Bagi masyarakat adat dan komunitas pesisir Indonesia, laut bukan sekadar ruang ekonomi yang bisa terbagi-bagi lewat peta zonasi. Ia adalah ruang hidup, tempat bermukim, melaut, membangun relasi sosial, sekaligus mewariskan pengetahuan lintas generasi. Dalam praktik penataan ruang modern, laut tak ubahnya ruang investasi. Pada titik ini pula kepentingan negara, pasar, dan masyarakat adat maupun komunitas lokal sering kali berkelindan, bahkan bertabrakan. Permana Yudiarso, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengatakan, penataan dan pemanfaatan ruang laut tidak bisa lepas dari mandat konstitusi. Dokumen itu mengakui keberadaan masyarakat adat serta hak-hak tradisional mereka, meski di implementasi di lapangan jauh lebih rumit. Secara normatif, kata Yudi, sapaan akrabnya, Indonesia memiliki kerangka hukum lengkap dalam mengatur ruang laut. UU Kelautan, Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, hingga regulasi turunan dari UU Cipta Kerja menempatkan ruang laut sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional. Di atas kertas, ruang laut direncanakan, dimanfaatkan, dikendalikan, dan diawasi agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan. Namun, Yudi mengakui, realitas di lapangan jauh lebih rumit. Perubahan garis pantai akibat abrasi, konflik pemanfaatan antara nelayan tradisional dan industri, hingga lemahnya integrasi tata ruang darat dan laut membuat masyarakat pesisir dalam posisi rentan. Banyak masyarakat adat dan komunitas lokal yang lama bermukim dan beraktivitas di laut, tetapi belum tercatat dalam sistem perencanaan negara. Akibatnya, ruang hidup mereka mudah tergeser ketika izin-izin baru terbit. Yudi mengatakan, negara membedakan secara jelas beberapa kategori masyarakat pesisir. Masyarakat hukum adat adalah komunitas yang memiliki ikatan historis dan hukum adat yang masih hidup.…This article was originally published on Mongabay
Tantangan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Pesisir
Tantangan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Pesisir





Comments are closed.