Arina.id-Sertifikat produk halal dinilai masih terkait dengan transaksi halal. Hal itu bisa menjadi isyarat pertumbuhan perekonomian syariah secara berkelanjutan di Indonesia. Indikatornya bisa dilihat dari peningkatan secara signifikan pada pembayaran biaya sertifikasi halal secara daring.
PT Bank Muamalat Indonesia misalnya, mencatat peningkatan signifikan pada pembayaran biaya sertifikasi halal secara daring ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan pertumbuhan sebesar 30,9 persen secara tahunan (year on year/yoy) per Juni 2026.
Muamalat juga mencatat peningkatan dari sisi jumlah transaksi dengan pertumbuhan mencapai 49,1 persen (yoy) pada periode yang sama. Seperti disampaikan Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi, kemudahan bagi pelaku usaha untuk pembayaran biaya sertifikasi secara daring sejalan dengan upaya perseroan dalam mendukung perkembangan industri halal di tanah air.
Ia menambahkan sertifikasi halal perlu dihubungkan dengan transaksi halal, sehingga ekonomi syariah akan mendapatkan momentum pertumbuhan yang berkelanjutan.
“Kemajuan digital di tanah air menjadi keunggulan bagi industri keuangan syariah. Dengan pendekatan digital, sertifikasi halal produk diharapkan dapat dikembangkan sebagai gerbang transaksi, mulai dari pembayaran, pembiayaan hingga pengelolaan dana syariah secara terintegrasi,” kata Ricky dalam siaran persnya, Rabu 15 Juli 2026.
Perseroan menyatakan terus meningkatkan kapabilitas infrastruktur digital agar dapat terintegrasi dengan ekosistem halal secara online. Dengan perkembangan halal lifestyle yang pesat saat ini, perseroan memandang integrasi keuangan syariah dengan ekosistem halal semestinya dikelola secara serius dan saling mendukung.
“Potensi ekonomi ekosistem halal sangat besar. Dengan integrasi kuat antara sertifikasi halal, sistem keuangan syariah, dan digitalisasi diharapkan mampu mengonversi ekonomi halal menjadi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Ricky.
Perseroan menilai bahwa sinergi antar lembaga saja tidak cukup untuk mendorong terciptanya ekosistem halal yang kokoh. Lebih dari itu, peningkatan literasi dan pemahaman masyarakat terhadap industri halal juga dibutuhkan. Dalam hal ini, perseroan menyatakan terus terlibat aktif dalam inisiatif strategis ini.
Sebelumnya, salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang berlaku mulai 18 Oktober 2026, ialah dengan penguatan literasi.
Hal ini seperti disampaikan Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham. Aqil menjelaskan, masyarakat yang memahami pentingnya halal akan menjadi konsumen yang cerdas, sementara pelaku usaha akan semakin terdorong memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penguatan literasi halal diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin siap menghadapi implementasi Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026,” kata Aqil dalam keterangannya, Senin 13 Juli 2026. Lebih lanjut, Aqil juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya sadar halal di Indonesia.
“Literasi halal adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dukungan tokoh agama, pelaku usaha, akademisi, praktisi, komunitas, media, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperluas edukasi, sosialisasi, literasi, sekaligus fasilitasi sertifikasi halal,” katanya.
“Semakin baik pemahaman masyarakat tentang halal, semakin kuat pula ekosistem halal Indonesia dan semakin siap kita menyukseskan implementasi Wajib Halal,” ujarnya menambahkan.
Di sisi lain, Aqil Irham menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi perubahan perilaku konsumen, khususnya pada generasi muda yang telah menjadikan produk bersertifikat halal sebagai kebutuhan pasar yang terus berkembang.




Comments are closed.