Thu,23 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. TAUD: Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Adalah Operasi Intelijen, Polisi Limpahkan Kasus ke Puspom

TAUD: Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Adalah Operasi Intelijen, Polisi Limpahkan Kasus ke Puspom

taud:-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus-adalah-operasi-intelijen,-polisi-limpahkan-kasus-ke-puspom
TAUD: Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Adalah Operasi Intelijen, Polisi Limpahkan Kasus ke Puspom
service

Dua pekan lebih sudah berlalu sejak Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengalami teror dengan disiram air keras oleh personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 12 Maret 2026. Namun penyelidikan kasusnya dinilai lamban.

Pasalnya sejak Polda Metro Jaya dan Puspom TNI menggelar konferensi pers secara terpisah pada 18 Maret 2026 dan mengungkap terduga pelaku, hingga hari ini belum ada perkembangan penyelidikan yang signifikan.

Situasi ini membuat Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, yang sejak awal mengawal kasus ini menjadi gerah. Semenjak Puspom TNI melakukan identifikasi 4 terduga pelaku, belum ada perilisan wajah atau identitas para pelaku. Kondisi ini dinilai rawan manipulasi.

“Yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya,” tegas Dimas.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan secara terpisah oleh kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Airlangga Julio mengungkapkan meskipun sudah ada banyak petunjuk seperti disampaikan penyidik, misalnya rekaman video di 86 titik CCTV, ada wadah air keras yang sudah didapatkan, ada wajah yang berhasil diidentifikasi, termasuk informasi petunjuk yang resmi maupun tidak resmi yang berkembang di masyarakat, tetapi tidak ada perkembangan signifikan.

“Sejauh ini baru inisial nama dan itu hanya dua orang saja dari kepolisian. Dan tidak jelas sampai sekarang juntrungannya seperti apa? Apakah akan ditangkap, diperiksa, atau bagaimana?” kata Julio dalam konferensi pers pada Senin 30 Maret 2026.

Sejauh ini TAUD baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 25 Maret 2026. Dan saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, artinya bukan lagi dihandel Polres Jakarta Pusat.

Baca juga: Aktivis HAM Andrie Yunus Diserang Air Keras, KontraS: Bukan Lagi Alarm, Inilah Jurang Demokrasi

Lebih lanjut Julio menambahkan, di saat bersamaan ada instansi lain yang melakukan langkah yang kurang lebih serupa. Hal ini bisa menyebabkan kesimpangsiuran. Kalau proses penyidikan sudah dilakukan aparat penegak hukum, kenapa mau dikembalikan dari nol lagi kepada institusi lain.

“Ada perkembangan informasi, Puspom TNI ingin mencoba untuk membuka penyelidikan dan investigasi sendiri. Jadi kami sangat menyayangkan hal ini, jangan sampai ada dua institusi yang berbeda, ini menjadi menghambat pengungkapan perkara” ujar Julio.

Menyikapi perkembangan proses penanganan kasus yang belum ada kemajuan tersebut, Gema Gita Persada dari TAUD mengungkapkan TAUD melayangkan permohonan SP2HP atau Surat Permohonan Perkembangan Hasil Penyidikan ke Polda Metro Jaya pada Senin 30 Maret 2026.

“Kami berharap bisa mendapatkan informasi terkait proses penanganan kasusnya. Sudah sejauh mana?” tutur Gema.

Ia berharap polisi bisa mengelaborasikan temuan-temuan TAUD yang sudah diserahkan kepada kepolisian dengan temuan yang diperoleh kepolisian selama proses yang terbilang panjang. Gema mengaku di awal TAUD sudah berkomunikasi secara intensif dengan kepolisian, tetapi belakangan menjadi terhambat, komunikasi tidak lagi selancar sebelumnya.

Begitu juga dengan proses penyelidikannya. Gema mengutarakan di awal kepolisian menunjukkan iktikad yang cukup serius dalam penanganan kasus. Namun lambat laun tidak menunjukkan adanya titik terang, sebaliknya justru sekarang malah makin memudar.

Padahal dengan kekuasaan, sumber daya dan fasilitas yang sangat memadai dari kepolisian seharusnya mereka bisa jauh lebih maju dalam melakukan investigasi dan menyajikan informasi yang terang benderang.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, karena itu Gema menduga ada faktor-faktor nonyuridis yang merintangi proses-proses yang berjalan sehingga penanganan kasus maupun penegakan hukumnya makin buram dari hari ke hari.

Baca juga: Surat-surat untuk Andrie Yunus Dari Orang Muda: Lawan, Lawan, Kami Bersamamu

Kekhawatiran TAUD seolah-olah terbukti ketika pada Selasa 31 Maret 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengungkapkan polisi sudah menyerahkan kasus tersebut kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Polda Metro Jaya dan Kuasa Hukum Andrie Yunus.

“Pasca kami menerima laporan selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan (Komisi III DPR) bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” kata Iman.

