Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota memutuskan menahan Imam Muslimin alias Yai Mim usai pemeriksaan pada Senin, (19/1/2026). Yai Mim ditahan usai berstatus tersangka dalam kasus pornografi yang dilaporkan oleh Nurul Sahara.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, Yai Mim melanggar Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 281 KUHP.
“Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2026, Senin kemarin. Tersangka hadir dalam panggilan kedua yang bersangkutan kooperatif hadir dan kami lanjutkan dengan penahanan,” kata Aji, Selasa, (20/1/2026).
Yai Mim terlibat perseteruan dengan mantan tetangganya Nurul Sahara. Perseteruan ini makin meluas dan dikonsumsi publik karena kedua belah pihak mengunggah di media sosial masing-masing.
Dari sinilah Sahara akhirnya memutuskan melaporkan Yai Mim dengan dugaan pornografi dan pelecehan seksual. Dalam penyidikan hingga gelar perkara unsur terkait pornografi dinyatakan kuat sehingga Yai Mim ditetapkan tersangka dan kini ditahan polisi.
“Kemudian terkait dengan kronologi, mungkin rekan-rekan sudah banyak melihat di media sosial. Kemudian juga kami banyak menerima laporan dari masyarakat atas keresahan-keresahan yang dialami oleh masyarakat,” ujar Aji.
Aji menyebut, alasan penahanan karena Yai Mim meresahkan masyarakat dengan sejumlah tindakan kontroversialnya.
“Terkait dengan alasan penyidik melakukan penahanan, sudah banyak laporan dari masyarakat atas keresahan yang disebabkan oleh tersangka IM alias YM,” kata Aji. (luc/ted)


Comments are closed.