Gagasan yang hendak diberikan, sebisa mungkin kita kemas dengan bentuk lebih mudah untuk tertangkap.
Kang Faqih menyebut narasi tersebut sebagai bagian dari mendidik masyarakat. Pada konteks ini, kita tidak lagi mendiskusikan berbagai perdebatan yang terjadi. Cukup pada bagaimana pemaknaan yang hendak tersosialisasikan, dan bagaimana mengaplikasikannya pada konteks kehidupan sehari-hari. []





Comments are closed.