Jakarta, Arina.id—Selama 16 tahun pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) tak kunjung berujung pengesahan. Di tengah kebuntuan legislasi itu, konflik agraria, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat justru terus meningkat seiring ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan proyek pembangunan nasional.
Ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat Masyarakat Adat berada dalam posisi rentan. Regulasi sektoral yang ada dinilai belum mampu menjamin perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum atas hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan.
Praktik pembangunan yang mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) memperparah situasi. Konflik sosial berkepanjangan, pengucilan, hingga kriminalisasi warga dan pembela Masyarakat Adat terjadi di berbagai wilayah.
Selain perampasan tanah, pelanggaran hak kewarganegaraan termasuk hak menjalankan agama dan kepercayaan masih dialami sejumlah komunitas adat.
Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 2025 terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat seluas 3,8 juta hektare di 109 komunitas. Sebanyak 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Di saat yang sama, sekitar 7,3 juta hektare wilayah adat berada dalam konsesi tambang, perkebunan, dan logging.
“Jika negara sungguh-sungguh ingin menyelesaikan konflik dan menyejahterakan bangsa, pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya,”ujar Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi dalam Konsolidasi Strategi Advokasi digelar secara daring, Selasa (20/1/2026).
Menurut Rukka, ketiadaan undang-undang tersebut tidak hanya memicu pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam disebut berkontribusi langsung pada banjir, longsor, dan krisis ekologis.
Country Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menambahkan bencana besar yang melanda Sumatera menjadi peringatan keras sebab rusaknya hutan adat di hulu daerah aliran sungai telah menghilangkan daya dukung lingkungan.
“Jika hutan itu tetap dijaga oleh masyarakat adat, bencana besar dapat dihindari,” katanya.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun hingga kini, mandat tersebut belum diterjemahkan dalam undang-undang khusus yang menjamin perlindungan menyeluruh.
Peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan pelanggaran hak-hak dasar Masyarakat Adat mulai dari hak hidup, hak anak dan perempuan, hingga hak atas air, tanah, dan kesehatan telah berlangsung lama.
Human Rights Watch kini menyiapkan laporan terkait pasal-pasal hukum yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi Masyarakat Adat dan memfasilitasi perampasan tanah.
Ironisnya, di tengah tekanan dan konflik, Masyarakat Adat tetap berkontribusi menjaga keberagaman pangan di sekitar 4,9 juta hektare wilayah melalui budidaya sagu, padi ladang, umbi-umbian, hingga kacang-kacangan. Berbagai kajian menunjukkan praktik adat dalam mengelola alam berperan signifikan dalam mitigasi bencana.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja RUU MA di Badan Legislasi pada Februari 2026.
“Pembahasan harus partisipatif dan melibatkan komunitas adat, perempuan, pemuda, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil,” kata Koordinator Koalisi Veni Siregar.
Senada dengan itu, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara Hero Aprila menegaskan bahwa ketiadaan undang-undang menciptakan ketidakpastian hukum bagi generasi muda adat.
“Kami membutuhkan UU Masyarakat Adat untuk menjamin identitas, wilayah adat, dan masa depan kami,” ujarnya.
Perempuan Adat juga menanggung dampak berlapis. Kriminalisasi dan perampasan tanah menghilangkan ruang kelola perempuan adat serta pengetahuan yang diwariskan turun-temurun.
“Isu hak kolektif Perempuan Adat harus diakui dalam UU,” katanya.
Menurutnya, pengesahan RUU MA mendesak untuk mengakui peran perempuan adat dalam perencanaan pembangunan. “Tanpa partisipasi perempuan adat, pembangunan justru melahirkan kesengsaraan,’ ujarnya.
Sepanjang 2025, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat telah bertemu berbagai fraksi DPR dan kementerian. Hingga kini, Fraksi NasDem, PKB, dan PDIP resmi menjadi pengusung. RUU Masyarakat Adat juga telah masuk daftar RUU Prioritas 2026.
Penundaan pengesahan RUU MA berarti memperpanjang deretan korban. “Semakin lama ditunda, semakin besar perampasan wilayah adat dan risiko bencana ekologis,” jelasnya.




Comments are closed.