Itu saja pernyataan yang keluar dari mulut Iman. Tak ada penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum, alasan ataupun prosedur lanjutan atas pelimpahan kasus tersebut ke Puspom TNI. Bahkan saat Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menanyakan kalau ada tambahan informasi terkait hal itu, tetapi Iman hanya bergeming.

Perkembangan terbaru ini membuat Dimas Bagus Arya dan kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam TAUD merasa kecewa.

“Saya cukup kecewa dengan pernyataan yang tadi disampaikan oleh Direskrimum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom TNI. Padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPNS,” papar Dimas dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin 30 Maret 2026.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa 31 Maret 2026 di kawasan Senayan. Foto: YouTube TV Parlemen.

Senada, Direktur LBH Jakarta yang juga bagian TAUD, Fadhil Alfathan menegaskan bahwasanya langkah Polda Metro Jaya bertentangan dengan KUHAP baru. Ia mengatakan terlepas dari perbedaan pandangan terhadap KUHAP baru, tetapi hukum acara tersebut bicara soal bagaimana menjaga, melindungi, dan mendorong perlindungan hak korban dan pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum.

Baca juga: Lebaran Bersama Mantan Tapol, Mewujudkan Wishlist yang Tak Kesampaian di Rutan

Bahkan salah satu substansi yang didorong oleh DPR RI dan kemudian menjadi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah bagaimana menempatkan penyidik polri sebagai penyidik utama terlepas dari perdebatan yang ada pada saat itu.

Karena itu Fadhil mempertanyakan proses pembentukan yang menempatkan penyidik Polri sebagai primus interpares dalam proses penyidikan. Tetapi kemudian dalam kasus ini ada proses pelimpahan kepada penyidik tindak pidana lain. Untuk itu ia mempertanyakan dasar hukum langkah Polri tersebut.

“Pertanyaan kami sebenarnya sederhana, apa dasar hukumnya? Tunjukkan dan sampaikan secara transparan dan akuntabel kepada kami. Kami melihat ini sangat ironis karena pelimpahan ini adalah tindakan yang prematur mengingat prosesnya masih jauh dari kata selesai,” tegasnya.

Fadhil menambahkan kalau kita bersandar pada politik hukum pasca amendemen Undang-Undang Dasar 1945 maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum adalah prinsip yang fundamental. Sehingga KUHAP kalau kita baca sesuai dengan ketentuan pasal 65 Undang-Undang TNI yang menempatkan mana penyidik yang bisa melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap tindak pidana umum dan mana penyidik dalam konteks tindak pidana lain.

Untuk itu pelimpahan kasus kepada Puspom TNI harus ditinjau ulang dan dilihat lagi secara transparan dan akuntabel karena ada hak korban yang harus dipenuhi.

“Kami sangat berharap Komisi III mengambil peranan krusial untuk meninjau kembali pelimpahan kasus tersebut. Karena menurut kami tidak ada dasar hukum pelimpahan sebagaimana diatur dalam hukum acara kita yang baru,” pungkas Fadhil.

Investigasi TAUD Temukan Ada Belasan Pelaku Lapangan

Sementara itu investigasi yang dilakukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menemukan serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan operasi intelijen. Hal ini ditunjukkan dengan keterlibatan sedikitnya 16 pelaku lapangan, penggunaan devices (perangkat) untuk melakukan pengawasan dan kemungkinan adanya aktor intelektual.

Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta yang juga menjadi bagian TAUD mengatakan hingga Senin 30 Maret 2026 tim investigasi TAUD sudah mengidentifikasi setidaknya ada 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam operasi intelijen penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Jumlah tersebut belum termasuk aktor intelektualnya. Dan tidak tertutup kemungkinan jumlah pelaku lapangan bisa bertambah.

Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya dan Puspom TNI serta investigasi TAUD menunjukkan perbedaan terkait pelaku serta penggunaan pasal dan ancaman pidananya. Infografis: Anita Dhewy/Konde.co

“Per hari ini sudah ada 16 keterlibatan dan sangat terbuka bagi keterlibatan lebih besar dan lebih jauh dari pihak-pihak lainnya. Baik yang dilakukan ketika di lapangan maupun dalam konteks perencanaan yang dalam hal ini bisa kita sebut sebagai aktor intelektual,” jelas Fadhil dalam konferensi pers pada Senin 30 Maret 2026 di kawasan Jakarta.

“Kami menegaskan bahwa ini adalah operasi intelijen. Ini adalah operasi terencana, terlatih, mulai dari surveillance, penguntitan, kemudian pembuntutan, eksekusi, dan pelarian. Dan bukan tidak mungkin ada upaya-upaya yang kami duga untuk merintangi proses penegakan hukum yang dilakukan,” tambahnya.

Selain pengerahan pelaku lapangan, investigasi TAUD juga menemukan penggunaan devices khususnya perangkat untuk melacak lokasi dalam operasi tersebut. Lakso Anindito, Ketua IM57+ Institute yang juga bagian TAUD mengungkapkan ada pola dari rekaman video CCTV yang menunjukkan pelaku mengetahui pergerakan Andrie secara tepat.

