Tambang emas ilegal merupakan persoalan serius di Aceh. Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, menunjukkan kegiatan tambang emas tanpa izin tersebar di Aceh Jaya, Aceh Selatan, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tengah. Dijelaskan pula bahwa pertambangan itu umumnya menggunakan air raksa atau merkuri. Pansus DPA Aceh menemukan, pertambangan emas ilegal terjadi di 450 titik dengan jumlah alat berat atau eksavator mencapai 1.000 unit. Setiap alat berat wajib menyetor Rp30 juta per bulan untuk biaya keamanan yang uang tersebut diberikan kepada oknum di wilayah masing-masing. Muzakir Manaf, Gubernur Aceh, menyatakan Pemerintah Aceh akan menata kembali sektor pertambangan. Gubernur memberi waktu dua minggu bagi para pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya dan mengeluarkan alat berat mereka. Tambang emas ilegal masih menjadi persoalan utama di Aceh. Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, menunjukkan kegiatan ini tersebar di Aceh Jaya, Aceh Selatan, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tengah. Dijelaskan pula bahwa pertambangan itu umumnya menggunakan air raksa atau merkuri. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, memaparkan bahwa tambang emas tanpa izin ini berada di Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Tengah. Hasil perhitungan Walhi Aceh 2023 menunjukkan luas tambang mencapai 6.805 hektar dan meningkat pada 2024 menjadi 8.107 hektar. Diperkirakan, luas tambang emas ilegal di Aceh Barat mencapai 4.223 hektar, Nagan Raya (2.505), Pidie (800 hektar), Aceh Jaya (443 hektar), Aceh Tengah (97 hektar), Aceh Selatan (31 hektar), dan Aceh Besar (5 hektar). “Kerusakan yang ditimbulkan di hutan…This article was originally published on Mongabay
Tambang Emas Ilegal di Aceh Marak, Penanganannya?
Tambang Emas Ilegal di Aceh Marak, Penanganannya?





Comments are closed.