Wed,29 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Uji Materiil UU APBN 2026, Bivitri: MBG Secara Konstitusional Masuk Ranah Gizi dan Sosial, Bukan Pendidikan

Uji Materiil UU APBN 2026, Bivitri: MBG Secara Konstitusional Masuk Ranah Gizi dan Sosial, Bukan Pendidikan

uji-materiil-uu-apbn-2026,-bivitri:-mbg-secara-konstitusional-masuk-ranah-gizi-dan-sosial,-bukan-pendidikan
Uji Materiil UU APBN 2026, Bivitri: MBG Secara Konstitusional Masuk Ranah Gizi dan Sosial, Bukan Pendidikan
service

Jakarta, NU Online

Pihak Terkait perkara nomor 40,50, dan 55 /PUU-XXIV/2026, Bivitri Susanti menyampaikan bahwa secara hakikat program Makan Bergizi Gratis (MBG) berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan pendidikan. Ia menilai konstitusi tidak hanya menjamin hak, tetapi juga menuntut adanya kepastian yang adil.

Hal itu disampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (UU APBN TA) 2026 di Ruang Sideng Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, penamaan, fungsi, struktur, dan mandat Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan bahwa fokus program MBG adalah pemenuhan gizi dan kesehatan masyarakat, bukan pengelolaan pendidikan atau proses belajar-mengajar.

“Secara hakikat, MBG berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, dan hal ini dapat dilihat secara terang dari dasar kelembagaannya. Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 membentuk BGN (Badan Gizi Nasional) sebagai Lembaga Pemerintahan Nonkementerian yang tugas utamanya berada di bidang pemenuhan gizi nasional,” katanya yang tergabung di dalam Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC).

Secara ontologis, lanjutnya, MBG disebut berada dalam domain kebijakan gizi dan perlindungan sosial, bukan dalam domain pendidikan yang berkaitan dengan proses belajar, satuan pendidikan, pendidik, kurikulum, dan mutu pembelajaran.

“Program MBG diukur melalui kecukupan gizi, kualitas dan keamanan pangan, jangkauan penerima manfaat, frekuensi penyaluran, efisiensi rantai pasok, serta dampak kesehatan,” katanya.

Sebaliknya, kata Bivitri, keberhasilan pendidikan diukur dari akses pendidikan, partisipasi, angka putus sekolah, mutu pembelajaran, ketersediaan guru, sarana pendidikan, dan kemajuan ilmu pengetahuan.

“Ketika indikator utamanya berbeda, rezim hukumnya pun semestinya tidak dicampuradukkan,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai bahwa memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN merupakan konstruksi yang keliru secara ontologis, konseptual, administratif, dan konstitusional.

“Secara eksplisit memasukkan program makanan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, tampak bahwa norma a quo mengandung problematika ketidakjelasan yang serius,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bivitri menegaskan adanya penyimpangan terhadap kewajiban minimal 20 persen anggaran pendidikan. Ia menjelaskan bahwa secara gramatikal, sistematis, dan teleologis, rumusan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memuat tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan.

Ia menyebut, pertama kewajiban yang bersifat prioritas, kedua batas minimum kuantitatif sebesar 20 persen, dan ketiga orientasi substantif untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Sifat minimum dari ketentuan tersebut telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 026/2005, 011 Tahun 2005, serta 24 Tahun 2007,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.