Ringkasan Berita:
- Sunarto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
- Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaan bersihnya mencapai Rp2,209 miliar.
- Aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,06 miliar.
- Kejari Ponorogo menahan Sunarto selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Ponorogo (beritajatim.com) – Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini kembali menjabat sebagai anggota DPRD Ponorogo, Sunarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Di tengah proses hukum tersebut, laporan harta kekayaan politikus Partai NasDem itu turut menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada 3 Februari 2026, Sunarto melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp2.209.273.608. Laporan tersebut telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan status verifikasi administratif lengkap.
Dalam dokumen LHKPN, total aset yang dimiliki Sunarto tercatat mencapai Rp3.631.814.908. Namun, setelah dikurangi kewajiban berupa utang sebesar Rp1.422.541.300, nilai kekayaan bersihnya menjadi sekitar Rp2,2 miliar.
Aset terbesar Sunarto berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp3.063.650.000. Properti tersebut terdiri dari tujuh bidang tanah maupun tanah beserta bangunan yang tersebar di Kabupaten Ponorogo.
Selain aset properti, Sunarto juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dan mesin senilai Rp412.250.000. Kendaraan yang tercantum dalam laporan antara lain Honda Supra Vit tahun 2005, Toyota Innova tahun 2015, Honda Vario 150 CC tahun 2017, Toyota Innova Venturer tahun 2017, serta Honda Stylo tahun 2025.
LHKPN tersebut juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp41 juta, sementara kas dan setara kas mencapai Rp114.914.908. Pada bagian surat berharga maupun harta lainnya tidak tercantum adanya kepemilikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Sunarto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026. Bersamaan dengan penetapan status hukum tersebut, Sunarto langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan SN, Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024, Anggota DPRD Ponorogo 2024-2029 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026 atau dengan kata lain status SN dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulmar. [end/beq]




Comments are closed.