Mon,9 March 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Uji Materi UU Pesantren, Mahasiswa Unusia Nilai Pendanaan Pesantren Belum Beri Kepastian Hukum

Uji Materi UU Pesantren, Mahasiswa Unusia Nilai Pendanaan Pesantren Belum Beri Kepastian Hukum

uji-materi-uu-pesantren,-mahasiswa-unusia-nilai-pendanaan-pesantren-belum-beri-kepastian-hukum
Uji Materi UU Pesantren, Mahasiswa Unusia Nilai Pendanaan Pesantren Belum Beri Kepastian Hukum
service

Jakarta, NU Online

Dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, mereka menilai ketentuan pendanaan pesantren belum selaras dengan standar hak asasi manusia internasional.

Dalam surat gugatan, pemohon merujuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 serta Pasal 13 ayat (2) huruf a Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) 1966 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Menurut mereka, prinsip universalitas dan non-diskriminasi mengharuskan setiap bentuk pendidikan yang diakui negara memperoleh perlakuan setara dalam pemenuhan haknya.

“Ketika pesantren secara hukum diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, ketiadaan jaminan pendanaan yang eksplisit menimbulkan perlakuan yang tidak setara dibandingkan dengan satuan pendidikan lainnya,” tulis pemohon dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, dikutip NU Online, Jumat (20/2/2026).

Pemohon menilai Pasal 48 UU Pesantren tidak memberikan jaminan pendanaan yang tegas dan terukur. Kondisi tersebut dinilai membuat hak konstitusional warga negara untuk memilih dan mengakses pendidikan pesantren bergantung pada diskresi fiskal pemerintah.

“Dengan demikian, hak tersebut bergeser dari hak konstitusional yang pasti menjadi hak yang bersifat kontingen,” ujarnya.

Ia juga menyoroti frasa dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), yakni “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”. Menurutnya, rumusan tersebut bersifat terbuka dan multitafsir sehingga tidak memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan pesantren maupun batas minimal kewajiban negara.

“Akibatnya, pesantren berada dalam posisi yang rentan secara fiskal dan konstitusional,” katanya.

Pemohon menyebut dampak ketidakjelasan pendanaan tidak hanya dirasakan lembaga pesantren, tetapi juga para santri yang mayoritas berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Ketidakpastian pembiayaan operasional dinilai berpengaruh pada kualitas sarana, kesejahteraan pendidik, dan keberlanjutan proses pendidikan.

Dalam kondisi tersebut, negara dinilai berpotensi tidak optimal menjalankan mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memelihara fakir miskin.

“Oleh karena itu, membantu dan menjamin pendanaan pesantren bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan pelaksanaan langsung amanat konstitusi,” tandasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.