Mon,9 March 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. THR PNS Belum Cair hingga Pekan Kedua Ramadhan, Intip Besaran yang Didapatkan

THR PNS Belum Cair hingga Pekan Kedua Ramadhan, Intip Besaran yang Didapatkan

thr-pns-belum-cair-hingga-pekan-kedua-ramadhan,-intip-besaran-yang-didapatkan
THR PNS Belum Cair hingga Pekan Kedua Ramadhan, Intip Besaran yang Didapatkan
service

Jakarta

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS biasanya cair di bulan Ramadhan. Namun, hingga memasuki pekan kedua Ramadhan 2026, belum ada Peraturan Presiden yang dirilis mengenai aturan penyaluran THR ini, Bunda.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan THR bisa mulai dicairkan pada awal Ramadhan 2026. Hal itu disampaikan Purbaya pada 13 Februari 2026 saat menghadiri acara Indonesian Economic Outlook yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta.

“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya.

Tak lama setelah itu, Purbaya kembali mengatakan bahwa pencairan THR diharapkan sudah mulai dilakukan di awal pekan Ramadhan. Saat itu, ia menerangkan kalau pencairan bisa dilakukan sebentar lagi.

“(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Rabu (18/2/26).

Namun hingga Senin (2/3/26), belum ada aturan yang rilis mengenai penyaluran atau pencairan THR. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ketentuan penyaluran THR biasanya akan tertuang dalam aturan pemerintah, Bunda.

Komponen di THR PNS

Sebelumnya, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sedangkan pada ASN di daerah, mereka menerima THR dengan menyesuaikan skema dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Pada tahun 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.

Kebijakan di tahun 2025 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” ungkap Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, di tahun lalu.

Lantas, berapa anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan abdi negara?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.