Tue,28 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Politics
  3. Gibran dan Kafkaesque Hukum Indonesia

Gibran dan Kafkaesque Hukum Indonesia

gibran-dan-kafkaesque-hukum-indonesia
Gibran dan Kafkaesque Hukum Indonesia
service

Dengarkan artikel ini:

Audio dibuat menggunakan AI.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden menjadi monumen dari kondisi Kafkaesque hukum Indonesia. Ini bukan sekadar soal satu orang menjadi Wapres, melainkan tentang “Normalisasi Manipulasi”—sebuah trauma konstitusional yang akan membekas selama berpuluh-puluh tahun.


PinterPolitik.com

Dalam mitologi Yunani, ada kisah tentang Procrustes—seorang penjahat yang memiliki tempat tidur besi. Setiap tamu yang datang dipaksa berbaring di tempat tidur itu. Jika terlalu tinggi, kakinya dipotong. Jika terlalu pendek, tubuhnya direntangkan hingga mati.

Bukan tamunya yang disesuaikan dengan kenyamanan, melainkan kenyamanan yang dipaksakan sesuai ukuran tempat tidur. Inilah yang terjadi pada hukum Indonesia hari ini—bukan realitas yang disesuaikan dengan hukum, melainkan hukum yang dipotong-potong agar realitas bisa masuk.

Franz Kafka, penulis Ceko abad ke-20, menciptakan istilah “Kafkaesque” untuk menggambarkan situasi di mana birokrasi dan hukum menjadi sangat absurd, labirinistik, dan menindas hingga individu kehilangan logika di dalamnya.

Dalam novel The Trial, karakter Joseph K. ditangkap dan diadili tanpa pernah tahu kesalahannya, di dalam sistem yang tidak punya wajah. Hari ini, rakyat Indonesia adalah Joseph K.—kita melihat hukum bekerja dengan sangat “sibuk”, tapi kita tidak paham lagi untuk siapa hukum itu bekerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden menjadi monumen dari kondisi Kafkaesque hukum Indonesia. Ini bukan sekadar soal satu orang menjadi Wapres, melainkan tentang “Normalisasi Manipulasi”—sebuah trauma konstitusional yang akan membekas selama berpuluh-puluh tahun.

Labirin Tanpa Pintu Keluar

Dalam Alice in Wonderland, Ratu Hati berkata: “Sentence first, verdict afterwards”—hukum dulu, baru cari alasannya. Fenomena Gibran menciptakan dunia Wonderland di mana logika hukum dibolak-balik. Aturan diubah tepat di depan garis finis agar sang pelari bisa lewat. Ini menciptakan apa yang oleh para ahli hukum disebut sebagai “glitch in the Matrix”—kerusakan sistem yang dipaksakan masuk, namun alih-alih memperbaiki sistem, administrator justru mengubah kode hukumnya agar kerusakan itu terlihat seperti fitur resmi.

Pergeseran ini bukan dimulai dari Gibran. Indonesia telah lama bergeser dari Rule of Law (hukum yang membatasi kekuasaan) menuju Rule by Law (hukum sebagai alat kekuasaan). Dalam konsep Legal Fetishism, yang penting adalah adanya prosedur hukum formal—asal ada aturannya, asal ada putusan hakimnya—tanpa peduli pada etika dan rasa keadilan publik. Konstitusi bukan lagi kitab suci yang sakral, melainkan “dokumen Word” yang bisa diedit kapan saja oleh mereka yang punya akses ke keyboard-nya.

Fenomena serupa pernah terjadi di Filipina ketika Ferdinand Marcos menggunakan hukum darurat untuk melegitimasi kekuasaannya selama 14 tahun. Marcos tidak menghancurkan konstitusi—ia memelintirnya. Ia menggunakan Mahkamah Agung untuk memberikan putusan-putusan yang melegitimasi tindakannya. Hasilnya? Filipina membutuhkan puluhan tahun untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukumnya, bahkan setelah Marcos tumbang.

Di Indonesia, putusan MK No. 90/2023 menciptakan preseden berbahaya. Jika aturan bisa diubah untuk satu orang, maka aturan itu bukan lagi aturan—ia hanya menjadi saran. Para pakar memperingatkan bahwa ini adalah “Generational Trauma”: kerusakan desain ini akan menjadi template politik dinasti selama 30 tahun ke depan. Setiap penguasa yang ingin meloloskan putra-putrinya akan menunjuk preseden Gibran sebagai “lubang tikus” yang sah secara hukum.

Tom Lembong dan Nadiem

Jika kasus Gibran adalah cerita tentang bagaimana hukum dibengkokkan untuk memasukkan seseorang ke dalam kekuasaan, maka kasus Tom Lembong dan Nadiem Makarim adalah cerita tentang bagaimana hukum bisa sangat lentur untuk pihak tertentu, namun kaku untuk yang lain.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mendapat abolisi presiden dalam kasus impor gula. Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, kasusnya dinilai tidak memiliki mens rea (niat jahat) meskipun ada dugaan korupsi. Nadiem disebut bisa saja akan bernasib seperti Tom Lembong.