“Itulah kenapa kami melihat bahwa di sini pelaku bukan hanya melakukan pengamatan mata tetapi ada dugaan penggunaan device,” jelas Lakso.

Ki-ka: Asep Komarudin, Airlangga Julio, Fadhil Alfathan, Gema Gita Persada, Lakso Anindito, Mustafa Layong. Konferensi pers yang digelar Tim Advokasi Untuk Demokrasi pada Senin 30 Maret 2026 di Jakarta Pusat. Foto: Anita Dhewy/Konde.co

Device ini menurut Lakso tidak bisa diakses oleh publik secara luas. Karena itulah muncul dugaan kuat bahwa ini merupakan bagian dari operasi intelijen.

Ada sejumlah pertimbangan hingga TAUD sampai pada kesimpulan bahwa ke-16 orang tidak dikenal tersebut merupakan pelaku. Alghifari dari Amar Law Firm sekaligus bagian TAUD menjelaskan TAUD menelusuri sejumlah CCTV dan menemukan setidaknya ada 19 orang yang dicurigai, dari jumlah itu mereka yakin bahwa 16-nya adalah pelaku.

Hal ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, pertama, mereka berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) ataupun ataupun lokasi Andrie berada sebelum di TKP. Kemudian yang kedua, orang tersebut berada di frame ataupun CCTV pada waktu yang bersamaan atau setidaknya berada di dua CCTV.

“Misalnya, jika pelakunya itu diduga berada di sekitar pom bensin, ternyata dia juga ada di CCTV bersama pelaku lapangan di sekitar Eikman ataupun Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” jelas Alghifari.

“Jadi kami menyesuaikan beberapa CCTV dan melihat, membandingkan ternyata orang-orang ini berkoordinasi, ternyata orang-orang ini berada pada satu titik yang sama, ternyata orang-orang ini memberikan signal satu sama lain,” bebernya.

Karena itu Alghifari menambahkan pihaknya merasa heran, kenapa sampai hari ini kepolisian baru menetapkan dua orang saja yang dianggap pelaku dan hanya empat orang oleh puspom. Bahkan empat orang yang disebut Puspom TNI juga tidak pernah diumumkan siapa namanya dan tidak pernah diumumkan wajahnya seperti apa.

Jadi ada pelanggaran asas equality before the law. Kalau orang sipil menjadi pelaku, maka wajahnya akan dipajang di depan publik untuk menunjukkan bahwa inilah pelakunya. Tetapi dalam kasus ini sangat tertutup.

Karena itu Fadhil menegaskan agar kepolisian serius dalam melakukan penyidikan. Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu, baru ada sekitar 2 pelaku yang diungkap inisialnya. Sedangkan per 30 Maret 2026 TAUD bisa mengungkap lebih jauh dan berkali-kali lipat daripada jumlah tersebut.

“Kami menegaskan aparat penegak hukum harus berorientasi pada upaya pengungkapan yang lebih komprehensif baik pelaku lapangan maupun pelaku intelektual,” kata Fadhil.

Ia juga mencermati sampai dengan saat ini belum ada penambahan pasal yang digunakan dalam kasus serangan terhadap Andrie Yunus. Fadhil menugnkapkan TAUD sudah mengingatkan bahkan sudah berkorespondensi secara resmi kepada aparat kepolisian dalam hal ini penyidik untuk menggunakan pasal 459 Junto pasal 17 Junto pasal 20 KUHP. Yaitu percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

“Kenapa kami dorong itu dengan berbagai analisis yang sudah kami lakukan sebelumnya dan harapannya dengan penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana spektrum atau cakupan investigasinya dapat lebih luas. Tidak hanya menyasar pelaku-pelaku lapangan, tapi menyasar pelaku pada level aktor intelektual. Melihat tempus atau waktu tindak pidana jadi lebih luas, bukan hanya saat kejadian. Tetapi bisa jadi beberapa waktu sebelumnya dan beberapa waktu sesudahnya,” paparnya.

Hal lain yang juga penting dilakukan aparat penegak hukum menurt Fadhil adalah menelusuri dugaan aliran dana, dan dugaan-dugaan lain yang sekiranya relevan untuk mengungkap perkara ini secara komprehensif.

Namun dengan perkembangan kasus yang cenderung lambat, Fadhil menduga kuat ada hambatan nonyuridis atau hambatan-hambatan yang sifatnya politis. Hambatan ini secara langsung maupun tidak langsung menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Dugaan ini tidak sekadar spekulatif, kami berkaca pada apa yang terjadi di kasus-kasus sebelumnya dengan kasus dan pola maupun dimensi yang serupa,” jelasnya. Karena itu selain mendorong penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana, TAUD juga mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan dengan membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta. Tim ini diharapkan bisa mengatasi dan menembus hambatan-hambatan politis tadi.

Foto cover: KontraS Aceh

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.