Jakarta, Arina.id—UIN Mataram menggelar deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai bentuk komitmen menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Menyusul kasus-kasus kekerasan yang ramai didiskusikan di media sosial, di antaranya juga terjadi di perguruan tinggi. Dalam menangani dinamika ini, Arifa mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kekerasan melalui langkah-langkah strategis.
Mulai dari pencegahan, penguatan regulasi, implementasi program, hingga penyediaan layanan perlindungan yang komprehensif bagi korban.
“Namun demikian pemerintah tidak bisa bekerja sendiri melainkan perlu sinergi dan kolaborasi lintas sektor,” ujar Arifa dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Berdasarkan Survei Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) tahun 2020 masih terdapat sekitar 63 persen kasus kekerasan tidak dilaporkan.
“Kondisi ini menegaskan pentingnya peningkatan edukasi publik serta penguatan layanan bagi korban agar mereka berani melapor,” tutur Arifa.
Dia menegaskan pemerintah telah memperkuat payung hukum melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Regulasi ini, imbuh Arifah, memperluas cakupan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dalam penanganan kekerasan tidak sebatas kekerasan seksual, tapi juga perundungan, kekerasan fisik, kekerasan verbal, intoleransi dan bentuk kekerasan lainnya.
Arifa mengapresiasi upaya kampus UNRAM dan UIN Mataram yang telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika termasuk mahasiswa.
“Mudah-mudahan komitmen dan deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digaungkan oleh kampus bisa benar-benar memberikan manfaat bagi semua,” tuturnya.
Menteri PPPA menerangkan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah dapat dikoordinasikan untuk mendapat pendampingan terpadu oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Selain itu, Kemen PPPA terus mengoptimalkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta mengembangkan mekanisme pelaporan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dengan pendekatan manajemen kasus.
Menteri PPPA turut menyampaikan strategi yang tidak kalah pentingnya dengan menerapkan Perguruan Tinggi yang Responsif Gender (PTRG) yaitu mengupayakan institusi pendidikan yang secara sadar dan sistematis mengintegrasikan perspektif keadilan dan kesetaraan gender dalam kebijakan, perencanaan, penganggaran, kurikulum, serta penyediaan fasilitas dan layanan.
Melalui upaya tersebut, kampus lebih dapat mengakomodasi kebutuhan spesifik laki-laki dan perempuan, serta menghilangkan terjadinya diskriminasi.
“Kebijakan dan tata kelola yang responsif gender perlu terus menerus dilaksanakan, salah satunya menerapkan zero tolerance terhadap Kekerasan,” jelasnya.
Rektor UIN Mataram, Masnun Tahir menegaskan komitmen dalam mewujudkan lingkungan kampus yang setara dan bebas dari kekerasan melalui pembacaan Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Deklarasi tersebut memuat penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, janji komitmen untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak, ajakan untuk bergerak menciptakan lingkungan yang aman dan ramah, serta keyakinan bahwa perempuan dan anak berhak hidup tanpa takut.
Wakil Gubernur Provinsi NTB, Indah Dhamayanti mengungkapkan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan gerak bersama dari seluruh elemen, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Menurutnya, sekecil apapun langkah yang dilakukan akan memberikan dampak dalam menekan angka kekerasan serta memutus mata rantai kekerasan agar tidak terulang di masa depan.
Sejumlah kasus yang terjadi menunjukkan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak juga perlu menjadi perhatian serius di lingkungan pendidikan, baik di perguruan tinggi, madrasah, pondok pesantren, maupun sekolah negeri.
“Oleh karena itu, semua pihak perlu memiliki komitmen yang sama untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan,” tutur Indah.





Comments are closed.