Masih ingat kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten? Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang akhirnya memutuskan hukuman penjara kepada Arsin, Kades Kohod dan tiga orang yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. Arsin, Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), Septian Prasetyo (pengacara), dan Chandra Eka Agung Wahyudi (wartawan) masing-masing kena vonis hukum tiga tahun enam bulan, denda Rp100 juta, atau subsider enam bulan penjara. Arsin dan tiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu terkait penggelapan dalam jabatan. Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan pagar laut di pesisir Tangerang yang ada sejak pertengahan Agustus 2024 dan melibatkan swasta. Lokasi pagar laut itu diduga buat pengembangan proyek komplek pemukiman mewah, PIK 2 dengan pengembang, PT Agung Sedayu dan PT Salim Group. Proyek ini terbentang dari Kecamatan Kosambi sampai Kronjo seluas 2.659 hektar. Pembangunan pagar laut sekitar 30,16 kilometer melintasi lebih dari satu desa. Proyek itu membentang dari Kecamatan Teluknaga sampai Kronjo, mencakup 16 desa di enam kecamatan, yaitu, tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga di Kecamatan Kemiri, empat di Mauk, satu di Sukadiri, tiga di Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. Ombudsman Perwakilan Banten menyatakan, setidaknya ada 3.888 nelayan terdampak dari pembangunan pagar laut itu. Lembaga pengawas pelayanan publik itu, membeberkan kerugian…This article was originally published on Mongabay
Vonis Ringan Arsin Cs, Kasus Pagar Laut Sisakan Kejanggalan
Vonis Ringan Arsin Cs, Kasus Pagar Laut Sisakan Kejanggalan





Comments are closed.