Gresik (beritajatim.com)- Aksi teror pelemparan kaca bus Trans Jatim koridor 4 yang sempat meresahkan masyarakat di Kabupaten Gresik akhirnya berakhir.
Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SD (50) yang diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan kaca bus.
Pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gresik. Peristiwa pelemparan kaca bus tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik. Tepatnya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, sebelum Jembatan Gladak Manyar, pada Kamis (15/1) sekitar pukul 06.00 wib.
Aksi pelaku bermula saat oknum PNS itu berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.
Saat tiba di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim koridor 4 melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan memakan jalur pelaku.
Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, pelaku yang diketahui telah membawa batu dari rumah untuk berjaga-jaga, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus.
Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam bus yang saat itu membawa sejumlah penumpang.
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, langsung melakukan penyelidikan intensif.

Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Trans Jatim.
“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Jumat (16/1/2026).
Dalam waktu tidak kunjung lama. Petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menuturkan, dirinya mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (dny/ted)


Comments are closed.