Thu,21 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Vonis Ringan Arsin Cs, Kasus Pagar Laut Sisakan Kejanggalan

Vonis Ringan Arsin Cs, Kasus Pagar Laut Sisakan Kejanggalan

vonis-ringan-arsin-cs,-kasus-pagar-laut-sisakan-kejanggalan
Vonis Ringan Arsin Cs, Kasus Pagar Laut Sisakan Kejanggalan
service

  Masih ingat kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten? Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang akhirnya memutuskan hukuman penjara kepada Arsin, Kades Kohod dan tiga orang yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. Arsin, Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), Septian Prasetyo (pengacara), dan Chandra Eka Agung Wahyudi (wartawan) masing-masing kena  vonis hukum tiga tahun enam bulan, denda Rp100 juta, atau subsider enam bulan penjara. Arsin dan tiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu terkait penggelapan dalam jabatan. Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan pagar laut di pesisir Tangerang yang ada sejak pertengahan Agustus 2024 dan melibatkan swasta. Lokasi pagar laut itu diduga buat pengembangan proyek komplek pemukiman mewah, PIK 2 dengan pengembang, PT Agung Sedayu dan PT Salim Group. Proyek ini terbentang dari Kecamatan Kosambi sampai Kronjo seluas 2.659 hektar. Pembangunan pagar laut sekitar 30,16 kilometer melintasi lebih dari satu desa. Proyek itu membentang dari Kecamatan Teluknaga sampai Kronjo, mencakup 16 desa di enam kecamatan, yaitu,  tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga di Kecamatan Kemiri, empat di Mauk, satu di Sukadiri, tiga di Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. Ombudsman Perwakilan Banten menyatakan,  setidaknya ada 3.888 nelayan terdampak dari pembangunan pagar laut itu. Lembaga pengawas pelayanan publik itu, membeberkan kerugian…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.