Sejumlah figur publik seperti Rina Nose dan Ria Ricis menjadi sorotan warganet lantaran penampilan barunya mengubah bentuk hidung hingga tampak lebih mancung. Tren operasi plastik yang ramai dilakukan para artis tersebut mengundang pertanyaan, Apakah diperbolehkan dalam hukum Islam?
Dalam dunia medis, bedah plastik merupakan tindakan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh, baik dari segi fungsi maupun bentuk.
Dalam perspektif hukum Islam, praktik ini tidak dipandang secara tunggal, melainkan dibedakan berdasarkan tujuan dan kondisi yang melatarbelakanginya. Apakah untuk kebutuhan medis yang mendesak atau semata-mata untuk kepentingan estetika yang mengubah ciptaan Allah secara permanen.
Dalam kondisi darurat (al–dharurah) atau kebutuhan mendesak (al–hajah), seperti cacat bawaan, luka bakar, tumor, atau gangguan fungsi tubuh, operasi plastik diperbolehkan. Tindakan ini termasuk kategori rekonstruksi yang bertujuan mengembalikan kondisi tubuh mendekati normal.
Contohnya meliputi penanganan bibir sumbing, kontraktur, keloid, rekonstruksi pasca-tumor, hingga kelainan alat kelamin. Namun, kebolehan ini memiliki syarat yakni dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten, aman, serta memberikan manfaat nyata bagi pasien.
Sebaliknya, operasi plastik yang bersifat estetik murni dan bertujuan mengubah ciptaan Allah secara permanen seperti memancungkan hidung tanpa alasan medis dinilai tidak diperbolehkan. Tindakan ini dianggap melampaui batas kebutuhan dan masuk dalam kategori yang dilarang.
Meski demikian, tidak semua tindakan estetika dihukumi haram. Dalam kategori al tahsiniyat (penyempurna atau keindahan), beberapa prosedur seperti menghilangkan kelebihan lemak, mengencangkan kulit, atau memperbaiki penampilan yang masih dalam batas wajar, diperbolehkan dengan syarat tidak bertujuan melanggar syariat, menggunakan bahan yang halal dan suci, tindakan yang dilakukan terjamin aman, tidak membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan dan dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah.
Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan ulama, salah satunya Syekh Abdul Karim Zaidan dalam kitab Al–Mufashshal fi Ahkam al–Mar’ah wa al–Bait al–Muslim fi al–Syari’ah al–Islamiyah.
Ia menjelaskan bahwa seorang perempuan yang mengalami cacat pada wajah atau bagian tubuh akibat luka bakar, luka, atau penyakit yang menimbulkan tekanan batin, diperbolehkan melakukan operasi untuk menghilangkan cacat tersebut.
قَدْ تُصَابُ الْمَرْأَةُ بِشَيْءٍ مِنَ التَّشْوِيهِ فِي وَجْهِهَا أَوْ بِأَجْزَاءٍ ظَاهِرَةٍ مِنْ بَدَنِهَا نَتِيجَةَ حَرْقٍ أَوْ جَرْحٍ أَوْ مَرَضٌ وَهَذَا التَّشْوِيهُ لَا يُطَاقُ احْتِمَالُهُ لِمَا يُسَبِّبُهُ منْ أَدَى مَعْنَوِي لِلْمَرْأَةِ فَهَلْ يَجُوزُ إِجْرَاءُ عَمَلِيَّاتٍ جِرَاحِيَّةٍ لِإِزَالَةِ هَذَا التشويه وَلَوْ أَدَّتْ هَذِهِ الْعَمَلِيَّاتُ إِلَى شَيْءٍ مِنَ النَّحْسِينِ وَالتَّجْمِيلِ لِأَنَّ الْقَصْدُ الْأَوَّلَ إِزَالَةُ التَّشْوِيهِ الَّذِي حَصَلَ وَحَتَّى لَوْ فَصَدَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ إِجْرَاء مِنْ هَذِهِ الْعَمَلِيَّاتِ تحصيل شَيْءٍ مِنَ التَّحْسين بإزالة هذا التشويه فَتَبقى هذه العملِيَّاتُ فِي دَائِرَة المباح لِأَنَّ رَغْبَةَ الْمَرْأَةِ فِي تَحْسِينِ وَجْهِهَا جَائِزَةُ جَاءَ فِي فِيهِ الْحَنابِلَةِ وَلَها حَلْق وَجْهِ وَحَفَهِ وَتَحْسِينِهِ وَتَحْمِيره
Artinya, “Seorang perempuan terkadang mengalami suatu cacat di muka, atau anggota badannya yang luar, akibat luka bakar, luka robek, atau penyakit lain. Cacat ini tidak bisa dibiarkan oleh seorang perempuan karena menyebabkan tekanan batin baginya. Maka apakah ia boleh menempuh operasi untuk menghilangkannya? Operasi tersebut boleh ditempuhnya, meskipun akan mengarah pada mempercantik dan memperelok diri.
Sebab tujuan utamanya menghilangkan cacat. Bahkan andaikata dengan operasi itu ia berniat untuk mempercantik diri dengan hilangnya cacat tersebut, maka operasi itu tetap dalam taraf diperbolehkan, sebab kecenderungan perempuan mempercantik wajahnya diperbolehkan.”
Dalam fikih madzhab Hanbali ada keterangan, ‘Bagi perempuan boleh mencukur (rambut) wajah, mengikisnya sampai habis, mempercantik dan memerahkannya”.





Comments are closed.