Namun, di sisi lain, ratusan aktivis, petani, dan rakyat kecil dipenjara dengan tuduhan yang jauh lebih ringan tanpa ada kesempatan untuk mendapat perlakuan serupa.

Ini mengingatkan kita pada kasus Rodrigo Duterte di Filipina. Duterte mengklaim perang terhadap narkoba, namun para elite dan keluarganya kebal hukum. Hukum hanya bekerja untuk menghabisi yang lemah, sementara yang kuat dilindungi oleh interpretasi hukum yang “fleksibel”. Filipina sempat mencatat lebih dari 30.000 kematian extrajudicial tanpa satu pun petinggi yang diadili.

Dalam konteks Indonesia, kondisi ini memperkuat apa yang disebut Kafka sebagai “alienasi hukum”—rakyat merasa asing dengan hukumnya sendiri. Hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai senjata politik yang bisa ditembakkan ke arah mana saja tergantung siapa yang memegangnya. Kepastian hukum hilang, digantikan oleh ketidakpastian yang melumpuhkan.

Para ahli hukum menyebutnya sebagai “selective law enforcement”—penegakan hukum yang selektif. Di Turki, Recep Tayyip Erdoğan menggunakan taktik serupa. Pasca-kudeta 2016, lebih dari 150.000 orang ditangkap dengan tuduhan terkait gerakan Gülen, sementara korupsi di lingkaran dalam Erdoğan dibiarkan. Hukum menjadi alat untuk membungkam lawan politik, bukan untuk menegakkan keadilan.

Indonesia berada di persimpangan yang sama. Ketika Tom Lembong bisa mendapat abolisi, sementara rakyat biasa dipenjara untuk hal-hal yang lebih kecil, maka pesan yang dikirim sangat jelas: hukum Indonesia punya dua standar—satu untuk elite, satu untuk rakyat.

Warisan 30 Tahun: Hantu yang Akan Terus Menghantui

“Injustice anywhere is a threat to justice everywhere. We are caught in an inescapable network of mutuality, tied in a single garment of destiny,” kata Martin Luther King Jr. Kata-kata ini sangat relevan untuk menggambarkan kondisi hukum Indonesia hari ini. Ketidakadilan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, di pengadilan-pengadilan biasa, dan di ruang-ruang kekuasaan tidak akan berhenti di situ—ia akan menyebar dan menginfeksi seluruh sistem.

Para akademisi dan ahli hukum telah memperingatkan bahwa putusan MK terkait Gibran akan menciptakan apa yang mereka sebut sebagai “the ghost in the machine”—hantu dalam mesin. Meskipun Gibran nanti sudah tidak menjabat, preseden yang diciptakan akan terus menghantui setiap pemilu mendatang. Setiap calon yang tidak memenuhi syarat akan mencari celah serupa, dan setiap pengadilan akan menghadapi dilema: mengikuti preseden atau menentangnya?

Di Amerika Latin, fenomena ini disebut sebagai caudillismo—sistem di mana pemimpin kuat (caudillo) menggunakan hukum untuk melanggengkan kekuasaan mereka atau dinasti mereka. Venezuela di bawah Hugo Chávez dan Nicolás Maduro, Nikaragua di bawah Daniel Ortega, semuanya menggunakan manipulasi hukum untuk memastikan kekuasaan tetap di tangan mereka atau keluarga mereka. Hasilnya adalah kehancuran institusi, krisis ekonomi, dan exodusnya jutaan warga negara.

Indonesia mungkin belum sampai di titik itu, tetapi tanda-tandanya sudah mulai terlihat. Ketika hukum tidak lagi dipercaya, ketika konstitusi bisa diedit sesuka hati, ketika keadilan hanya berlaku untuk mereka yang punya akses, maka yang tersisa hanyalah cynicism—sinisme yang melumpuhkan. Rakyat tidak lagi percaya bahwa sistem bisa berubah melalui cara-cara legal, dan itulah resep untuk kekacauan sosial.

Pada akhirnya, kita sering mengira ketidakadilan terjadi karena ketiadaan hukum. Padahal, dalam kondisi Kafkaesque, ketidakadilan terjadi melalui hukum. Hukum kita tidak sedang rusak karena melanggar aturan; hukum kita rusak justru karena ia “bekerja terlalu keras” untuk membenarkan apa yang salah.

Gibran adalah monumen hidup yang mengingatkan kita bahwa di Indonesia, jika Anda tidak bisa memenangkan permainan, Anda cukup mengubah buku peraturannya. Dan seperti tempat tidur Procrustes, jika realitas tidak pas dengan hukum, maka hukumlah yang akan dipotong-potong hingga realitas bisa masuk—tidak peduli berapa banyak keadilan yang harus dikorbankan dalam prosesnya.

Di dunia Kafka, Joseph K. tidak pernah tahu kesalahannya. Di Indonesia, kita semua tahu kesalahannya—tapi hukum kita memilih untuk tidak melihat. Inilah Kafkaesque Hukum Indonesia: sebuah labirin tanpa pintu keluar, di mana semakin kita mencari keadilan, semakin dalam kita tersesat. (S13)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.