Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. 3 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Revisi Undang-Undang Kehutanan

3 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Revisi Undang-Undang Kehutanan

3-tuntutan-koalisi-masyarakat-sipil-dalam-revisi-undang-undang-kehutanan
3 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Revisi Undang-Undang Kehutanan
service

Jakarta, NU Online

Koalisi Reset Kehutanan secara tegas menuntut pemerintah dan DPR RI untuk merombak total Undang-Undang Kehutanan dan menggantinya dengan undang-undang yang baru. Koalisi menilai pendekatan revisi yang berjalan saat ini bersifat tambal sulam, tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna, cenderung tertutup, dan gagal menjawab akar krisis tata kelola hutan di Indonesia.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Anggi Prayoga menjabarkan tiga tuntutan utama dalam revisi UU Kehutanan tersebut. Pertama, menolak revisi parsial karena UU Kehutanan telah gagal secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Kedua, membentuk UU Kehutanan baru yang partisipatif, berfokus pada pemulihan ekosistem, serta mengatur kebijakan antideforestasi. Ketiga, menghentikan sementara proses revisi UU Kehutanan yang sedang berlangsung dan menerapkan prinsip keterbukaan serta partisipasi penuh yang bermakna dengan menjangkau masyarakat dan Masyarakat Adat di tingkat tapak.

“Tuntutan ini penting untuk memastikan lahirnya undang-undang kehutanan baru yang berkualitas, yang mampu menjawab tantangan krisis iklim serta pemenuhan hak masyarakat atas sumber agrarian,” ujar Anggi dalam keterangan yang diterima NU Online, Selasa (9/6/2026).

Sementara itu, Peneliti dan Pengampanye Hutan Forest Watch Indonesia (FWI) Tsabit Khairul Auni mengungkapkan bahwa terjadi deforestasi terbesar pada 2025, yakni mencapai 1,01 juta hektare.

“Revisi Undang-Undang Kehutanan yang sedang berlangsung tidak boleh sekadar menjadi tambal sulam, melainkan wajib menjadi koreksi fundamental atas arah pembangunan nasional,” katanya.

Menjelang COP31, menurut Tsabit, Indonesia perlu mengubah paradigma negara dari yang berorientasi pada ekonomi ekstraktif menjadi perlindungan ekologis yang utuh untuk menunjukkan bukti konkret komitmen negara di kancah global.

“Dengan menempatkan keselamatan lingkungan, hak masyarakat adat, pemulihan fungsi hutan sebagai simpanan karbon, dan keadilan antargenerasi sebagai fondasi utama tata kelola sumber daya alam kita,” tuturnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Nisa Zonzoa mengatakan bahwa kebijakan kehutanan saat ini tidak berhasil mengatasi persoalan mendasar tata kelola hutan, seperti lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, serta kuatnya pengaruh kepentingan politik dan bisnis dalam pengambilan keputusan.

“Alih-alih menjadi instrumen perlindungan hutan dan kesejahteraan masyarakat, regulasi yang ada justru masih memberikan ruang bagi praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerusakan lingkungan, hilangnya hak-hak masyarakat adat dan lokal, serta berkurangnya potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan.” tegas Nisa.

Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, juga menyoroti tata kelola kehutanan. Menurutnya, persoalan utama di sektor kehutanan bukan sekadar tingginya angka kejahatan, tetapi kegagalan sistem hukum untuk menyentuh aktor intelektual dan memulihkan kerusakan hutan yang ditimbulkan.

Adam mengatakan bahwa arah kebijakan penegakan hukum kehutanan melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 masih berfokus pada penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, tetapi mengabaikan aspek yang paling fundamental, yaitu pemulihan fungsi ekosistem hutan yang telah rusak.

“Padahal, penegakan hukum kehutanan seharusnya tidak berbicara mengenai seberapa luas kawasan yang berhasil diambil alih, tetapi sejauh mana hutan yang rusak dapat dipulihkan. Revisi UU Kehutanan tidak dapat dilakukan secara parsial, termasuk dalam aspek penguatan penegakan hukum,” tegasnya.

“Indonesia membutuhkan UU Kehutanan baru yang mampu membangun rezim penegakan hukum yang utuh dan berorientasi pada pemulihan, melalui penguatan instrumen administrasi, perdata, dan pidana secara terintegrasi,” lanjut Adam.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.