Lihat saja, saat ini, sejumlah daerah sudah memberikan layanan visum bagi korban kekerasan seksual secara berbayar, tak lagi gratis.
Ini menunjukkan jaminan kesehatan tidak lagi melindungi korban.
Pertanyaan reflektif lama kembali berulang: apakah negara benar-benar punya komitmen menghapus kekerasan seksual?
Pada akhir Januari 2026, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengakui bahwa pemerintah daerah di sejumlah wilayah ternyata tidak lagi membiayai visum korban kekerasan seksual. Anggaran di beberapa daerah disebut tidak lagi bisa mencukupi, sehingga visum kini harus ditanggung sendiri oleh para korban.
Belum selesai dengan kabar visum yang tidak lagi gratis, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pada awal Februari, kemudian mengumumkan bahwa dampak kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual termasuk sebagai salah satu dari 21 penyakit yang tak lagi ditanggung.
Di tengah upaya panjang membangun sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, mengemukanya dua kabar tersebut terasa seperti langkah mundur. Dampaknya bukan hanya pada korban secara individu, tetapi juga nasib penanganan kekerasan seksual ke depannya.
Di dalam sistem penanganan kekerasan seksual, visum bukan sekadar layanan medis biasa, melainkan pintu masuk ke proses peradilan. Tanpa visum, laporan korban berisiko dianggap kurang bukti dan sulit menyelesaikan kasusnya. Artinya, ketika visum menjadi layanan berbayar, negara berpotensi ikut menghambat korban mengakses keadilan.
Baca Juga: Dipingpong: Perjuangan Korban Perkosaan Mencari Aborsi Aman
Apalagi, selama ini korban kekerasan seksual telah menghadapi berbagai hambatan seperti kemiskinan, keterbatasan akses layanan kesehatan di daerah terpencil, stigma sosial, hingga kerentanan akibat disabilitas atau ketergantungan ekonomi. Menjadikan visum sebagai layanan berbayar berarti membuat tembok struktural tersebut menjadi semakin tinggi.
Begitu pula ketika dampak kekerasan seksual dikecualikan dari tanggungan jaminan kesehatan. Korban kekerasan seksual sering kali mengalami dampak kesehatan berlapis: luka fisik, risiko infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, hingga trauma psikologis jangka panjang.
Dengan hilangnya pilihan untuk mengakses jaminan kesehatan, proses pemulihan menjadi semakin rapuh sejak awal.
Padahal, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas telah menjamin hak korban atas penanganan, yang di dalamnya termasuk layanan kesehatan berupa pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis (Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 68). Pembiayaannya disebutkan dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun daerah (Pasal 87 ayat 1 dan 2).
Dengan visum gratis yang masih sulit diakses dan dukungan jaminan kesehatan yang hilang, jurang antara mandat UU TPKS dan implementasi teknis di lapangan kini menjadi semakin jelas. Secara normatif, korban kekerasan seksual diakui sebagai subjek hak. Namun secara realita, mereka masih harus berjuang sendiri untuk mengakses hak-haknya.
Dana Bantuan Korban: Jaring Pengaman yang Terlambat
Di saat akses visum gratis berkurang dan dukungan jaminan kesehatan kini lenyap, Dana Bantuan Korban praktis terdengar seperti satu-satunya jaring pengaman yang masih bisa diandalkan oleh korban kekerasan seksual.
Dana Bantuan Korban sendiri merupakan kompensasi yang diberikan dari negara kepada korban kekerasan seksual, terutama ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi (ganti rugi). Lebih lanjut, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025, Dana Bantuan Korban juga bisa diperuntukkan bagi pemulihan korban (Pasal 7 ayat 2). Pemulihan yang dimaksud tentunya adalah pemulihan kondisi kesehatan fisik dan psikologis korban.
Namun, Dana Bantuan Korban bukan tanpa kelemahan. Ia bukan instrumen layanan awal, melainkan dukungan yang diberikan kepada korban setelah proses peradilan berjalan.
Sementara visum dan layanan kesehatan justru dibutuhkan segera pasca korban mengalami kekerasan seksual. Selain itu, Dana Bantuan Korban juga tak bekerja otomatis. Aksesnya bergantung pada prosedur administratif, verifikasi, dan ketersediaan anggaran.
Dengan demikian, walaupun masih tersedia Dana Bantuan Korban, visum gratis dan akses jaminan kesehatan tetap menjadi dukungan yang sangat berarti untuk dihadirkan bagi korban kekerasan seksual.
Ketiganya bukan sesuatu yang bisa dipilih salah satu, melainkan dukungan holistik yang saling melengkapi satu sama lain. Karena keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual harus hadir sejak awal, bukannya menunggu sampai proses peradilan berjalan.
Stop Pindahkan Beban ke Pundak Korban!
Apabila visum gratis dan dukungan jaminan kesehatan dibiarkan menghilang dari sistem penanganan kekerasan seksual, hal tersebut tidak bedanya dengan memindahkan beban dari sistem ke pundak individu korban.
Dalam hal ini, korban seakan dipaksa menanggung konsekuensi tambahan dari tindak pidana yang tidak pernah mereka ciptakan.
Para penyintas kemudian berisiko menjadi korban dua kali: pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem yang tidak berpihak kepada mereka. Dampaknya pun sistemik. Korban bisa enggan melapor karena biaya dan proses yang berat, angka gelap kekerasan seksual meningkat, dan pelaku seakan mendapatkan ekstra ruang aman.
Peniadaan dukungan visum gratis dan jaminan kesehatan untuk korban kekerasan seksual tidak bisa sekadar dipahami sebagai perubahan aturan biasa. Sebaliknya, ia adalah produk politik kebijakan yang semakin memperjelas minimnya keberpihakan negara terhadap hak-hak korban kekerasan seksual. Karenanya, masalah ini perlu diperbaiki pula lewat keputusan politik yang membela kepentingan korban.
Pertama, negara musti memperbaiki arah kebijakan saat ini dengan mengurangi prioritas program-program kerja yang kurang produktif namun memakan banyak anggaran, layaknya Makan Bergizi Gratis. Harapannya, kurangnya pendanaan daerah tidak lagi menjadi persoalan berulang, sehingga sektor penting lain seperti penanganan kekerasan seksual tak perlu lagi dikorbankan.
Baca Juga: Kamus Feminis: Bagaimana Pandangan Feminisme Terhadap Aborsi Aman Bagi Korban Perkosaan?
Kedua, pemerintah bersama dengan DPR nampaknya juga harus mengevaluasi kembali seluruh kebijakan sektoral yang disahkan pasca UU TPKS, tak terkecuali Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 yang melegitimasi penghapusan dampak kekerasan seksual dari tanggungan jaminan kesehatan. Dengan terbitnya UU TPKS, semua regulasi setelahnya juga harus diarahkan agar berorientasi pada kepentingan terbaik korban kekerasan seksual.
Tindak pidana kekerasan seksual hampir selalu meninggalkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi yang membawa kerugian berlapis bagi para korbannya.
Keberpihakan negara harus hadir sejak awal: ketika korban membutuhkan pertolongan medis, pendampingan, dan alat pembuktian untuk mengakses keadilan.




Comments are closed.