Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan pengungkapan mendalam atas peningkatan paparan judi online pada anak. Menurut Menteri PPPA, kondisi ini menjadi alarm serius ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital.
“Penguatan perlindungan anak di ranah berani pun harus menjadi prioritas kita bersama. Keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif,” ujar Arifah dalam keterangan, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia memandang anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai modus eksploitasi digital. Karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang tidak dipahami risikonya oleh anak.
Menurutnya, dalam banyak kasus, anak belum memiliki kemampuan untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, dan psikologis dari aktivitas perjudian yang berani. Oleh karena itu, kata dia, pendekatan perlindungan tidak hanya dapat mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan.
Arifah mengatakan fenomena ini semakin menegaskan urgensi penerapan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Melalui PARD, pemerintah memperkuat langkah-langkah, pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk perjudian online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak.
Pemerintah juga berkoordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital. Selain itu, kampanye edukatif “Anak Aman Digital” yang menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan keluarga.
“Sebagai bagian dari implementasi PARD, Kementerian PPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak,” kata Arifah.
Dalam konteks pengawasan ruang digital, ia mengatakan mendukung izin akses terhadap konten perjudian berani serta membuka sistem deteksi dan pelaporan konten yang berpotensi membahayakan anak. Pada saat yang sama, Kementerian juga terus mendorong peningkatan literasi digital agar anak-anak memiliki kemampuan berpikir kritis dan mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Arifah menilai keluarga tetap menjadi lini perlindungan pertama bagi anak. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, meredam aktivitas digital, memahami pola penggunaan gawai, serta mengenali perubahan perilaku yang dapat menjadi indikasi paparan aktivitas digital yang berisiko.
“Upaya ini diperkuat melalui kolaborasi Kemen PPPA bersama Save the Children Indonesia dalam penyusunan modul pengasuhan anak di era digital sebagai panduan bagi keluarga dalam menghadapi tantangan pengasuhan di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat,” ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, satuan pendidikan dan lingkungan sosial juga memiliki peran penting dalam membangun budaya digital yang sehat. Anak-anak perlu diberikan ruang belajar yang aman untuk memahami risiko dunia digital, meningkatkan kemampuan literasi digital, serta membangun ketahanan diri terhadap berbagai bentuk manipulasi dan eksploitasi yang berani.
Bagi anak yang telah terpapar atau menjadi korban praktik judi online, Kementerian mendorong penguatan layanan pendampingan dan rujukan lintas sektor. Pendekatan yang digunakan menempatkan anak sebagai korban yang harus dilindungi, dipelihara, dan didampingi tanpa stigma.
Arifah juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan indikasi eksploitasi atau aktivitas digital berisiko melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Perlindungan anak di ranah berani membutuhkan kolaborasi semua pihak.
“Anak-anak Indonesia harus tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari eksploitasi. Melindungi anak dari perjudian online berarti melindungi masa depan Indonesia,” tutur Arifah.





Comments are closed.